Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III dan Kanwil IX PT. Pegadaian (Persero): For a Better Sinergy
N/a
Kamis, 18 Juli 2013   |   2125 kali

Dalam rangka melakukan sosialisasi mengenai penatausahaan bea lelang pegadaian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin, 08 Juli 2013 bertempat di Swissbel Hotel mengadakan acara Sosialisasi Teknik Penyetoran dan Pelaporan Bea Lelang Pegadaian. Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kantor Wilayah IX PT. Pegadaian (Persero) dan para Pimpinan/Staf Kantor Cabang Pegadaian di wilayah Kotamadya Jakarta Barat yang merupakan mitra kerja KPKNL Jakarta III. Turut pula hadir dalam acara tersebut yaitu perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pusat DJKN.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta III Nurintan Rismauli Marpaung mewakili Kepala KPKNL Jakarta III. Usai membuka acara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi menyampaikan pemaparan mengenai Sosialisasi Kode Mata Anggaran Baru dan Tata Cara Penyetoran Bea Lelang Pegadaian. Dalam paparannya, disampaikan bahwa mengacu pada Nota Kesepahaman Nomor PRJ-01/KN/2011 dan 62/SP.300233/2011 antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PT. Pegadaian (Persero), DJKN dapat melakukan rekonsiliasi data bea lelang dengan PT. Pegadaian (Persero) secara rutin (vide Pasal 2 huruf (c)) dan PT. Pegadaian (Persero) menyampaikan laporan Bea Lelang Pegadaian yang dilampiri fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang telah diisi dengan lengkap dan benar kepada DJKN (vide Pasal 2 huruf (f)). Namun dalam implementasinya, setelah menyetorkan bea lelang melalui Bank Persepsi/Kantor Pos, tidak semua Kantor Cabang Pegadaian mengirimkan laporan dan bukti setorannya kepada KPKNL sehingga data penyetoran hanya tercatat pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini menyebabkan terdapat selisih yang sangat signifikan antara data yang dimiliki oleh KPKNL Jakarta III dengan data pada KPPN Jakarta II. Berdasarkan hasil Rekapitulasi Data Bea Lelang Pegadaian selama kurun waktu 2012 sampai dengan 2013, selisih tersebut mencapai Rp916.942.833.   

Pada sesi tanya jawab, diperoleh informasi bahwa permasalahan yang menyebabkan tidak dilakukannya alur pelaporan sesuai ketentuan oleh Kantor Cabang Pegadaian adalah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Cabang Pegadaian sehingga laporan maupun bukti SSBP tidak dapat dikirimkan tepat waktu. Selain itu, permasalahan lainnya adalah tidak diketahuinya nomor satuan kerja dan kode lokasi KPKNL Jakarta III, tidak diketahuinya alamat lengkap KPKNL Jakarta III, serta tidak diketahuinya nomor Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang baru sehingga nomor/kode yang tercantum dalam form SSBP merupakan data yang salah. Di samping itu, adanya kesulitan pada hampir seluruh Kantor Cabang Pegadaian wilayah Jakarta Barat untuk memperoleh form SSBP karena form tersebut tidak selalu tersedia di Bank Persepsi/Kantor Pos maupun di toko buku setempat.

Guna memberikan solusi atas permasalahan tersebut, dalam kesempatan itu KPKNL Jakarta III memberikan simulasi/pelatihan teknik pengisian SSBP yang benar mencakup pencantuman nomor satuan kerja, kode lokasi, dan nomor MAP yang berlaku. Selain itu juga diinformasikan alamat lengkap dan nomor telepon KPKNL Jakarta III serta Person in Charge (PIC) pada KPKNL Jakarta III yang menangani pelaporan tersebut.

Terkait permasalahan mengenai keterlambatan pelaporan karena keterbatasan SDM, disepakati baik laporan maupun bukti SSBP akan dikirim melalui faksimile ataupun e-mail paling lambat  tiga hari sejak transaksi sedang laporan resminya dikirimkan melalui pos pada awal bulan berikutnya.

Di samping beberapa hal teknis tersebut, sebagai wujud kepedulian KPKNL Jakarta III atas keluhan mitra kerja dari Pegadaian mengenai sulitnya diperoleh form SSBP, maka pada akhir acara seluruh peserta sosialisasi dari Pegadaian mendapatkan 1 (satu) buku form SSBP yang disambut dengan gembira.

Selain pemaparan dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta III, turut hadir menjadi narasumber dari Kantor Pusat DJKN Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat DJKN Ina Hermadiana yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Penatausahaan Bea Lelang Pegadaian, serta pemaparan dari Kasi Bina Lelang IC Direktorat Lelang Cuti Asih dengan materi Sosialisasi Kode Akun MAP Pegadaian. 

Pihak Kanwil IX PT. Pegadaian (Persero) sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta III dan langkah responsif yang diberikan atas kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya menjembatani penyelesaian masalah proses pelaporan tersebut. Baik KPKNL Jakarta III maupun Kanwil IX PT. Pegadaian (Persero) berikut kantor cabangnya berharap agar kerjasama dan silahturahmi tersebut dapat terus terjalin guna tercapainya sinergi yang lebih baik dan berkesinambungan terutama terkait upaya meminimalisasikan perbedaan data bea lelang Pegadaian, let’s build same perception for a better sinergy. (Teks: Helisa Wini Novita; Foto: Agung Triono, Esti-KPKNL Jakarta III / NK)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini