Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III Sukses Urus Piutang Negara Kredit Sindikasi
N/a
Rabu, 10 Juli 2013   |   826 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil melakukan pengurusan piutang negara eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sampai dengan tahap eksekusi lelang. Adapun proses lelang atas barang jaminan berupa tanah dan bangunan milik debitur PT. Eurasiawood Industries dilaksanakan melalui bantuan KPKNL Jambi pada 29 Mei 2013. Selain tanah dan bangunan, barang jaminan berupa mesin-mesin pabrik telah dijual secara terpisah oleh pihak Bangkok Bank selaku pemegang sertipikat fidusia melalui lelang fidusia.

 

  

Barang-barang jaminan yang dilelang tersebut merupakan jaminan atas kredit sindikasi dari beberapa kreditur dengan PT. Eurasiawood Industries sebagai debiturnya. Sebelum pelaksanaan lelang, KPKNL Jakarta III telah melakukan pertemuan dengan para anggota kreditur sindikasi yaitu Bangkok Bank, Bank CIC, Transpac Capital, dan PT. Bank BNI. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta III Navis Zikra mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan serupa yang telah beberapa kali dilaksanakan sebelumnya. “Mengingat para kreditur berjumlah banyak, maka upaya sinergi dengan kreditur-kreditur lain sangat diperlukan, sehingga eksekusi barang jaminan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dengan demikian, kita dapat dengan segera mungkin mengambil pelunasan atas piutang negaranya”, imbuhnya.

Jika penyelesaian kredit melalui mekanisme kepailitan, maka negara yang diwakili Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau KPKNL Jakarta III berada pada posisi sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan peringkat III dan posisi tersebut sangat lemah dibandingkan dengan kreditur lain pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang peringkatnya lebih tinggi. Oleh karena itu, KPKNL Jakarta III berusaha melakukan sinergi dengan para kreditur lain. Dari sinergi yang dilakukan, dicapai kesepakatan penyelesaian kredit sindikasi tidak dilakukan melalui mekanisme kepailitan. Penyelesaian dilakukan dengan cara membagi secara proporsional hasil lelang eksekusi barang jaminan.  Pembagian secara proporsional juga dilakukan atas hasil lelang fidusia milik kreditur Bangkok Bank selaku pemegang sertipikat fidusia.

Pengurusan piutang negara dengan debitur PT. Eurasiawood Industries didahului dengan serah terima pengurusan piutang negara dari Direktorat PKNSI DJKN kepada KPKNL Jakarta III. Sebagai tindak lanjutnya, PUPN/KPKNL Jakarta III kemudian melakukan serangkaian tahapan pengurusan piutang negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan menerbitkan SP3N, pemanggilan kepada Direktur Utama PT. Eurasiawood Industries selaku penanggung jawab hutang, penerbitan Surat Paksa, penerbitan Surat Perintah Penyitaan, pelaksanaan sita barang jaminan, dan terakhir dilakukan penjualan secara lelang atas barang jaminan yang telah disita.

Pascaterbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 yang menyatakan bahwa pemerintah (PUPN) tidak lagi berwenang untuk melakukan pengurusan kredit macet milik BUMN termasuk kredit macet yang berasal dari bank BUMN, PUPN/KPKNL Jakarta III tetap semangat melakukan optimalisasi pengurusan piutang negara dari kategori lain. Salah satunya adalah piutang negara yang berasal dari eks kelolaan PT. PPA.

Selain itu, pengurusan piutang negara akan tetap menjadi harapan besar terhadap pencapaian kinerja KPKNL Jakarta III. Lebih jauh, pengurusan piutang negara diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi stabilitas ekonomi dan menambah pendapatan Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya aministrasi pengurusan piutang negara dan bea lelang.(Penulis: Risman, KPKNL Jakarta III / Fotografer: Hadi, Alpha/editor:Ju)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini