Jakarta – Dalam pengelolaan
Piutang Negara, KPKNL menjalankan tusi terkait pengurusan piutang negara dalam
hal register penerimaan berkas, penetapan, penagihan, termasuk di dalamnya
pengelolaan atas barang jaminan. Saat ini, KPKNL Jakarta III tengah fokus dalam
mengupayakan penyelesaian pembayaran ganti kerugian terhadap bidang tanah yang
menjadi barang jaminan atas Piutang Negara Eks Kelolaan PT PPA debitur atas nama
PT Jati Prima Pratama yang masuk dalam rencana pengadaan tahan untuk
pembangunan Jalan Tol agar dapat segera menjadi penerimaan negara.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan
pembayaran uang ganti kerugian atas barang jaminan dari Piutang Negara Eks
Kelolaan PT PPA debitur atas nama PT Jati Prima Pratama pada Senin, 18 Januari
2021 lalu merupakan bentuk sinergi yang berjalan baik diantara Instansi
Pemerintah yang terlibat, yaitu Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bekasi dan KPKNL Jakarta III dalam memfasilitasi upaya
optimalisasi penerimaan negara melalui pengurusan piutang negara. Realisasi
pembayaran uang ganti kerugian yang akan segera menjadi penerimaan negara ini
nilainya mencapai 1,6 milyar rupiah. Hal tersebut tidak lepas dari keseriusan
tim Pengurusan Piutang KPKNL Jakarta III yang secara intensif melakukan
koordinasi dengan pihak terkait dalam beberapa bulan terakhir terkait baik
secara persuratan maupun pertemuan rapat.
Mengulas kembali perjalanan Tim
Pengurusan Piutang Negara KPKNL Jakarta III yang diterjunkan untuk melaksanakan
koordinasi dalam rangka percepatan pembayaran ganti rugi atas rencana
pembangunan jalan tol diatas barang jaminan berupa tanah yang berada dalam
pengelolaan KPKNL Jakarta III. Kegiatan koordinasi tersebut dimulai dengan
mengunjungi kantor kelurahan Desa Bojongmangu untuk bertemu kepala desa
setempat. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas kepastian lokasi objek dan luas
tanah yang menjadi jaminan tersebut. Adapun luas tanah barang jaminan seluruhnya
seluas 9.295m2 dan terletak di Desa Bojongmangu, Kecamatan
Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sementara
itu, luas bidang tanah yang akan terkena trase Pengadaan Tanah Jalan Tol
Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I yaitu seluas 8.462m2.
Menurut Kepala Desa Bojongmangu, ketika
dilaksanakan inventarisasi dan identifiakasi objek oleh Tim Pengadaan Tanah
Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I, informasi mengenai keberadaan
pemilik/pihak yang berhak menerima ganti kerugian terkait pengadaan tahan jalan
tol tidak dapat diketahui, sehingga daftar pemilik /pihak yang berhak masih
diberi keterangan “No Name” sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dari
pertemuan ini pula diketahui bahwa terdapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
terutang selama beberapa tahun.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim Pengurusan Piutang Negara KPKNL Jakarta III segera berkoordinasi
dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan mekanisme
pembayarannya. Setelah tunggakan PBB tersebut dibayarkan, kemudian akan
mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang merupakan persyaratan dalam
penyelesaian pembayaran ganti kerugian oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah
Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I.
Selanjutnya tim bergerak menuju
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan (Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang) SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS
PBB) tersebut kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Jakarta
Cikampek II Sisi Selatan I. Disana tim juga membahas tahapan proses pembayaran
uang ganti kerugian dan dokumen persyaratan lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga
pada akhirnya kegiatan pembayaran ganti kerugian dapat dilaksanakan dengan
lancar dan mendapatkan kesepakatan penyelesaian yang diterima oleh seluruh
pihak.
Mas’ud, Juru Sita KPKNL Jakarta III menerangkan bahwa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan piutang negara, juru sita harus mengupayakan semaksimal mungkin hal-hal yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan seluruh proses pengurusan piutang negara agar dapat segera memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Meskipun terkadang harus menghadapi berbagai hambatan di lapangan, disitulah kecermatan dalam berkomunikasi menjadi penting karena biasanya permasalahan-permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
Teks/Foto: Rizgum