Jakarta – Perjanjian kerja sama
antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal
pengurusan piutang telah resmi berakhir. Hal tersebut merupakan tindak lanjut
atas Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal
5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan
tersebut antara lain:
1. Bahwa Perjanjian Kerja Sama antara BPJS
Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan
tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.
2. Bahwa telah terjadi perubahan kebijakan di bidang
Piutang Negara setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia
Urusan Piutang Negara. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka sumber
daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang
Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
3.
KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima
penyerahan pengurusan piutang dari BPJS.
4. Selanjutnya KPKNL/PUPN Cabang mengembalikan BKPN
kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan tatacara dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau
Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Sepanjang bulan April 2021, KPKNL
Jakarta III telah melakukan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang
berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta secara
bertahap. Hingga saat ini, sebanyak ingga saat ini, sebanyak 306 BKPN telah
diproses pengembaliannya. Adapun pengembalian BKPN yang telah diselesaikan adalah
sebagai berikut:
1.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang
sebanyak 92 BKPN;
2.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi
sebanyak 79 BKPN;
3.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih
sebanyak 51 BKPN;
4.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba sebanyak
57 BKPN;
5.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir
sebanyak 27 BKPN.
Proses pengembalian BKPN tersebut
diawali dengan dilakukannya inventarisasi atas seluruh BKPN penyerahan dari
BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian setelah semua BKPN telah dikumpulkan dan
dikelompokan per cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, maka KPKNL
Jakarta III segera berkoordinasi dengan cabang terkait untuk melaksanakan rekonsiliasi
data saldo piutang. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan saldo piutang
pada pencatatan KPKNL Jakarta III dengan sistem pencatatan pada BPJS
Ketenagakerjaan. Setelah proses pencocokan data diselesaikan, maka proses
berikutnya adalah KPKNL secara resmi bersurat kepada Pemimpin BPJS perihal
pengembalian BKPN berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara
nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana telah disebutkan di atas.
Hal tersebut sesuai dengan petunjuk pengembalian pengurusan piutang yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau
Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Beberapa
poin penting yang diatur adalah sebagai berikut:
1. Pasal 2 (1) pengembalian pengurusan piutang
meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah
Piutang kepada PUPN Cabang
2. Pasal 2 (2) menyebutkan bahwa pengembalian
pengurusan piutang negara adalah piutang yang masih aktif dan piutang yang
sementara belum dapat ditagih.
3.
Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa sebelum
mengembalikan Pengurusan Piutang yang berasal dari Penyerah Piutang, Kantor
Pelayanan melakukan:
a.
inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai
piutang pada setiap BKPN, dan data terkait lainnya;
b.
Inventarisasi dan verifikasi data dokumen Barang
Jaminan;
c.
Rekonsiliasi data dengan Penyerah Piutang sesuai
data yang diperoleh dari kegiatan pada huruf a dan huruf b;
d.
Memberitahukan kepada Penanggung Hutang bahwa
pengurusan piutang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
Selanjutnya, setelah pengembalian
berkas pengurusan piutang negara tersebut dilaksanakan, maka kewenangan dan tanggung
jawab pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan resmi
kembali pada cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.
Dalam arahannya, Des Arman,
Kepala KPKNL Jakarta menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah
terjalin selama ini. Meskipun dalam pelaksanaan pengurusan piutang kerap
dijumpai berbagai hambatan, tetapi hal tersebut justru dapat memberikan
pengalaman sekaligus sebagai bahan evaluasi guna mewujudkan pengelolaan piutang
negara yang semakin baik lagi kedepannya. Diharapkan pula kolaborasi antara
Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat terjalin pada
program berikutnya semata demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Indonesia.