Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III Sukses Urus Piutang Negara
Risman
Kamis, 09 November 2017   |   872 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah berhasil melakukan berbagai tahapan proses pengurusan piutang negara atas berkas piutang negara yang  diterima dari berbagai institusi pemerintah. Proses pengurusan piutang negara yang dilakukan antara lain dari tahap panggilan Penanggung Hutang, penyampaian Surat Paksa, penyitaan dan bahkan sampai dengan penjualan barang sitaannya melalui lelang. Salah satu bukti keberhasilan tersebut adalah suksesnya lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta cq. KPKNL Jakarta III yang dilaksanakan Senin (30/10/2017).

Lelang ini diselenggarakan di Aula Lelang KPKNL Purwakarta. “Lelang kali ini merupakan lelang eksekusi PUPN Cabang DKI cq. KPKNL Jakarta III yang objek lelangnya berada di wilayah kerja KPKNL Purwakarta, sehingga kami meminta bantuan KPKNL Purwakarta untuk melaksanakan lelangnya,” ucap Masud pejabat penjual lelang yang mewakili PUPN Cabang DKI Jakarta cq. KPKNL Jakarta III.

Lelang tersebut laku dengan harga jauh lebih tinggi sebesar 120% dari harga limit lelang yaitu batas harga terendah lelang yang sebelumnya ditetapkan melalui proses appraisal. Metode lelang yang digunakan kali ini adalah lelang e-auction dengan cara penawaran closed bidding. Pejabat Lelang KPKNL Purwakarta yang memimpin proses lelang saat itu dengan disaksikan oleh beberapa pegawai lainnya menyatakan bahwa metode lelang e-auction secara umum mampu menciptakan harga lelang yang optimal. Hal ini disebabkan metode e-auction dengan menggunakan aplikasi lelang berbasis web (internet) menjadikan proses lelang menjadi lebih mudah (easy to use), terbuka (fairness), dan mengikuti hukum persaingan pasar wajar (competitiveness).

Morina Masri selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta III, ditempat terpisah menyatakan bahwa pada tahun 2017 ini telah terjadi lonjakan penerimaan Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara (BKPN) yang diterima KPKNL Jakarta III. Adapun jumlah BKPN yang diterima KPKNL Jakarta III per Oktober 2017 sebanyak 3.219 BKPN yang sebagian besar berasal dari instansi OJK, BPJS dan Rumah Sakit. “Menyikapi melonjaknya BPKN yang harus diurus dan diselesaikan tersebut, tidak menjadikan kami menyerah, mengeluh, dan malas, akan tetapi dengan sumber daya yang ada kami tetap semangat dan optimis akan dapat menyelesaikan semua berkas piutang negara tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut Morina menjelaskan bahwa semua proses pengurusan piutang yang dilakukan pada akhirnya untuk menyelamatkan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dan tersirat di dalam Undang-undang PUPN Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Sebagaimana tercantum di dalam Annual Report 2016 yang telah diterbitkan oleh KPKNL Jakarta III pada bulan Maret 2017, maka dapat diketahui bahwa jumlah BKPN yang dapat diselesaikan dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Pada tahun 2015 tercatat 440 BKPN yang dapat diselesaikan, tahun 2016 tercatat 1.247 BKN yang dapat diselesaikansedangkan tahun 2017 per Oktober 2017 telah tercatat 735 BKPN yang dapat diselesaikan.

Dari hasil pengurusan piutang negara dimaksud maka negara memperoleh pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara yang besarannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan menyatakan bahwa untuk tahun ini, per Oktober 2017, beberapa target terkait pengurusan piutang negara telah terlampaui yaitu Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) mencapai 179,27%, Biad Pengurusan Piutang Negara telah mencapai 93,79%, dan BKPN Dapat Diselesaikan mencapai 49%. “Selanjutnya tugas kami tidak hanya berpatokan kepada pencapaian target yang ditetapkan, akan tetapi kewajiban kami adalah melakukan proses pengurusan piutang negara terhadap seluruh BKPN yang kami terima. Kami tidak memandang apakah target telah tercapai ataupun belum, tentunya dengan mengacu kepada prosedur pengurusan piutang negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan Standard of Prosedur (SOP) pelayanan pengurusan piutang negara yang berlaku di Kementerian Keuangan,” tegas Dharma Setiawan.

Setiap instansi pemerintah yang memiliki piutang negara maka wajib menyerahkan kepengurusannya kepada PUPN Cabang cq. KPKNL yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Namun sebelum diserahkan kepada PUPN Cabang Cq. KPKNL, piutang negara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan yang dalam hal ini termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika penyelesaian piutang negara dimaksud tidak berhasil maka wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang cq. KPKNL.

Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. 1960 tentang PUPN, maka PUPN mempunyai kewenangan untuk mengurus piutang negara yang diserahkan kepadanya demi menyelamatkan keuangan negara. Tidak hanya itu, PUPN juga diberi kewenangan untuk dapat mengurus piutang-piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus.

Lebih jauh lagi, PUPN bahkan dapat ditugaskan untuk bertindak selaku likuidatur dari suatu badan Negara yang telah likuidir. Kemudian kewenangan PUPN tersebut secara teknis diselenggarakan oleh unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menangani bidang piutang negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta unit vertikal di bawahnya yaitu Kanwil DJKN dan KPKNL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk menjalankan kewenangan PUPN dimaksud maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK. 06/2017 tentang Keanggotan dan Tata Kerja PUPN, maka PUPN dapat menerbitkan berbagai produk hukum yang jumlahnya setidaknya mencapai 31 jenis produk hukum, antara lain berupa kewenangan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara, Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, Surat Permintaan Sita Persamaan, Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan, Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, menetapkan Nilai Limit Lelang, menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan, menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas, Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai, Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih, bahkan dapat menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan. (Risman/HI/KPKNL Jakarta III)



 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini