Mengawali
New Normal, Jumat (5/6), sebagian pejabat dan pegawai KPKNL Jakarta III mulai
melaksanakan WFO (Work From Office).
Pada hari ini Seksi Piutang Negara melakukan expose/gelar perkara terhadap 10 Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) Eks PT PPA Prioritas penyelesaian tahun 2020. Bertempat
di ruang rapat KPKNL Jakarta III, kegiatan dimulai pukul 08.30 sampai dengan
pukul 11.30.
Pembahasan
ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian Piutang Negara Debitur yang memiliki
Outstanding yang besar. Dimana pada tahun 2020 Seksi Piutang Negara berencana
untuk melakukan penagihan kepada 10 Debitur BKPN Eks PT PPA yang telah lama
tidak mengalami perkembangan. Ditambah lagi dengan adanya wabah Covid-19 yang memberikan
dampak tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga turut menghambat proses penyelesaian
Piutang Negara. Hal ini tentunya menjadi tantangan baru bagi Seksi Piutang
Negara. Namun Seksi Piutang Negara tetap berkomitmen untuk terus menjalankan
tugas dan fungsinya dalam menangani Piutang Negara yang dikelolanya secara
maksimal.
Seksi
Piutang Negara melakukan peninjauan lebih dalam terhadap 10 Debitur BKPN Eks PT PPA Prioritas penyelesaian tahun
2020. Diantara berkas kasus yang dibahas adalah atas nama Haji Mochtar Wijoyo
dan PT Mitrakarya Citratama. Pembahasan dilakukan bersama dengan Kepala KPKNL Jakarta
III mencoba mengurai permasalahan yang timbul dalam menangani kasus selama ini
serta mencoba membuat terobosan dalam melakukan proses penagihan. Kepala Seksi
Hukum dan Informasi turut serta dalam pembahasan ini memberikan masukan-masukan
dan memastikan agar terobosan yang dilakukan tetap sesuai dalam koridor
peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan terobosan yang dilakukan ini dapat memberikan
dampak yang positif dalam Pengurusan Piutang Negara dan membantu pencapaian
Penyelesaian Outstanding Piutang Negara KPKNL Jakarta III.