Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelenggarakan lelang barang
gratifikasi dan rampasan KPK. Lelang ini adalah salah satu dari serangkaian
kegiatan yang digelar dalam rangka untuk menyemarakkan Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia). Dipandu oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, lelang dilaksanakan
di Ruang Birawa, Hotel Bidakara pada Selasa siang (04/12).
Hiruk pikuk tidak dirasakan selama lelang berlangsung. Hal
ini karena Lelang Hakordia tidak dilakukan secara konvensional tetapi dilakukan
melalui lelang internet (e-auction)
yang dapat diakses di mana pun sehingga penawar tidak harus berada di lokasi
lelang.
Lelang Hakordia dibagi menjadi dua bagian dengan klasifikasi
barang, sistem penawaran, dan pejabat lelang berbeda. “Jadi, lelang ini
dilakukan dengan e-auction dan dibagi menjadi dua bagian. Ada yang Open Bidding
dan Close Bidding.” Ujar Robert Bonar
selaku pejabat lelang sembari memulai lelang dengan penawaran secara Open
Bidding untuk lima lot barang rampasan pertama.
Open Bidding dan Close Bidding adalah sistem penawaran yang terdapat
dalam lelang internet. Penawaran dengan Open Bidding adalah lelang yang
pergerakan harga penawarannya terbuka (open)
sehingga seluruh penawar dapat memantau hingga harga tertinggi yang
terakhir terbentuk dan dimenangkan, sedangkan Close Bidding adalah lelang yang
dilakukan dengan memasukkan harga penawaran yang hanya diketahui oleh pejabat
lelang dan tim sehingga para penawar hanya mengetahui pemenang dan harga
tertinggi setelah diumumkan oleh pejabat lelang.
Sebanyak lima puluh lot barang rampasan dilelang oleh Robert
Bonar dengan sistem Open Bidding yang berakhir pukul 15.30. Barang yang
dilelang adalah mobil, sepeda motor, sepeda, perhiasan, gadget, dll. Sebuah
mobil Honda CRV berhasil terjual seharga 281 juta. Selain itu, sepeda motor
Harley Davidson pun berhasil terjual sebesar 184% dari nilai limit. Total uang
yang berhasil diraup dari 46 lot barang yang terjual adalah Rp1.151.997.320,00.
Rum Hanafi yang juga selaku pejabat lelang DJKN berhasil
melelang seluruh barang gratifikasi dengan sistem penawaran Close Bidding yang
berjumlah enam puluh lot dengan penawaran Close Bidding. Mulai dari perhiasan,
kain batik, pernak-pernik perabotan rumah hingga buku berhasil terjual habis
tanpa sisa.
Dengan tagline berkontribusi mengembalikan uang kepada negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia, lelang ini mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam penerimaan negara. Hal ini karena seluruh penjualan barang akan disetor ke kas negara.