Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja: Challange Pegawai Jadi Lebih Baik
Hasan Sudibyo
Senin, 17 Desember 2018   |   407 kali

Jakarta. Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) sebagai salah satu eselon II pada  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan sosialisasi pengelolaan kinerja yang bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa pagi pukul 08.30 (11/12).

Acara dihadiri oleh Kepala KPKNL Jakarta III dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJKN Jakarta, sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi kepala subbagian umum maupun kepala seksi  saja tetapi untuk seluruh pegawai  pelaksana KPKNL  tersebut.

Bapak E. Suhendi, narasumber yang berasal dari bagian OKI DJKN, menyampaikan beberapa hal mengenai pengelolaan kinerja, yaitu kebijakan penyusunan kontrak kinerja 2019. Salah satu kebijakannya adalah target indikator kinerja utama (IKU) pada 2019 harus mendorong kinerja pegawai agar menjadi lebih baik atau challenging. “Awalnya, kontrak kinerja cuma menghitung indeks pelaksanaannya tetapi selanjutnya lebih dalam lagi, yaitu efektifitas kegiatan sehingga berkualitas” tegasnya. Beliau melanjutkan bahwa Seksi Kepatuhan Internal (KI) akan mereviu KK tersebut bukan membuatkannya. Namun KI boleh untuk memberikan saran atas KK yang diajukan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014, kontrak kinerja adalah dasar penilaian atas kinerja organisasi, penilaian atas kinerja pegawai, dan nilai perilaku pegawai (NKP).

Melalui sosialisasi ini, disampaikan pula jadwal penyusunan KK tahun 2019. Bapak Suhendi menjelaskan langkah-langkah penyusunannya dengan sangat menarik  sehingga seluruh peserta sosialisasi memperhatikan dengan antusias.

Tidak hanya itu, kuis lisan secara sederhana pun dilontarkan untuk memastikan bahwa pegawai dapat memahami proses tersebut. Ada pun seksi KI diimbau untuk memberikan informasi ke seksi lain berkaitan dengan hal penginputan KK agar hasilnya maksimal. Selanjutnya, KPKNL Jakarta III diminta untuk menyusun KK manual terlebih dahulu. “Kemarin bikin kinerja seperti apa, tahun selanjutnya harus bagaimana” Ujarnya.

Disebutnya bahwa Kualitas kontrak kinerja (K3) yang dihasilkan dari KK yang disusun akan bergantung pada target. Apabila target menurun atau minimal sama dari tahun sebelumnya, maka bisa dipastikan itu kurang berkualitas.

(Penulis: Hasan Sudibyo, Fotografer: Nurul Amalia, seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini