Jakarta, Kamis (14/7), Direktur Jenderal
Kekayaan Negara, Rionald Silaban beserta Jajaran Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan pengamanan
aset properti eks BPPN/eks BLBI dengan melakukan pemasangan plang di 20 titik
bidang tanah dari 240 titik bidang tanah. Hal tersebut dilakukan dalam upaya
penguasaan fisik atas objek berupa berupa tanah seluas 25.312m2 yang
berlokasi di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam
kegiatan tersebut, Rionald Silaban didampingi oleh beberapa Pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain Sekretaris
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Kepala
KPKNL Jakarta III.
Keduapuluh titik bidang tanah
tersebut tidak berada dalam satu hamparan, melainkan tersebar dan terpecah
menjadi beberapa lokasi di wilayah RW. 05 dan RW. 07 Kelurahan Karet. Namun, diketahui
bahwa keseluruhan objek berada pada zonasi peruntukan perumahan. Hal ini
membuat Satgas BLBI menyusun strategi dengan membagi anggota menjadi dua tim
sehingga proses pemasangan pada titik yang telah ditentukan dapat terlaksana
dengan cepat dan efektif.
Sebelum kegiatan pemasangan plang,
dilaksanakan apel terbatas dan ceremony
pemasangan plang di titik lokasi bidang tanah yang pertama. Dalam sambutannya,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan bahwa kegiatan penguasaan fisik
merupakan hal yang kruiusial dalam tahapan pengelolaan aset eks BPPN/eks BLBI
hingga kemudian aset tersebut akan dijual secara lelang sebagai suatu bentuk
upaya pemulihan keuangan negara. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara
meletakan semen pertama diikuti oleh Tim satgas BLBI dan Kepala KPKNL Jakarta
III sebagai simbol bahwa pemasangan plang penguasaan fisik secara resmi
dilaksanakan.
Kegiatan pemasangan plang
berlangsung tertib dan aman, hal ini tak lepas dari persiapan yang matang oleh
Tim Satgas BLBI. Sehari sebelum kegiatan pemasangan plang telah dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat sekitar dengan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Kecamatan,
Kelurahan, Ketua RT 05 dan RT 07 Kelurahan Karet, Karang Taruna, Organisasi
Kemasyarakatan setempat dan para Ketua RT termasuk beberapa orang penghuni.
Tujuan diadakan sosialisai tersebut adalah untuk menginformasikan kepada warga
setempat bahwa akan ada kegiatan pemasangan plang oleh Satgas Penegakkan Hukum
BLBI.
Di lokasi lain juga dilaksanakan secara
serentak kegiatan serupa. Terdapat perwakilan pegawai KPKNL Jakarta III bersama
Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas objek berupa tanah seluas 5.108 m2
yang terletak di Jalan Daan Mogot Km.10 No.22A RT.001 RW.003 Kelurahan Kedaung
Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Teks/Foto: Rizgum dan dokumentasi Humas DJKN