Jakarta - Selasa, (08/12) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar sosialisai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PMK 163/2020 ini ditetapkan dan mulai berlaku
pada 21 Oktober 2020. Dengan terbitnya peraturan ini dapat memberikan payung
hukum sekaligus sebagai pedoman step by
step dalam melaksanakan pengelolaan Piutang Negara dengan tujuan untuk
memperbaiki tata kelola Piutang Negara, menurunkan jumlah piutang macet secara
signifikan, serta mendorong K/L dan BUN agar lebih aktif dalam melakukan
pengelolaan Piutang Negara secara efekti dan efisien.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala
Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Beliau menyampaikan bahwa acara
sosialisasi PMK 163/2020 ini begitu penting mengingat hal yang terkandung dalam
PMK tersebut merupakan kebijakan baru yang perlu dipahami dan segera
diimplemetasikan dalam pengelolaan Piutang Negara. Hingga saat ini, outstanding Piutang Negara di wilayah
DKI Jakarta memiliki presentasi tertinggi secara nasional yaitu mencapai 70
triliun. Hal ini membutuhkan effort
dan strategi yang optimal sehingga dapat mengurangi outstanding Piutang Negara secara signifikan.
Selanjutnya, Des Arman, Kepala
KPKNL Jakarta III secara resmi membuka acara sosialisasi PMK 163/2020. Beliau
menyampaikan bahwa perbaikan dalam tata kelola piutang yang saat ini berasal
dari hulu ke hilir memerlukan peraturan yang komperhensif terkait pengelolaan
Piutang Negara sebagai sebuah warna baru dalam pelaksanaanya agar menjadi lebih
efektif. PMK 163/2020 mengatur tentang adanya pembatasan penyerahaan Piutang
Negara yang dapat diserahkan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN),
yaitu Piutang Negara yang besarnya di atas Rp8.000.000,00 (delapan juta
rupiah). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan yang lebih luas kepada K/L
dalam mengelola sendiri piutangnya hingga tuntas, sementara PUPN akan lebih
fokus pada pengelolaan Piutang Negara yang nilainya signifikan. Hal ini selaras
dengan semangat yang terkandung dalam Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Piutang
Negara 1b pada Direktorat PNKNL DJKN, bertindak selaku Narasumber pada
sosialisai kali ini menceritakan bahwa awalnya PMK 163/2020 membahas tentang
Pengelolaan Piutang Negara oleh K/L saja. Namun, dalam dinamika pembahasannya
mengalami beberapa perkembangan sehingga berkembang menjadi tiga entitas yang
terkandung, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakang
diterbitkannya PMK 163 adalah, 1) belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur
pengelolaan piutang negara, 2) Belum adanya tata cara penyelesaian/penghapusan Piutang
Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, 3) masih
tingginya penyisihan Piutang Negara dalam LKPP.
Adapun rangkaian kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada K/L meliputi:
Penatusahaan, penagihan, penyelesaian dan pembinaan, pengawasan, pengendalian,
dan pertanggungjawaban.
Sepanjang acara para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari bayaknya pertanyaan yang menghangatkan sesi diskusi. Kepala KPKNL Jakarta III beserta seluruh jajara PUPN mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas antusisasme yang ditunjukan oleh para peserta. KPKNL Jakarta III dan Kantor Pusat DJKN berkomitmen akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh peserta sebagai bahan referensi dalam proses penyempurnaan tata kelola Piutang Negara.
Text/Foto: Rizgum