Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dari Kain Kiswah Hingga Mobil Mewah, KPK dan KPKNL Jakarta III Lelang Barang Rampasan
Nelawati
Rabu, 01 Agustus 2018   |   609 kali

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III laksanakan lelang terbuka barang rampasan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No.4 Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juli 2018. Lelang dimulai pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Jakarta III Muh. Rumhanafi dan disaksikan oleh Deputi Bidang Penindakan, Jaksa KPK, Kepala KPKNL Jakarta III beserta pegawai, para peserta lelang yang sudah mendaftarkan akunnya pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, serta awak media yang datang untuk meliput pelaksanaan lelang.

Adapun objek lelang yang ditawarkan sebanyak 23 lot, diantaranya Kain Kiswah, cincin perak bermata berlian, tas kulit merek Coach New York, sejumlah paket telepon seluler (ponsel), 2 unit mobil Mercedes-Benz, 1 unit mobil Toyota Crown, dan 7 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta. Di antara objek lelang tersebut, sebanyak 14 lot laku terjual, 7 lot TAP (Tidak Ada Peminat), dan 2 lot Batal.

Selama berlangsungnya lelang, para peserta terlihat antusias mengikutinya. Hal tersebut terlihat saat Pejabat Lelang membuka penawaran lelang Kain Kiswah. Awalnya, KPK menetapkan Nilai Limit untuk Kain Kiswah seharga Rp 22.5 juta, kemudian saat penawaran dibuka langsung terlihat begitu banyak peminat, sampai akhirnya Kain Kiswah tersebut laku dengan harga yang cukup fantastis yakni Rp 450 juta. Begitu pula pada saat Pejabat Lelang membuka penawaran lelang 1 unit mobil Mercedes-Benz GL400 AT dengan Nilai Limit Rp 711 juta. Banyaknya peminat membuat Pejabat Lelang terus menaikkan harga dan akhirnya mobil tersebut laku terjual dengan harga Rp 1 Miliar 10 juta.

Pelaksanaan lelang ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan termasuk jenis Lelang Eksekusi barang rampasan yang diatur dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Diharapkan dengan adanya lelang barang rampasan seperti ini, ke depan masyarakat bisa lebih aktif mengikutinya, dan hasil penjualan lelang ini akan masuk ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Slamet Sasangka / KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini