Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Piutang Resmi Berakhir
Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 29 April 2021   |   304 kali

Jakarta – Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pengurusan piutang telah resmi berakhir. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

1.     Bahwa Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.

2.   Bahwa telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

3.       KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS.

4.    Selanjutnya KPKNL/PUPN Cabang mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan tatacara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Sepanjang bulan April 2021, KPKNL Jakarta III telah melakukan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak ingga saat ini, sebanyak 306 BKPN telah diproses pengembaliannya. Adapun pengembalian BKPN yang telah diselesaikan adalah sebagai berikut:

1.       BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang sebanyak 92 BKPN;

2.       BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi sebanyak 79 BKPN;

3.       BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih sebanyak 51 BKPN;

4.       BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba sebanyak 57 BKPN;

5.       BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir sebanyak 27 BKPN.

Proses pengembalian BKPN tersebut diawali dengan dilakukannya inventarisasi atas seluruh BKPN penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian setelah semua BKPN telah dikumpulkan dan dikelompokan per cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, maka KPKNL Jakarta III segera berkoordinasi dengan cabang terkait untuk melaksanakan rekonsiliasi data saldo piutang. Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan saldo piutang pada pencatatan KPKNL Jakarta III dengan sistem pencatatan pada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses pencocokan data diselesaikan, maka proses berikutnya adalah KPKNL secara resmi bersurat kepada Pemimpin BPJS perihal pengembalian BKPN berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana telah disebutkan di atas. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk pengembalian pengurusan piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Beberapa poin penting yang diatur adalah sebagai berikut:

1.      Pasal 2 (1) pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang

2.    Pasal 2 (2) menyebutkan bahwa pengembalian pengurusan piutang negara adalah piutang yang masih aktif dan piutang yang sementara belum dapat ditagih.

3.       Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa sebelum mengembalikan Pengurusan Piutang yang berasal dari Penyerah Piutang, Kantor Pelayanan melakukan:

a.       inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN, dan data terkait lainnya;

b.      Inventarisasi dan verifikasi data dokumen Barang Jaminan;

c.       Rekonsiliasi data dengan Penyerah Piutang sesuai data yang diperoleh dari kegiatan pada huruf a dan huruf b;

d.      Memberitahukan kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.

Selanjutnya, setelah pengembalian berkas pengurusan piutang negara tersebut dilaksanakan, maka kewenangan dan tanggung jawab pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan resmi kembali pada cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.

Dalam arahannya, Des Arman, Kepala KPKNL Jakarta menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Meskipun dalam pelaksanaan pengurusan piutang kerap dijumpai berbagai hambatan, tetapi hal tersebut justru dapat memberikan pengalaman sekaligus sebagai bahan evaluasi guna mewujudkan pengelolaan piutang negara yang semakin baik lagi kedepannya. Diharapkan pula kolaborasi antara Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat terjalin pada program berikutnya semata demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini