Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Dihentikan Penggunanaan Operasionalnya
Yuliati
Rabu, 13 Mei 2020   |   8919 kali

Pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai siklus hidup aset (life cycle asset). Tahapan pengelolaan berdasarkan siklus hidup aset tersebut, secara umum terbagi ke dalam 4 (empat) tahapan utama yaitu perencanaan (planning), pengadaan (acquisition), penggunaan (utilizing), dan penghentian/penghapusan (disposal). Keempat tahapan pengelolaan tersebut harus menjadi perhatian pengelola barang (asset manager) dan pengguna barang (asset user) agar optimalisasi pengelolaan BMN dapat tercapai. Pengelolaan BMN berdasarkan siklus hidup aset (life cycle asset management) dilaksanakan dengan memperhatikan umur ekonomis dan masa manfaat aset. Secara teoritis, manfaat atas penggunaan suatu aset dibanding biayanya akan lebih optimal apabila digunakan selama umur ekonomisnya. Pada akhir masa manfaat, aset dihentikan penggunaannya untuk kemudian dihapuskan.

Penghentian penggunaan dilakukan dalam hal BMN sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah atau penyediaan layanan umum. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir. Aset tersebut merupakan aset yang tidak dapat lagi memberi manfaat ekonomis dan/atau sosial masa depan sehingga hanya menambah beban pemerintah apabila tidak segera dihapuskan. Dari aspek akuntabilitas, aset yang telah dihentikan penggunaannya akan membebani Neraca Laporan Keuangan Pemerintah karena terdapat aset yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi tetapi tetap dilaporkan. Dari aspek efisiensi, terhadap aset yang telah dihentikan penggunaannya memungkinkan adanya pengeluaran biaya dan penggunaan sumber daya yang tidak perlu untuk merawat dan menjaga aset tersebut. Selain itu, adanya aset yang dihentikan penggunaannya yang tak kunjung dihapuskan juga bertentangan dengan asas fungsionalitas dalam pengelolaan BMN.

Di sisi lain, meskipun tidak lagi memberi manfaat ekonomis/sosial, aset yang dihentikan penggunaannya sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis yang dapat direalisasikan menjadi penerimaan negara. Kondisi saat ini berdasarkan data Ikhtisar Laporan Barang Milik Negara (LBMN) Akun Neraca per 31 Desember 2018 (audited) terdapat Aset tetap dan Aset Tak Berwujud (ATB) yang dihentikan dari penggunaan operasional pemerintah senilai Rp291 Triliun. Data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dalam LBMN (audited) kami sajikan pada tabel berikut:

 

2018

2017

2016

Aset tetap dan ATB yang dihentikan dari penggunaan operasional pemerintah

Rp291 Triliun

Rp50 Triliun

Rp58 Triliun

Akumulasi penyusutan dan Amortisasi

(Rp61 Triliun)

(Rp23 Triliun)

(Rp25 Triliun)

Tabel 1.

Aset tetap dan ATB yang dihentikan dari penggunaannya merupakan aset tetap dan ATB yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan. Aset tetap dan ATB yang dihentikan dari penggunaannya disajikan dalam neraca sebagai kelompok Aset Lainnya.

Dengan asumsi nilai ekonomis aset tersebut 1% dari nilai aset setelah diperhitungkan akumulasi penyusutan, diperkirakan terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp2,3 Triliun dari penjualan/penghapusan aset yang tidak digunakan tersebut.

Penghematan biaya (cost saving) berupa eliminasi penggunaan sumber daya yang tidak perlu dan penerimaan negara yang dapat dihasilkan (revenue generator) dari penjualan aset yang sudah tidak digunakan, merupakan dua aspek yang diharapkan dapat dihasilkan dari optimalisasi Pengelolaan BMN yang dihentikan penggunaan operasionalnya. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang harus sesegera mungkin untuk melakukan pengelolaan BMN tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah semakin menurunnya nilai aset sejak aset tersebut dihentikan penggunaannya.

Disamping berakibat pada penurunan nilai aset, penumpukan aset yang tidak digunakan berakibat pada kebutuhan ruang penyimpanan yang lebih besar. Kebutuhan ruang penyimpanan ini mengakibatkan penggunaan ruang yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat menjadi tidak dapat dilakukan. Akibatnya terjadi inefisiensi karena penggunaan sumber daya yang tidak memberi manfaat langsung terhadap kegiatan operasional pemerintah. Penggunaan ruang untuk penyimpanan BMN yang tidak digunakan juga mengganggu dari segi estetika. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengelolaan BMN pada suatu institusi tidak dilakukan secara baik. Hal lain yang lebih buruk terjadi apabila tidak terdapat ruang penyimpanan yang cukup, aset-aset tersebut akan ditumpuk di luar ruangan yang berakibat kerusakan, dan penurunan nilai dan kuantitas aset yang lebih cepat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, terlampir kami sampaikan Modul Pengelolaan BMN yang Dihentikan Penggunaan Operasionalnya guna memudahkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola BMN dimaksud. Modul tersebut merupakan resume dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kami susun secara terintegrasi. Modul tersebut terdiri dari 3 (tiga) sub modul, yaitu sub modul Pengelolaan BMN, sub modul Penilaian BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Perolehan Sampai Dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sub modul Permohonan Lelang Online. Sub modul Penilaian BMN kami susun sebagai panduan bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penilaian BMN sebagai dasar pengajuan nilai limit penjualan BMN, dan Sub modul Permohonan Lelang Online yang kami susun sebagai panduan untuk pengajuan penjualan BMN melalui lelang. Modul pengelolaan BMN yang dihentikan penggunaan operasionalnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

1.      Modul Pengelolaan BMN yang dihentikan penggunaan operasionalnya: https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/GZQ5cEmGH6bpxoE

2.      Sub modul: https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/0OpwfRcSBFPa3pA

 

Penulis: Karman, KPKNL Jakarta IV

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini