Jakarta - Rabu, (03/11) Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jakarta III kembali menggelar lelang Barang Milik Negara (BMN)
eks gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tedapat 31 lot barang yang di lelang pada
kesempatan ini. Berbagai macam dan merk barang eks gratifikasi ini antara lain
berupa coffee set, tas dan dompet
kulit, bebrapa jenis kain batik, parfum, jam tangan, dan masih banyak yang
lainnya.
Lelang barang eks gratifikasi
merupakan tindak lanjut atas pelaporan gratifikasi kepada KPK yang merupakan
bagian dari upaya Pencegahan Korupsi. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengatur kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk
melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penerimaan gratifikasi adalah 4 sampai 20
tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana ini
tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling
lambat 30 hari kerja sebagaimaan diatur di Pasal 12 C.
Ada yang berbeda dalam pelaksanaan lelang barang eks gratifikasi kali ini, pelaksanaan lelang dilaksanakan secara daring. Menurut Robert Bonar, Pejabat Lelang KPKNL Jakarta III, guna menghindari penyebaran Corona (COVID-19) di lingkungan perkantoran maka pada kesempatan ini lelang dilaksanakan melalui aplikasi zoom. Hal ini dimungkinkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Disease 2019 (COVID-19).
Meskipun dilaksanakan secara daring, pelaksanan lelang tetap
berlangsung sebagaimana mestinya. Lelang dilaksanakan secara close bidding dengan hasil penawaran
sebanyak 21 lot laku terjual. Dari hasil tersebut, potensi penerimaan negara
yang dicapai adalah sebesar Rp5.211.066,00 dari pokok lelang dan Rp104.222,00
dari bea lelang pembeli. Nantinya seluruh penerimaan dalam bentuk Penerimaan
Bukan Pajak (PNBP) ini akan disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 hari kerja
setelah pelunasan.
Ditengah masa pandemi ini, KPKNL Jakarta III berkomitmen mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah. Melalui tusinya dalam bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara, KPKNL Jakarta III tetap memberikan layanan optimal kepada seluruh Pengguna Jasa dengan tetap memmerhatikan protokol kesehatan dan berupaya untuk meminimalisir kontak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Teks/Foto : Rizgum/HI Jakarta III