Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil dan KPKNL Berikan Bimbingan Ujian Dinas
Risman
Selasa, 02 Oktober 2018   |   273 kali

Jakarta – Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta III melangsungkan kegiatan bimbingan (coaching) calon peserta Ujian Dinas Tingkat I (UD Tk. I) Tahun 2018 menggandeng tenaga pengajar dari KPKNL Jakarta III pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mardiah Susi Krisnawati, menyatakan “Agar para calon peserta Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2018 dapat memanfaatkan kegiatan bimbingan ini dengan sebaik-baiknya”. Susi berharap program bimbingan tersebut dapat membantu para calon peserta ujian agar bisa mendapatkan hasil ujian yang baik demi peningkatan pangkat dan golongan mereka. “Bimbingan ini dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 18 sampai dengan 20 September 2018”, ungkapnya.

Salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan bimbingan adalah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I periode sebelumnya menyimpulkan bahwa ternyata cukup banyak peserta ujian dinas yang mengalami kesulitan sehingga banyak yang tidak lulus. Berdasarkan alasan tersebut dan dalam rangka mewujudkan bentuk perhatian serta dukungan pimpinan terhadap semua pegawai, maka Kanwil DJKN DKI Jakarta bekerja sama dengan KPKNL membuat inisiatif mengadakan kegiatan coaching kepada para pegawai calon peserta ujian dinas. Peserta terdiri dari pegawai di lingkup kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta, baik peserta yang mengulang maupun peserta baru.

Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Jakarta III menugaskan pegawainya, Risman, untuk menjadi pengajar. Risman memberikan pretest sebelum penyampaian materi pokok. “Pretest ini terdiri dari seratus soal sebagai try out yang bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan peserta sebelum peserta menjalani ujian yang sebenarnya” ungkapnya. Setelah melakukan pretest peserta bimbingan diajak untuk melakukan pembahasan materi secara bersama-sama.

Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Tahun 2002 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d dan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, dengan syarat antara lain harus lulus ujian dinas. Ujian Dinas Tingkat I merupakan syarat untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a. Sedangkan Ujian Dinas Tingkat II merupakan syarat kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a khususnya bagi Pejabat Struktural Eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. (Risman/KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini