Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Perbaikan Tata Kelola Piutang Negara, KPKNL Jakarta III Sosialisasikan PMK 163/2020
Muhamad Rizkiana Gumilang
Rabu, 16 Desember 2020   |   224 kali

Jakarta - Selasa, (08/12) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar sosialisai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).  PMK 163/2020 ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2020. Dengan terbitnya peraturan ini dapat memberikan payung hukum sekaligus sebagai pedoman step by step dalam melaksanakan pengelolaan Piutang Negara dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola Piutang Negara, menurunkan jumlah piutang macet secara signifikan, serta mendorong K/L dan BUN agar lebih aktif dalam melakukan pengelolaan Piutang Negara secara efekti dan efisien.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Beliau menyampaikan bahwa acara sosialisasi PMK 163/2020 ini begitu penting mengingat hal yang terkandung dalam PMK tersebut merupakan kebijakan baru yang perlu dipahami dan segera diimplemetasikan dalam pengelolaan Piutang Negara. Hingga saat ini, outstanding Piutang Negara di wilayah DKI Jakarta memiliki presentasi tertinggi secara nasional yaitu mencapai 70 triliun. Hal ini membutuhkan effort dan strategi yang optimal sehingga dapat mengurangi outstanding Piutang Negara secara signifikan.

Selanjutnya, Des Arman, Kepala KPKNL Jakarta III secara resmi membuka acara sosialisasi PMK 163/2020. Beliau menyampaikan bahwa perbaikan dalam tata kelola piutang yang saat ini berasal dari hulu ke hilir memerlukan peraturan yang komperhensif terkait pengelolaan Piutang Negara sebagai sebuah warna baru dalam pelaksanaanya agar menjadi lebih efektif. PMK 163/2020 mengatur tentang adanya pembatasan penyerahaan Piutang Negara yang dapat diserahkan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN), yaitu Piutang Negara yang besarnya di atas Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan yang lebih luas kepada K/L dalam mengelola sendiri piutangnya hingga tuntas, sementara PUPN akan lebih fokus pada pengelolaan Piutang Negara yang nilainya signifikan. Hal ini selaras dengan semangat yang terkandung dalam Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Piutang Negara 1b pada Direktorat PNKNL DJKN, bertindak selaku Narasumber pada sosialisai kali ini menceritakan bahwa awalnya PMK 163/2020 membahas tentang Pengelolaan Piutang Negara oleh K/L saja. Namun, dalam dinamika pembahasannya mengalami beberapa perkembangan sehingga berkembang menjadi tiga entitas yang terkandung, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakang diterbitkannya PMK 163 adalah, 1) belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur pengelolaan piutang negara, 2) Belum adanya tata cara penyelesaian/penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, 3) masih tingginya penyisihan Piutang Negara dalam LKPP.  Adapun rangkaian kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada K/L meliputi: Penatusahaan, penagihan, penyelesaian dan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

Sepanjang acara para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari bayaknya pertanyaan yang menghangatkan sesi diskusi. Kepala KPKNL Jakarta III beserta seluruh jajara PUPN mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas antusisasme yang ditunjukan oleh para peserta. KPKNL Jakarta III dan Kantor Pusat DJKN berkomitmen akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh peserta sebagai bahan referensi dalam proses penyempurnaan tata kelola Piutang Negara.


Text/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini