Rabu (03/06), KPKNL Jakarta III
bersama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan PT. Bank BNI (Persero) Tbk
mengadakan pertemuan telekonferensi melalui daring dengan menggunakan media
zoom. Pertemuan ini membahas mengenai Current
Issue Lelang Hak Tanggungan PT. Bank BNI (Persero) Tbk sebagai stakeholder
dari KPKNL Jakarta III. Pada pertemuan ini hadir Direktur Lelang DJKN, Kepala
Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Bidang Lelang Kanwil DKI Jakarta, Kepala KPKNL
Jakarta III, AVP Jakarta Collection Management BNI, Kepala Penyelamatan &
Penyelesaian Kredit BNI Wilayah Jakarta BSD, Kepala Penyelamatan &
Penyelesaian Kredit BNI Wilayah Jakarta Kota, Kepala Penyelamatan &
Penyelesaian Kredit BNI Wilayah Jakarta Kemayoran, Kepala Seksi Pelayanan
Lelang, Pejabat Lelang, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, serta beberapa
pegawai KPKNL Jakarta III dan BNI.
Kepala KPKNL Jakarta III
memaparkan realisasi pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Bank BNI selama tahun
2019 dibandingkan dengan realisasi dari Januari s.d. April 2020. Tercatat
selama tahun 2019 KPKNL Jakarta III terdapat 16 lelang laku dari 166 permohonan
lelang, sedangkan realisasi sampai bulan April baru terdapat 3 lelang laku dari
53 permohonan lelang. Persentase lelang laku sampai bulan April sebesar 5,7%,
masih jauh di bawah tahun 2019 yaitu 9,6%. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini
merupakan dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
tidak hanya mempengaruhi bidang kesehatan namun juga berdampak pada ekonomi
termasuk mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL salah satunya yaitu Lelang
Hak Tanggungan.
Diskusi dilanjutkan dengan
evaluasi lelang eksekui hak tanggungan Bank BNI selama tahun 2019 serta
proyeksi lelang tahun 2020. Pihak KPKNL dan BNI saling interaktif bertukar
pendapat mengenai berbagai permasalahan yang terjadi baik secara administratif
maupun secara teknis serta proyeksi lelang tahun 2020. Salah satu permasalahan
baru yang muncul akibat adanya pandemi Covid-19 adalah terkait fisik dokumen
kelengkapan lelang. Kepala Kanwil DJKN serta Kepala Bidang lelang Kanwil DJKN
juga turut berdiskusi memberikan masukan-masukan serta mencari solusi-solusi
yang dapat dilakukan agar pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan dapat tetap
dilaksanakan. Sehingga pencapaian target dapat dimaksimalkan meskipun muncul
kendala-kendala baru akibat Covid-19.
Di kesempatan ini Kepala Seksi
Pelayanan Lelang juga menyempatkan untuk menjelaskan kembali Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan
Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini memastikan bahwa pelayanan lelang
tetap dilakukan oleh KPKNL dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada.
Lelang diupayakan untuk dapat dilakukan seluruhnya secara daring menggunakan
aplikasi e-Auction dan dilaksanakan di KPKNL. Meskipun adanya keterbatasan social distancing, untuk kehadiran
penjual/saksi dapat diakomodir menggunakan teknologi video conference.
Menutup pertemuan kali ini,
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta mengingatkan bahwa kita jangan mengalah dengan
kondisi yang terbatas di tengah pandemi ini. Selain itu beliau mengharapkan
bahwa meskipun ada kendala-kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan Lelang
Hak Tanggungan ini namun DJKN dengan Bank BNI harus menjaga komunikasi serta
bekerja sama secara maksimal dalam melakukan tugas masing-masing untuk mencapai
target bersama.