Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi atas Piutang Negara yang Telah Diserahkan ke DJKN oleh Kementerian PUPR
Muhamad Rizkiana Gumilang
Jum'at, 26 Februari 2021   |   240 kali

Jakarta - Kamis, (18/2) Bertempat di ruang rapat KPKNL Jakarta III, telah dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi saldo piutang penyerahan dari Kementerian PUPR atas Tuntutan Ganti Rugi Kendaraan Dinas Operasional (TGR KDO). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencocokan data saldo piutang pada pencatatan Bendahara Penerimaan KPKNL Jakarta III dan pencatatan pada Kementerian PUPR selaku penyerah piutang. Selain itu kegiatan ini bertujuan pula sebagai momentum perbaikan tata kelola piutang negara diantara kedua belah pihak dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress penyelesaian kerugian negara yang telah diserahkan sebagai piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.

Morina Masri, Kepala Piutang Negara menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi antara KPKNL Jakarta III dengan Kementerian PUPR merupakan hal yang sangat penting untuk terus dijalin sebagai upaya dalam penyelesaian outstanding piutang negara secara efektif dan optimal. Keakuratan data menjadi hal yang krusial karena hal tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dan disisi lain juga jangan sampai merugikan pihak debitur karena kesalahan dalam pencatatan piutang. Menambahkan penjelasan dari hal telah disampaikan Kepala Seksi Piutang Negara, Wajib Hasugian selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi memberikan penjelasan terkait setoran tidak jelas. “Terdapat setoran yang tidak dapat kami identifikasi penyetornya dikarenakan informasi yang muncul pada rekening koran tidak jelas”, tuturnya. Hal ini dapat disebabkan salah satunya karena pada saat debitur melakukan penyetoran pembayaran piutang negara tidak diberikan keterangan secara lengkap terkait nama penyetor dan/atau nama debitur. Akibatnya, Bendahara Penerimaan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi dana tersebut sehingga menyebabkan terdapat dana mengendap pada rekening penampungan piutang.

Sampai dengan tahun 2021, KPKNL Jakarta III telah menerima Penyerahan Piutang Negara dari Kementerian PUPR atas Tuntutan Ganti Rugi Kendaraan Dinas Operasional (TGR KDO) sebanyak 15 (lima belas) debitur. Sejak awal penyerahan berkas diketahui bahwa: a. 5 (lima) debitur berstatus lunas; b. 3 (tiga) debitur berstatus PSBDT; c. 3 (tiga) debitur belum melakukan angsuran; d. 3 (tiga) debitur rutin mengangsur; dan e. 1 (satu) debitur telah melunasi pokok piutang, tetapi belum menyetorkan biaya administrasi (biad) Pengurusan Piutan Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, KPKNL Jakarta III bersama Kementerian PUPR bersepakat untuk menjalin komitmen agar kegiatan semacam ini dapat diagendakan menjadi pertemuan rutin berkala guna menjaga keakuratan data piutang negara. Bahkan, kegiatan ini dinilai dapat menjadi wadah untuk membahas strategi percepatan dalam penyelesaian piutang negara yang macet atau masalah-masalah lain yang dihadapai saat proses pengurusan piutang negara.


Teks/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini