Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi KPKNL Lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta: Saling Berbagi Pengalaman Upaya Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Debitur Piutang Negara
Charisma Nur Arifin
Selasa, 20 Agustus 2019   |   374 kali

Jakarta – Pada hari Selasa (13/08) bertempat di Aula Pendopo Parapatan Kanwil DJKN DKI Jakarta, KPKNL Jakarta III mengadakan knowlegde sharing mengenai permasalahan Pengurusan Piutang Negara. Bersama seluruh KPKNL di lingkup Kanwil DKI Jakarta serta menghadirkan narasumber Bapak Hery Agung Wibowo, Kepala Seksi Piutang Negara IIa pada Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya, acara ini membahas mengenai Pengurusan Piutang Negara khususnya opsi untuk melakukan tindakan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Debitur Piutang Negara yang nilai hutangnya besar dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian.

Acara knowlegde sharing ini diadakan karena selama ini KPKNL Jakarta III belum pernah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Debitur Piutang Negara yang dikelolanya. Padahal pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pengurusan piutang negara. Upaya Pencegahan ini sendiri diatur dalam Bab XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. “Kami berencana untuk melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa debitur yang nilai hutangnya besar. Namun selama ini KPKNL Jakarta III belum pernah melakukan upaya pencegahan. Oleh karena itu, kami mengadakan acara knowlegde sharing ini untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan rekan-rekan KPKNL lain yang pernah melakukan tindakan pencegahan terhadap debitur”, sambut Ibu Morina Masri, Kepala Seksi PN, dalam pembukaan sharing session.

Sharing session berlangsung dengan seru. Dalam diskusi ini dibahas mengenai pengalaman melakukan upaya pencegahan terhadap debitur yang telah dilaksanakan oleh KPKNL lain di lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta serta  Pencegahan yang telah dilakukan ternyata memberikan dampak positif dalam upaya pengurusan piutang negara. Salah satu contoh kasus yang terjadi, dengan adanya upaya pencegahan akhirnya debitur mau untuk menambah besaran cicilan angsuran piutang negara yang dibayarkan setiap bulannya kepada KPKNL.

Meskipun dapat memberi dampak positif, namun tidak semua upaya pencegahan berjalan mulus. Salah satu kendala yang timbul adalah data identitas debitur yang kurang lengkap. Kurang lengkapnya data debitur ini menjadikan upaya pencegahan tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan upaya pencegahan melibatkan instansi lain yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Bapak Hery Agung Wibowo menjelaskan “Upaya pencegahan bepergian ke luar negeri memang melibatkan lintas kementerian. Kami melakukan pendekatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam permasalahan ini. Saat ini kami masih dalam proses finalisasi kesepakatan dalam bentuk MoU”.

Diharapkan dengan adanya knowlegde sharing ini dapat memperkuat sinergi antar KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam melakukan Pengurusan Piutang Negara khususnya upaya Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Debitur Piutang Negara. Sehingga upaya pencegahan yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan berhasil memberikan dampak positif bagi penyelesaian Pengurusan Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini