Jakarta. Penjualan di muka umum melalui lelang semakin
dikenal dan diminati oleh masyarakat baik lelang sukarela maupun lelang
eksekusi. Sebagai penyelenggara lelang eksekusi, DJKN membekali para Pejabat
Lelangnya dengan pengetahuan lelang yang memadai, salah satunya dengan Diklat
Pejabat Lelang Kelas I.
Mendukung hal tersebut, pada Selasa, 18 April 2017, Kepala KPKNL
Jakarta III menerima kunjungan sebanyak 16 (enam belas) peserta diklat Pejabat
Lelang Kelas I yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Diterima
di Ruang Lelang KPKNL Jakarta III, para peserta diklat didampingi
oleh Margono Dwi Susilo dan Evelyn Linda Susanti dari Direktorat Lelang
(sebagai pendamping Praktik Kerja Lapangan) dan Kepala Subbidang
Penyelenggaraan II Pusdiklat KNPK, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) Kementerian Keuangan Yansen.
Tujuan
dari praktik kerja lapangan ini adalah untuk melihat langsung kondisi real
suasana lelang, bagaimana tekanan psikologis Pejabat Lelang, dan cara
menyelesaikan masalah di lapangan. Selain itu para peserta juga akan diajak
untuk melihat-lihat berkas Minuta Risalah Lelang berikut dengan isi dan proses
pelaporannya.
Dalam
sambutannya Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto, mengharapkan
agar kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan para calon Pejabat Lelang
dan lelang itu sendiri. “Perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam
membuat dokumen lelang, karena lelang baru diumumkan saja sudah ada gugatan
bahkan belum terjadi lelang pun sudah ada gugatan, sehingga Pejabat Lelang perlu
berhati-hati, dipikirkan masak-masak dalam membuat dokumen karena risikonya
berat bahkan mempertaruhkan karir kalian”, demikian pesan Dharma Setiawan.
Pria berkaca mata ini juga menambahkan bahwa Pejabat Lelang
memiliki fungsi yang penting dan strategis dalam mekanisme pelelangan, sehingga
dibutuhkan Pejabat Lelang yang profesional.
Kepala
Subbidang Penyelenggaraan II Pusdiklat KNPK, BPPK Yansen berharap
setelah mengikuti diklat peserta mampu memahami pengetahuan dan ketrampilan
teknis sebagai Pejabat Lelang Kelas I secara benar dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan dapat bermanfaat bagi kantor masing-masing.
Margono
Dwi Susilo menyampaikan bahwa pada PKL ini akan dipelajari mengenai tata cara
lelang, mengetahui seperti apa suasana dan tekanan psikologis sewaktu menjadi
Pejabat Lelang. “Peserta diklat juga diajak ikut melihat secara langsung lelang
eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, disamping melihat lelang secara
langsung dan melihat dokumen lelang yaitu Minuta Risalah Lelang”, urainya
menjelaskan.
Margono
Dwi Susilo menambahkan lelang terbagi dua kelompok yaitu lisan dan tertulis.
Lisan sudah pasti dengan kehadiran peserta karena tidak mungkin melalui
alat komunikasi misal: handphone, kemudian tertulis dibagi dua juga yaitu
tertulis dengan kehadiran dan tanpa kehadiran peserta, lelang tertulis dengan
kehadiran peserta dapat melalui amplop sedangkan tertulis tanpa kehadiran
peserta bisa melalui email, e-Auction dan tromol pos”.
Para
peserta PKL juga diajak untuk mengidentifikasi 3 (tiga) hal yaitu proses pra
lelang, pelaksanaan lelang, dan setelah lelang. Adapun Minuta Risalah Lelang
yang akan diidentifikasi terutama Minuta Risalah Lelang Hak Tanggungan
(eksekusi) dan Lelang Barang Milik Negara (non eksekusi).
Peserta
diklat juga belajar mengidentifikasi syarat-syarat Lelang Hak Tanggungan maupun
Lelang Barang Milik Negara karena jantungnya lelang ada di Minuta Risalah
Lelang.