POLICY
BRIEF
Efesiensi Berperkara
Edi Haryono
Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi,
KPKNL Jakarta III
A. Ringkasan
Eksekutif
Banyaknya perkara perdata yang diajukan
oleh penggugat ke KPKNL Jakarta III dari tahun ke tahun terdapat pergerakan
meningkat, sementara Sumber Daya Manusia dan Anggaran cenderung berkurang salah satu penyebabnya karena adanya program penghematan anggaran dan program zero/minus growth pada rekrutmen pegawai baru. Oleh sebab itu dibutuhkan suata
cara untuk dapat mengatasi keterbatasan SDM dan Anggaran tersebut, yaitu salah
satunya adalah gugatan online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
B. Pendahuluan
Pada awal tahun 2020
tepatnya tanggal 11 Maret 2020 World
Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, organisasi kesehatan
dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan adanya pandemi Coronavirus
Disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID 19.
Tidak sedikit perusahaan
skala kecil, menengah, bahkan skala nasional dan internasional yang terlanjur
menjaminkan asetnya ke lembaga keuangan mengalami kesulitan dalam cashflow nya /arus kasnya yang
mengakibatkan terhambatnya aktivitas perusahaan
dalam menjalankan operasionalnya yang membutuhkan dana yang cukup besar
sehingga banyak perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban/hutang yang harus dibayarkan kepada pihak kedua
(Perbankan).
Banyaknya permasalahan yang
tidak dapat terselesaikan dengan baik yaitu tidak tercapainya kesepakan antara kreditur
dan debitur, mengakibatkan permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum demi
mendapatkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang mengikat
dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Hal ini yang menyebabkan banyaknya
perusahaan yang dituntut pailit oleh kreditur ataupun banyak agunan yang diikat
hak tanggungan dijual melalui lelang yaitu lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
C. Pergerakan
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.
KPKNL berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai
tugas salah satunya adalah melaksanakan
pelayanan dibidang lelang dan salah satu fungsinya adalah pelaksanaan pelayanan
lelang.
Berdasarkan data frekuensi
lelang khususnya lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada KPKNL Jakata III dari
tahun 2019 (sebelum pandemi) sampai dengan tahun 2021 (tahun 2020 dan tahun
2021 saat pandemi), terdapat peningkatan yang sangat signifikan, yaitu seperti
yang tertera dalam tabel Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di bawah ini.
Tabel Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
KPKNL Jakarta III
No |
Tahun |
Risalah Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan |
1 |
2019 |
457 |
2 |
2020 |
414 |
3 |
2021 |
544 |
|
Jumlah |
1.415 |
Sumber
data dari Pelelang pada KPKNL Jakarta III.
Dari data tersebut di atas, terdapat pergerakan data Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang meliputi frekuensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Laku dan frekuensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Ada Penawaran (TAP) dari tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
D. Perkembangan
Gugatan
Dengan pergerakan data jumlah
frekuensi lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Laku dan Lelang TAP dari tahun
ke tahun (tiga tahun terakhir) sebagaimana grafik Risalah Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan tersebut di atas, hal ini juga menyebabkan jumlah gugatan dari
Penggugat baik perorangan maupun badan hukum juga mengalami peningkatan yang
cukup banyak terutama permasalahan dan/atau gugatan perbuatan melawan hukum terkait
pelaksanaan lelang yaitu, diantaranya:
Permasalahan :
Permasalahan
yang sering diajukan oleh penggugat adalah:
1.
Penggugat
selama ini belum pernah mendapat teguran tertulis tentang wanprestasi dan
perincian hutang/jumlah kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sehingga
Penggugat tidak mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadapi pelelangan;
2.
Dijual
dengan harga tidak wajar dibawah harga standar;
3.
Penjualan
tidak melalui atau tidak dilibatkannya Tim Penilai atau Appraisal;
4.
Yang
membeli notabene adalah karyawan sendiri;
5.
Melanggar
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 27/PMK.06/2016 yang terakhir diubah menjadi
PMK Nomor 213/PMK.06/2021.
Gugatan
Gugatan yang banyak dilakukan oleh
penggugat adalah:
1.
Menyatakan
tanah sengketa masih milik Penggugat;
2.
Menyatakan
Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL tidak sah dan batal demi hukum;
3.
Menyatakan
Tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
4.
