Jakarta – KPKNL Jakarta
III mengadakan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Selasa (5/3) di
ruang lelang lantai 3. Acara dibuka pada pukul 09.00 secara langsung oleh Kepala
KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto serta dihadiri oleh segenap
Kepala Seksi, pelaksana, serta Pegawai OJT pada KPKNL Jakarta III. “Pengarusutamaan
Gender merupakan salah satu prioritas yang kini digencarkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara”, ungkap Dharma Setiawan. “Untuk lebih memahami PUG,
nantinya akan diulas oleh narasumber yang datang pada sosialisasi hari ini”.
Mengakhiri sambutan Dharma Setiawan mengharapkan semua peserta mengikuti
kegiatan ini dengan baik sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber bisa diserap dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas di kantor.
Bertindak sebagai narasumber,
Rusmawati Damarsari, Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN menyampaikan “Di dalam masyarakat
masih ada kebingungan dan kerancuan dalam memahami Pengarusutamaan Gender, khususnya
konsep gender. Secara umum masyarakat
mengartikan gender sebagai jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan”. Konsep
gender sebenarnya lebih merujuk kepada karakteristik sosial budaya. Tidak hanya
membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun membedakan bagaimana menjadi
laki-laki dan menjadi perempuan hasil sosialisasi budaya & lingkungan
dimana ia hidup dan dibesarkan. Gender mengatur hubungan sosial, peran, status,
kedudukan, tanggung jawab, hak-kewajiban, wewenang, serta pembagian kerja bagi laki-laki
dan perempuan. Gender mengatur kepatutan hidup bermasyarakat sebagai laki-laki
dan perempuan.
Pemahaman
Gender dalam pembangunan diberi arti luas, tidak terbatas mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan saja,
namun juga termasuk memperhatikan kelompok sosial seperti orang tua,
anak, disable, mereka dengan
berkebutuhan/kesulitan khusus (Social Inclusion). Sebagaimana diketahui selama ini gender masih
menjadi isu seperti ketidakadilan (unfairness)
terhadap seseorang atau sekelompok orang hanya karena jenis kelaminya/keadaan
(fisiknya). Semenjak dikeluarkan Inpres Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender, pemerintah mulai melaksanakan Pengarusutamaan Gender di semua sektor. Di
Kementerian Keuangan sendiri Gender itu bukan berarti emansipasi wanita tetapi bagaimana
kesetaraan antara pria dan wanita dan bagaimana peran mereka sebagai pegawai di
Kementerian Keuangan, seperti halnya Mutasi dan Promosi Jabatan.
Dengan sosialisasi ini
diharapkan KPKNL Jakarta III menjadi kantor yang memahami dan mendukung konsep
pengarusutamaan gender serta menjadi kantor yang responsif gender sejalan dengan
tagline PUG DJKN “Setara dalam Gender
Optimal dalam Kinerja”. (Tim HI KPKNL Jakarta III)