Jakarta. Organisasi dan Kepatuhan
Internal (OKI) sebagai salah satu eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
memberikan sosialisasi pengelolaan kinerja yang bertempat di Aula Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa pagi pukul
08.30 (11/12).
Acara dihadiri oleh Kepala KPKNL
Jakarta III dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJKN Jakarta,
sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi kepala subbagian umum maupun
kepala seksi saja tetapi untuk seluruh pegawai
pelaksana KPKNL tersebut.
Bapak E. Suhendi, narasumber yang
berasal dari bagian OKI DJKN, menyampaikan beberapa hal mengenai pengelolaan
kinerja, yaitu kebijakan penyusunan kontrak kinerja 2019. Salah satu
kebijakannya adalah target indikator kinerja utama (IKU) pada 2019 harus
mendorong kinerja pegawai agar menjadi lebih baik atau challenging. “Awalnya,
kontrak kinerja cuma menghitung indeks pelaksanaannya tetapi selanjutnya lebih
dalam lagi, yaitu efektifitas kegiatan sehingga berkualitas” tegasnya. Beliau
melanjutkan bahwa Seksi Kepatuhan Internal (KI) akan mereviu KK tersebut bukan
membuatkannya. Namun KI boleh untuk memberikan saran atas KK yang diajukan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014, kontrak kinerja adalah dasar penilaian atas
kinerja organisasi, penilaian atas kinerja pegawai, dan nilai perilaku pegawai
(NKP).
Melalui sosialisasi ini,
disampaikan pula jadwal penyusunan KK tahun 2019. Bapak Suhendi menjelaskan
langkah-langkah penyusunannya dengan sangat menarik sehingga seluruh peserta sosialisasi memperhatikan
dengan antusias.
Tidak hanya itu, kuis lisan
secara sederhana pun dilontarkan untuk memastikan bahwa pegawai dapat memahami
proses tersebut. Ada pun seksi KI diimbau untuk memberikan informasi ke seksi
lain berkaitan dengan hal penginputan KK agar hasilnya maksimal. Selanjutnya, KPKNL
Jakarta III diminta untuk menyusun KK manual terlebih dahulu. “Kemarin bikin
kinerja seperti apa, tahun selanjutnya harus bagaimana” Ujarnya.
Disebutnya bahwa Kualitas kontrak
kinerja (K3) yang dihasilkan dari KK yang disusun akan bergantung pada target.
Apabila target menurun atau minimal sama dari tahun sebelumnya, maka bisa
dipastikan itu kurang berkualitas.
(Penulis: Hasan Sudibyo,
Fotografer: Nurul Amalia, seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta III)