Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) KPKNL Jakarta III, Setara dalam Gender Optimal dalam Kinerja
Charisma Nur Arifin
Selasa, 05 Maret 2019   |   406 kali

Jakarta – KPKNL Jakarta III mengadakan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Selasa (5/3) di ruang lelang lantai 3. Acara dibuka pada pukul 09.00 secara langsung oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto serta dihadiri oleh segenap Kepala Seksi, pelaksana, serta Pegawai OJT pada KPKNL Jakarta III. “Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu prioritas yang kini digencarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”, ungkap Dharma Setiawan. “Untuk lebih memahami PUG, nantinya akan diulas oleh narasumber yang datang pada sosialisasi hari ini”. Mengakhiri sambutan Dharma Setiawan mengharapkan semua peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber bisa diserap dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas di kantor.

Bertindak sebagai narasumber, Rusmawati Damarsari, Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN menyampaikan “Di dalam masyarakat masih ada kebingungan dan kerancuan dalam memahami Pengarusutamaan Gender, khususnya konsep gender.  Secara umum masyarakat mengartikan gender sebagai jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan”. Konsep gender sebenarnya lebih merujuk kepada karakteristik sosial budaya. Tidak hanya membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun membedakan bagaimana menjadi laki-laki dan menjadi perempuan hasil sosialisasi budaya & lingkungan dimana ia hidup dan dibesarkan. Gender mengatur hubungan sosial, peran, status, kedudukan, tanggung jawab, hak-kewajiban, wewenang, serta pembagian kerja bagi laki-laki dan perempuan. Gender mengatur kepatutan hidup bermasyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.

Pemahaman Gender dalam pembangunan diberi arti luas, tidak terbatas mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun juga termasuk memperhatikan kelompok sosial seperti orang tua, anak, disable,  mereka dengan berkebutuhan/kesulitan  khusus (Social Inclusion). Sebagaimana diketahui selama ini gender masih menjadi isu seperti ketidakadilan (unfairness) terhadap seseorang atau sekelompok orang hanya karena jenis kelaminya/keadaan (fisiknya). Semenjak dikeluarkan Inpres Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, pemerintah mulai melaksanakan Pengarusutamaan Gender di semua sektor. Di Kementerian Keuangan sendiri Gender itu bukan berarti emansipasi wanita tetapi bagaimana kesetaraan antara pria dan wanita dan bagaimana peran mereka sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, seperti halnya Mutasi dan Promosi Jabatan.

Dengan sosialisasi ini diharapkan KPKNL Jakarta III menjadi kantor yang memahami dan mendukung konsep pengarusutamaan gender serta menjadi kantor yang responsif gender sejalan dengan tagline PUG DJKN “Setara dalam Gender Optimal dalam Kinerja”. (Tim HI KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini