Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Penyelesaian BKPN Penyerahan PT BNI Persero
Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 10 Juni 2021   |   157 kali

KPKNL JAKARTA III terus berkomitmen untuk senantiasa melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 

Senin, 7 Juni 2021, KPKNL JAKARTA III mengunjungi Kantor Pusat Bank BNI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan rapat koordinasi terkait penyelesaian pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dikembalikan kepada Penyerah Piutang. 

Pengembalian BKPN kepada penyerah piutang didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 yang pada intinya menyatakan bahwa piutang BUMN/BUMD bukanlah piutang negara. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kemudian telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.06/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/BUMD. 

PUPN Cabang DKI Jakarta telah mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada masing-masing Penyerah Piutang yang dalam hal ini juga termasuk BKPN atas penyerahan dari PT BNI Persero. Pengembalian BKPN tersebut telah diserahterimakan pada 20 Maret 2014. Namun, berdasarkan hasil verifikasi pada rekening penampungan Piutang Negara terdapat debitur PT BNI Persero yang masih melakukan penyetoran ke rekening penampungan Piutang Negara KPKNL Jakarta III.

Permasalahan inilah yang coba kembali diurai dengan bersinergi bersama dengan PT BNI Persero selaku Penyerah Piutang.  KPKNL Jakarta III dan PT BNI Persero akan melakukan identifikasi terhadap penyetoran tersebut serta melalukan rekonsiliasi data untuk memperoleh data-data yang akurat agar tidak ada pihak yang dirugikan. 


Teks/foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini