Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengejar 1,6 Milyar Rupiah Dari Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol
Muhamad Rizkiana Gumilang
Senin, 25 Januari 2021   |   632 kali

Jakarta – Dalam pengelolaan Piutang Negara, KPKNL menjalankan tusi terkait pengurusan piutang negara dalam hal register penerimaan berkas, penetapan, penagihan, termasuk di dalamnya pengelolaan atas barang jaminan. Saat ini, KPKNL Jakarta III tengah fokus dalam mengupayakan penyelesaian pembayaran ganti kerugian terhadap bidang tanah yang menjadi barang jaminan atas Piutang Negara Eks Kelolaan PT PPA debitur atas nama PT Jati Prima Pratama yang masuk dalam rencana pengadaan tahan untuk pembangunan Jalan Tol agar dapat segera menjadi penerimaan negara.

Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian atas barang jaminan dari Piutang Negara Eks Kelolaan PT PPA debitur atas nama PT Jati Prima Pratama pada Senin, 18 Januari 2021 lalu merupakan bentuk sinergi yang berjalan baik diantara Instansi Pemerintah yang terlibat, yaitu Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan KPKNL Jakarta III dalam memfasilitasi upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pengurusan piutang negara. Realisasi pembayaran uang ganti kerugian yang akan segera menjadi penerimaan negara ini nilainya mencapai 1,6 milyar rupiah. Hal tersebut tidak lepas dari keseriusan tim Pengurusan Piutang KPKNL Jakarta III yang secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam beberapa bulan terakhir terkait baik secara persuratan maupun pertemuan rapat.

Mengulas kembali perjalanan Tim Pengurusan Piutang Negara KPKNL Jakarta III yang diterjunkan untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka percepatan pembayaran ganti rugi atas rencana pembangunan jalan tol diatas barang jaminan berupa tanah yang berada dalam pengelolaan KPKNL Jakarta III. Kegiatan koordinasi tersebut dimulai dengan mengunjungi kantor kelurahan Desa Bojongmangu untuk bertemu kepala desa setempat. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas kepastian lokasi objek dan luas tanah yang menjadi jaminan tersebut. Adapun luas tanah barang jaminan seluruhnya seluas 9.295m2 dan terletak di Desa Bojongmangu, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.  Sementara itu, luas bidang tanah yang akan terkena trase Pengadaan Tanah Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I yaitu seluas 8.462m2.

Menurut Kepala Desa Bojongmangu, ketika dilaksanakan inventarisasi dan identifiakasi objek oleh Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I, informasi mengenai keberadaan pemilik/pihak yang berhak menerima ganti kerugian terkait pengadaan tahan jalan tol tidak dapat diketahui, sehingga daftar pemilik /pihak yang berhak masih diberi keterangan “No Name” sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dari pertemuan ini pula diketahui bahwa terdapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang selama beberapa tahun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengurusan Piutang Negara KPKNL Jakarta III segera berkoordinasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan mekanisme pembayarannya. Setelah tunggakan PBB tersebut dibayarkan, kemudian akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang merupakan persyaratan dalam penyelesaian pembayaran ganti kerugian oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I.

Selanjutnya tim bergerak menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB) tersebut kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan I. Disana tim juga membahas tahapan proses pembayaran uang ganti kerugian dan dokumen persyaratan lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga pada akhirnya kegiatan pembayaran ganti kerugian dapat dilaksanakan dengan lancar dan mendapatkan kesepakatan penyelesaian yang diterima oleh seluruh pihak.

Mas’ud, Juru Sita KPKNL Jakarta III menerangkan bahwa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan piutang negara, juru sita harus mengupayakan semaksimal mungkin hal-hal yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan seluruh proses pengurusan piutang negara agar dapat segera memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Meskipun terkadang harus menghadapi berbagai hambatan di lapangan, disitulah kecermatan dalam berkomunikasi menjadi penting karena biasanya permasalahan-permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.


Teks/Foto: Rizgum 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini