Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara Berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020
Sitti Asni
Selasa, 21 September 2021   |   171 kali

Untuk meningkatkan pemahaman para tenaga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bagi Satuan Kerja (Satker) dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Bapak  Kris Dianto selaku Kepala Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bekerjasama dengan KPKNL Jakarta III menggelar acara sosialisasi Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara secara daring pada hari Selasa tanggal 14 September 2021  pukul 13.30 WIB. Acara ini dibuka oleh Bapak Des Arman selaku Kepala Kantor KPKNL Jakarta III.

Dalam sambutannya, Bapak Des Arman  menyampaikan bahwa lelang adalah bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara yang dimulai dari perencanaan, pengadaan dan akhirnya pengawasan dan pengendalian. Penjualan Barang Milik Negara merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jenis penjualan ini terdiri dari 2 (dua) macam bentuk penjualan barang milik negara, yaitu dengan melalui lelang maupun tanpa melalui lelang.

Pelaskanaan acara Sosialisasi Barang Milik Negara ini dipandu oleh Bapak Heribertus selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang Jakarta III dan pemateri Saudari Lolita Andam, selaku Jafung Muda Pelelang di KPKNL Jakarta III.

Berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mempersyaratkan  lelang Non Eksekusi Wajib BMN harus mempunyai kelengkapan dokumen berupa Permohonan Lelang; dokume lelang; uang jaminan lelang; nlai limit; pengumuman elang; dan penawaran lelang. Selain itu dalam pemaparannya beliau banyak menjelaskan tentang tata cara permohonan lelang online melalui lelang.go.id.

 

Ditempat yang terpisah Bapak Heribertus juga banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta dan memberika treatmen kepada peserta tentang cara agar barang yang telah dilelang namu tidak laku atau yang dikenal dengan kata TAP atau laku namum tidak dibayar lunas oleh sipemenang (Wanprestas).

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan seluruh pegawai dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Acara ini berjalan dengan efektif dan komunikatif. Para peserta sangat antusiasme dalam mengikuti acara sosialisasi ini, terlihat dalam acara ini terjalin komunikasi dua arah antara narasumber dari Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta III  dengan peserta sosialisasi berlangsung dengan lancar.

Diharapkan dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan solusi agar nantinya  Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Asni-HI

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini