Untuk meningkatkan pemahaman para tenaga
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bagi Satuan Kerja (Satker) dilingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Bapak Kris Dianto selaku Kepala Bagian Pengelolaan Aset
dan Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat
Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bekerjasama dengan KPKNL Jakarta III menggelar acara
sosialisasi Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara secara daring pada hari Selasa tanggal 14
September 2021 pukul 13.30 WIB. Acara
ini dibuka oleh Bapak Des Arman selaku Kepala Kantor KPKNL Jakarta III.
Dalam sambutannya,
Bapak Des Arman menyampaikan bahwa
lelang adalah bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara yang dimulai
dari perencanaan, pengadaan dan akhirnya pengawasan dan pengendalian. Penjualan
Barang Milik Negara merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik
negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. Jenis penjualan ini terdiri dari 2 (dua) macam
bentuk penjualan barang milik negara, yaitu dengan melalui lelang maupun tanpa
melalui lelang.
Pelaskanaan
acara Sosialisasi Barang Milik Negara ini dipandu oleh Bapak Heribertus selaku
Kepala Seksi Pelayanan Lelang Jakarta III dan pemateri Saudari Lolita Andam, selaku
Jafung Muda Pelelang di KPKNL Jakarta III.
Berdasarkan PMK
213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mempersyaratkan lelang Non Eksekusi Wajib BMN harus mempunyai
kelengkapan dokumen berupa Permohonan Lelang; dokume lelang; uang jaminan
lelang; nlai limit; pengumuman elang; dan penawaran lelang. Selain itu dalam
pemaparannya beliau banyak menjelaskan tentang tata cara permohonan lelang
online melalui lelang.go.id.
Ditempat yang
terpisah Bapak Heribertus juga banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh peserta dan memberika treatmen kepada peserta tentang cara agar
barang yang telah dilelang namu tidak laku atau yang dikenal dengan kata TAP atau
laku namum tidak dibayar lunas oleh sipemenang (Wanprestas).
Sosialisasi ini dihadiri
oleh peserta dari perwakilan seluruh pegawai dilingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia. Acara ini berjalan dengan efektif dan komunikatif.
Para peserta sangat antusiasme dalam mengikuti acara sosialisasi ini, terlihat
dalam acara ini terjalin komunikasi dua arah antara narasumber dari Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta III dengan peserta sosialisasi berlangsung dengan
lancar.
Diharapkan
dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan
solusi agar nantinya Pelaksanaan Lelang Non
Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dapat
berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Asni-HI