Jakarta
– Pada hari Selasa (13/08) bertempat di Aula Pendopo Parapatan Kanwil DJKN DKI
Jakarta, KPKNL Jakarta III mengadakan knowlegde
sharing mengenai permasalahan Pengurusan Piutang Negara. Bersama seluruh
KPKNL di lingkup Kanwil DKI Jakarta serta menghadirkan narasumber Bapak Hery
Agung Wibowo, Kepala Seksi Piutang Negara IIa pada Direktorat Piutang Negara
dan Kekayaan Negara Lainnya, acara ini membahas mengenai Pengurusan Piutang
Negara khususnya opsi untuk melakukan tindakan Pencegahan Bepergian ke Luar
Negeri terhadap
Debitur Piutang Negara yang nilai
hutangnya besar dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian.
Acara
knowlegde sharing ini diadakan karena
selama ini KPKNL Jakarta III belum pernah melakukan upaya pencegahan ke luar
negeri terhadap Debitur Piutang Negara yang dikelolanya. Padahal pencegahan
bepergian ke luar negeri terhadap debitur merupakan salah satu upaya yang dapat
dilakukan dalam pengurusan piutang negara. Upaya Pencegahan ini sendiri diatur
dalam Bab XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara. “Kami
berencana untuk melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa
debitur yang nilai hutangnya besar. Namun selama ini KPKNL Jakarta III belum
pernah melakukan upaya pencegahan. Oleh karena itu, kami mengadakan acara knowlegde sharing ini untuk berdiskusi
dan berbagi pengalaman dengan rekan-rekan KPKNL lain yang pernah melakukan
tindakan pencegahan terhadap debitur”, sambut Ibu Morina Masri, Kepala Seksi
PN, dalam pembukaan sharing session.
Sharing session
berlangsung dengan seru. Dalam diskusi ini dibahas mengenai pengalaman melakukan upaya
pencegahan terhadap debitur yang telah dilaksanakan oleh KPKNL lain di lingkup
Kanwil DJKN DKI Jakarta
serta Pencegahan yang telah dilakukan ternyata memberikan dampak positif
dalam upaya pengurusan piutang negara. Salah satu contoh kasus yang terjadi,
dengan adanya upaya pencegahan akhirnya debitur mau untuk menambah besaran
cicilan angsuran piutang negara yang dibayarkan setiap bulannya kepada KPKNL.
Meskipun dapat memberi dampak positif, namun tidak semua
upaya pencegahan berjalan mulus. Salah satu kendala yang timbul adalah data
identitas debitur yang kurang lengkap. Kurang lengkapnya data debitur ini
menjadikan upaya pencegahan tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan upaya
pencegahan melibatkan instansi lain yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM serta
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Bapak Hery Agung Wibowo menjelaskan “Upaya pencegahan bepergian ke luar negeri
memang melibatkan lintas kementerian. Kami melakukan pendekatan dengan
Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam
permasalahan ini. Saat ini kami masih dalam proses finalisasi kesepakatan dalam
bentuk MoU”.
Diharapkan dengan adanya knowlegde sharing ini dapat memperkuat sinergi antar KPKNL di
Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam melakukan Pengurusan Piutang Negara
khususnya upaya Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Debitur Piutang Negara.
Sehingga upaya pencegahan yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan lebih
efektif dan berhasil memberikan dampak positif bagi penyelesaian Pengurusan
Piutang Negara.