Menyatakan
bahwa tidak dapat dilakukan peralihan hak, balik nama atau eksekusi terhadap
tanah sengketa;
5.
Menuntut
ganti rugi materiil dan immaterial akibat jaminannya dijual melalui lelang;
6.
Menghukum
Para Tergugat untuk membayar dwongsom (uang paksa);
7.
Menyatakan
putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya
banding, kasasi maupun verzet;
8.
Menghukum
Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
E. Perkembangan
Perkara
Berdasarkan data pada
aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
selama tiga tahun terakhir terdapat peningkatan perkembangan perkara gugatan pada
KPKNL Jakarta III , sebagaimana tabel dibawah ini, yaitu sebagai berikut:
Nomor |
Tahun |
Perkara |
1 |
2019 |
17 |
2 |
2020 |
17 |
3 |
2021 |
28 |
Sumber data dari aplikasi SIBANKUM DJKN
Diagram Perkara tahun 2019, 2020 dan 2021
F.
Mengatasi Keterbatasan SDM dan Anggaran
Dengan
semakin meningkatnya gugatan perdata pada KPKNL Jakarta III khususnya baik sebagai
Tergugat maupun Turut Tergugat. Sebagai instansi pemerintah yang taat hukum
maka diharuskan mengikuti/menjalankan proses hukum yang sedang ditanganinya
dengan baik walaupun keterbatasan Sumber Daya Manusia atau karena keterbatasan
anggaran.
Sebagai
Solusi keterbatasan Sumber Daya Manusia dan keterbatasan anggaran, sementara
gugatan semakin banyak dan semakin luas pula permasalahannya, KPKNL sebagai
pihak baik Tergugat maupun Turut Tergugat tetap harus mengikuti/menjalankan
penanganan perkara yang ada dengan baik dan tetap mengikuti proses hukum yang
sedang berjalan yaitu dengan cara menyetujui atau mengarahkan setiap gugatan
online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara
Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang dimaksud dengan Persidangan secara
elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara
terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi
informasi dan komunikasi, audio visual
dan sarana elektronik lainnya.
Berdasarkan website Mahkamah
Agung RI, e-Court Mahkamah Agung
Republik Indonesia (Electronics Justice
Systim) adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar Perkara Secara Online,
mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara
online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan
yang dilakukan secara elektronik.
Dalam hal pendaftaran
perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus
setelah mendaftar dan mendapat akun, harus melalui mekanisme validasi advokat
oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Sedangkan Pendaftaran
dari Perseorangan atau Badan Hukun akan diatur lebih lanjut .
Layanan dan penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online:
Pengguna Terdaftar dan Penggua Lainnya,
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non Advokat)
selaku Pengguna Lainnya yang Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan
yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing); Pendaftaran perkara online
dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna terdaftar dengan memilih
Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.
Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum); Dengan melakukan pendaftaran
perkara online melalui e-Court,
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-Skum) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan
melalui saluran elektronik multichannel
yang tersedia.
Mendapatkan Nomor Perkara; Setelah
pendaftar melakukan pembayaran sesuai taksiran panjar biaya perkara (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor
Perkara pada hari dan jam kerja kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara
sudah terdaftar di Pengadilan.
Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon); Pemanggilan sidang dan
pemberian putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektrobik ke
alamat email para pihak serta informasi pemanggilan tersebut bisa dilihat pada
aplikasi e-Court.
Persidangan secara elektronik (e-Litigasi); Aplikasi mendukung dalam
hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman
dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik dan kesimpulan serta
putusan secara elektronik.
Salinan Putusan secara elektronik; Aplikasi
memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi
dan Salinan putusan elektronik dan dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Tanda tangan elektronik (e-Sign); Penandatanganan berkas Salinan
Putusan Elektronik.
Aplikasi e-Court Mahkamah Agung telah diterapkan oleh Pengadilan di seluruh Indonesia. Permohonan gugatan dapat disampaikan melalui aplikasi e-Court berlaku bagi perkara perdata, pidana, agama, Tata Usaha Negara dan militer secara online sehingga menghemat proses, terjangkau, sederhana dan biaya ringan.
Tampilan halaman pertama pada aplikasi e-Court
Ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi untuk dapat berperkara melalui aplikasi e Court Mahkamah Agung, diantaranya:
1. Gugatan
yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan gugatan online;
2. Para
Pihak yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sepakat untuk melaksanakan
sidang melalui aplikasi e-Court;
3. Para
Pihak mendaftarkan diri pada petugas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP)
Pengadilan Negeri setempat dimana gugatan diajukan untuk mendapatkan akses perkara
yang sedang diperkarakan melalui aplikasi e-Court.
G. Keuntungan berperkara melalui aplikasi e-Court
Manfaat atau kemudahan yang akan didapat bagi KPKNL khususnya KPKNL Jakarta III c.q. Seksi Hukum dan Informasi dalam penanganan gugatan perkara perdata di pengadilan. Adapun manfaat/kemudahan bagi KPKNL Jakarta III untuk gugatan online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung adalah;
Menghemat
biaya berperkara di Pengadilan (efesiensi biaya).
Hal ini dikarenakan saat sidang dengan
agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Replik dari
Penggugat, Duplik dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, kesimpulan dari
Para Pihak serta Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Para Tergugat dan Para Turut
Tergugat tidak perlu hadir langsung, tapi mereka cukup mengupload Jawaban,
Replik, Duplik dan Kesimpulan, serta mengunduh/mendownload Putusan pada
aplikasi e-Court untuk perkara yang
telah terdaftar. Sehingga Kepala Kantor tidak perlu mengeluarkan surat tugas untuk
menghadiri perkara tersebut sehingga mampu menghemat anggaran kantor 5 (lima)
kali perjalanan dinas untuk menghadiri sidang.
Menghemat
waktu berperkara di Pengadilan (efesiensi waktu).
Dengan jadwal sidang yang telah
ditetapkan oleh Majelis Hakim dan telah disepakati dan diketahui oleh Para
Pihak termasuk batas akhir dokumen diupload pada aplikasi e-Court untuk perkara yang telah terdaftar tidak dapat ditunda lagi
(on the track), maka sidang dengan
agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Replik dari
Penggugat, Duplik dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Kesimpulan dari
Para Pihak, serta Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Kepala Kantor tidak perlu
mengeluarkan surat tugas untuk menghadiri perkara tersebut dan petugas/pegawai
yang ditunjuk untuk menangani perkara di Pengadilan tetap bisa melaksanakan/mengerjakan
tugas kedinasan lainnya di kantor.
Mudah
dilaksanakan.
Setiap petugas penanganan perkara di
KPKNL dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Court
dikarenakan aplikasi tersebut dapat diakses dimanapun dan kapanpun karena
dokumen dapat diupload kapanpun dan dimanapun sebelum melewati waktu yang telah
ditetapkan oleh Ketua Makelis Hakim dengan syarat telah mempunyai akun yang
telah terdaftar.
Cepat.
Perkara yang ditangani oleh petugas
penanganan perkara dapat diestimasikan kapan waktu perkara yang ditanganinya
akan selesai, Hal ini dikarenakan jadwal sidang yang telah diketahui oleh semua
pihak, diluar agenda pembacaan/penyampaian putusan. Karena
pembacaan/penyampaian putusan tergantung dari Majelis Hakim dalam menentukan
waktunya. Gugatan online dengan sidang melalui aplikasi e-Court bila dibandingkan dengan sidang secara konvensional,
selesainya akan lebih cepat sidang dengan melalui aplikasi e-Court. Hal ini dikarenakan semua agenda telah terjadwal dan
apabila terdapat pihak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja tidak
melaksanakan agenda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka sidang
tetap akan berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam perkembangannya, Perkara yang ditangani oleh KPKNL Jakarta III saat ini lumayan banyak yaitu 28 (dua puluh delapan) perkara perdata selama tahun 2021. Dari total perkara yang sedang ditangani oleh KPKNL Jakarta III tersebut, yang dijalankan melalui aplikasi e-Court baru 7 (tujuh) perkara perdata atau sama dengan 25 persen dari total penanganan perkara perdata tahun 2021.
Untuk itu mari kita
tingkatkan perkara yang sedang kita jalani dan diupayakan/diarahkan ke pada
sidang melalui aplikasi e-Court Mahkamah
Agung khususnya gugatan online untuk menghemat waktu dan biaya (efesiensi waktu
dan efesiensi biaya) berperkara di Pengadilan, mudah dan cepat dalam
menangani perkara yang sedang berjalan. Sehingga dapat mengurangi dampak dari Sumber Daya Manusia dan Anggaran yang terbatas.
Terimakasih.