Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah berhasil melakukan berbagai tahapan proses pengurusan piutang negara atas berkas piutang negara yang diterima dari berbagai institusi pemerintah. Proses pengurusan piutang negara yang dilakukan antara lain dari tahap panggilan Penanggung Hutang, penyampaian Surat Paksa, penyitaan dan bahkan sampai dengan penjualan barang sitaannya melalui lelang. Salah satu bukti keberhasilan tersebut adalah suksesnya lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta cq. KPKNL Jakarta III yang dilaksanakan Senin (30/10/2017).
Lelang ini diselenggarakan di
Aula Lelang KPKNL Purwakarta. “Lelang kali ini merupakan lelang eksekusi PUPN
Cabang DKI cq. KPKNL Jakarta III yang objek lelangnya berada di wilayah kerja
KPKNL Purwakarta, sehingga kami meminta bantuan KPKNL Purwakarta untuk
melaksanakan lelangnya,” ucap Masud pejabat penjual lelang yang mewakili PUPN
Cabang DKI Jakarta cq. KPKNL Jakarta III.
Lelang tersebut laku
dengan harga jauh lebih tinggi sebesar 120% dari harga limit lelang yaitu batas
harga terendah lelang yang sebelumnya ditetapkan melalui proses appraisal.
Metode lelang yang digunakan kali ini adalah lelang e-auction dengan
cara penawaran closed bidding. Pejabat Lelang KPKNL Purwakarta yang
memimpin proses lelang saat itu dengan disaksikan oleh beberapa pegawai lainnya
menyatakan bahwa metode lelang e-auction secara umum mampu
menciptakan harga lelang yang optimal. Hal ini disebabkan metode e-auction dengan
menggunakan aplikasi lelang berbasis web (internet) menjadikan proses lelang
menjadi lebih mudah (easy to use), terbuka (fairness), dan
mengikuti hukum persaingan pasar wajar (competitiveness).
Morina Masri selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta III, ditempat terpisah menyatakan bahwa pada tahun 2017 ini telah terjadi lonjakan penerimaan Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara (BKPN) yang diterima KPKNL Jakarta III. Adapun jumlah BKPN yang diterima KPKNL Jakarta III per Oktober 2017 sebanyak 3.219 BKPN yang sebagian besar berasal dari instansi OJK, BPJS dan Rumah Sakit. “Menyikapi melonjaknya BPKN yang harus diurus dan diselesaikan tersebut, tidak menjadikan kami menyerah, mengeluh, dan malas, akan tetapi dengan sumber daya yang ada kami tetap semangat dan optimis akan dapat menyelesaikan semua berkas piutang negara tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut Morina menjelaskan bahwa semua proses pengurusan piutang yang dilakukan pada akhirnya untuk menyelamatkan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dan tersirat di dalam Undang-undang PUPN Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Sebagaimana tercantum di
dalam Annual Report 2016 yang telah diterbitkan oleh KPKNL
Jakarta III pada bulan Maret 2017, maka dapat diketahui bahwa jumlah BKPN yang
dapat diselesaikan dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Pada tahun 2015
tercatat 440 BKPN yang dapat diselesaikan, tahun 2016 tercatat 1.247 BKN yang
dapat diselesaikan, sedangkan tahun 2017 per
Oktober 2017 telah tercatat 735 BKPN yang dapat diselesaikan.
Dari hasil pengurusan
piutang negara dimaksud maka negara memperoleh pendapatan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara
yang besarannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun
2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan menyatakan bahwa untuk tahun ini, per Oktober 2017, beberapa target terkait pengurusan piutang negara telah terlampaui yaitu Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) mencapai 179,27%, Biad Pengurusan Piutang Negara telah mencapai 93,79%, dan BKPN Dapat Diselesaikan mencapai 49%. “Selanjutnya tugas kami tidak hanya berpatokan kepada pencapaian target yang ditetapkan, akan tetapi kewajiban kami adalah melakukan proses pengurusan piutang negara terhadap seluruh BKPN yang kami terima. Kami tidak memandang apakah target telah tercapai ataupun belum, tentunya dengan mengacu kepada prosedur pengurusan piutang negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan Standard of Prosedur (SOP) pelayanan pengurusan piutang negara yang berlaku di Kementerian Keuangan,” tegas Dharma Setiawan.
Setiap instansi
pemerintah yang memiliki piutang negara maka wajib menyerahkan kepengurusannya
kepada PUPN Cabang cq. KPKNL yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia sesuai
dengan wilayah kerjanya masing-masing. Namun sebelum diserahkan kepada PUPN
Cabang Cq. KPKNL, piutang negara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan
sendiri oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan yang dalam hal ini termasuk
Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara,
Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah
melalui pola channeling atau risk sharing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika penyelesaian piutang negara
dimaksud tidak berhasil maka wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang
cq. KPKNL.
Sebagaimana diatur di
dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. 1960 tentang PUPN, maka PUPN mempunyai
kewenangan untuk mengurus piutang negara yang diserahkan kepadanya demi
menyelamatkan keuangan negara. Tidak hanya itu, PUPN juga diberi kewenangan
untuk dapat mengurus piutang-piutang negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus.
Lebih jauh lagi, PUPN
bahkan dapat ditugaskan untuk bertindak selaku likuidatur dari suatu badan
Negara yang telah likuidir. Kemudian kewenangan PUPN tersebut secara teknis
diselenggarakan oleh unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang menangani bidang piutang negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) beserta unit vertikal di bawahnya yaitu Kanwil DJKN dan KPKNL
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menjalankan
kewenangan PUPN dimaksud maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK. 06/2017 tentang Keanggotan dan Tata Kerja PUPN, maka PUPN dapat menerbitkan berbagai produk hukum
yang jumlahnya setidaknya mencapai 31 jenis produk hukum, antara lain berupa
kewenangan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, Surat
Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara, Surat Paksa, Surat Perintah
Penyitaan, Surat Permintaan Sita Persamaan, Surat Perintah Pengangkatan
Penyitaan, Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, menetapkan Nilai Limit
Lelang, menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan, menerbitkan
Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas, Surat Pernyataan Pengurusan
Piutang Negara Selesai, Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih, bahkan dapat menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan. (Risman/HI/KPKNL
Jakarta III)