Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Efisiensi Berperkara
Edi Haryono
Jum'at, 13 Mei 2022   |   321 kali

POLICY BRIEF

Efesiensi Berperkara

Edi Haryono

Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Jakarta III

 

A.     Ringkasan Eksekutif

Banyaknya perkara perdata yang diajukan oleh penggugat ke KPKNL Jakarta III dari tahun ke tahun terdapat pergerakan meningkat, sementara Sumber Daya Manusia dan Anggaran cenderung berkurang salah satu penyebabnya karena adanya program penghematan anggaran dan program zero/minus growth pada rekrutmen pegawai baru. Oleh sebab itu dibutuhkan suata cara untuk dapat mengatasi keterbatasan SDM dan Anggaran tersebut, yaitu salah satunya adalah gugatan online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.

B.    Pendahuluan

Pada awal tahun 2020 tepatnya tanggal 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, organisasi kesehatan dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID 19.

Tidak sedikit perusahaan skala kecil, menengah, bahkan skala nasional dan internasional yang terlanjur menjaminkan asetnya ke lembaga keuangan mengalami kesulitan dalam cashflow nya /arus kasnya yang mengakibatkan terhambatnya aktivitas perusahaan  dalam menjalankan operasionalnya yang membutuhkan dana yang cukup besar sehingga banyak perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban/hutang  yang harus dibayarkan kepada pihak kedua (Perbankan).

Banyaknya permasalahan yang tidak dapat terselesaikan dengan baik yaitu tidak tercapainya kesepakan antara kreditur dan debitur, mengakibatkan permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum demi mendapatkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang mengikat dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Hal ini yang menyebabkan banyaknya perusahaan yang dituntut pailit oleh kreditur ataupun banyak agunan yang diikat hak tanggungan dijual melalui lelang yaitu lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

C.    Pergerakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.

KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas  salah satunya adalah melaksanakan pelayanan dibidang lelang dan salah satu fungsinya adalah pelaksanaan pelayanan lelang.

Berdasarkan data frekuensi lelang khususnya lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada KPKNL Jakata III dari tahun 2019 (sebelum pandemi) sampai dengan tahun 2021 (tahun 2020 dan tahun 2021 saat pandemi), terdapat peningkatan yang sangat signifikan, yaitu seperti yang tertera dalam tabel Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di bawah ini.

Tabel Lelang Eksekusi Hak Tanggungan KPKNL Jakarta III

No

Tahun

Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

1

2019

457

2

2020

414

3

2021

544

 

Jumlah

                                                                         1.415

Sumber data dari Pelelang pada KPKNL Jakarta III.

Dari data tersebut di atas, terdapat pergerakan data Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang meliputi frekuensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Laku dan frekuensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Ada Penawaran (TAP) dari tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagaimana dalam grafik dibawah ini.


D.    Perkembangan Gugatan

Dengan pergerakan data jumlah frekuensi lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Laku dan Lelang TAP dari tahun ke tahun (tiga tahun terakhir) sebagaimana grafik Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut di atas, hal ini juga menyebabkan jumlah gugatan dari Penggugat baik perorangan maupun badan hukum juga mengalami peningkatan yang cukup banyak terutama permasalahan dan/atau gugatan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan lelang yaitu, diantaranya:

Permasalahan :

Permasalahan yang sering diajukan oleh penggugat adalah:

1.     Penggugat selama ini belum pernah mendapat teguran tertulis tentang wanprestasi dan perincian hutang/jumlah kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sehingga Penggugat tidak mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadapi pelelangan;

2.     Dijual dengan harga tidak wajar dibawah harga standar;

3.     Penjualan tidak melalui atau tidak dilibatkannya Tim Penilai atau Appraisal;

4.     Yang membeli notabene adalah karyawan sendiri;

5.     Melanggar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 27/PMK.06/2016 yang terakhir diubah menjadi PMK Nomor 213/PMK.06/2021.

 

Gugatan

Gugatan yang banyak dilakukan oleh penggugat adalah:

1.     Menyatakan tanah sengketa masih milik Penggugat;

2.     Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL tidak sah dan batal demi hukum;

3.     Menyatakan Tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

4.     Menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan peralihan hak, balik nama atau eksekusi terhadap tanah sengketa;

5.     Menuntut ganti rugi materiil dan immaterial akibat jaminannya dijual melalui lelang;

6.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwongsom (uang paksa);

7.     Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

8.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

E.     Perkembangan Perkara

Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selama tiga tahun terakhir terdapat peningkatan perkembangan perkara gugatan pada KPKNL Jakarta III , sebagaimana tabel dibawah ini, yaitu sebagai berikut:

Nomor

Tahun

Perkara

1

2019

17

2

2020

17

3

2021

28

Sumber data dari aplikasi SIBANKUM DJKN

Diagram Perkara tahun 2019, 2020 dan 2021


 

 

F.     Mengatasi Keterbatasan SDM dan Anggaran

Dengan semakin meningkatnya gugatan perdata pada  KPKNL Jakarta III khususnya baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat. Sebagai instansi pemerintah yang taat hukum maka diharuskan mengikuti/menjalankan proses hukum yang sedang ditanganinya dengan baik walaupun keterbatasan Sumber Daya Manusia atau karena keterbatasan anggaran.

Sebagai Solusi keterbatasan Sumber Daya Manusia dan keterbatasan anggaran, sementara gugatan semakin banyak dan semakin luas pula permasalahannya, KPKNL sebagai pihak baik Tergugat maupun Turut Tergugat tetap harus mengikuti/menjalankan penanganan perkara yang ada dengan baik dan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan yaitu dengan cara menyetujui atau mengarahkan setiap gugatan online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang dimaksud dengan Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi  dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Berdasarkan website Mahkamah Agung RI, e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia (Electronics Justice Systim) adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar Perkara Secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Dalam hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapat akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Sedangkan Pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukun akan diatur lebih lanjut .

Layanan dan  penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online:

 Pengguna Terdaftar dan Penggua Lainnya, Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing); Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik  melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

Taksiran Panjar Biaya (e-Skum); Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-Skum) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik multichannel yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara; Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai taksiran panjar biaya perkara (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon); Pemanggilan sidang dan pemberian putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektrobik ke alamat email para pihak serta informasi pemanggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan secara elektronik (e-Litigasi); Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik dan kesimpulan serta putusan secara  elektronik.

Salinan Putusan secara elektronik; Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan Salinan putusan elektronik dan dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Tanda tangan elektronik (e-Sign); Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Aplikasi e-Court Mahkamah Agung telah diterapkan oleh Pengadilan di seluruh Indonesia. Permohonan gugatan dapat disampaikan melalui aplikasi e-Court berlaku bagi perkara perdata, pidana, agama, Tata Usaha Negara dan militer secara online sehingga menghemat proses, terjangkau, sederhana dan biaya ringan.



Tampilan halaman pertama pada aplikasi e-Court


Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat berperkara melalui aplikasi e Court Mahkamah Agung, diantaranya:

1. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan gugatan online;

2.  Para Pihak yaitu Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sepakat untuk melaksanakan sidang melalui aplikasi e-Court;

3.  Para Pihak mendaftarkan diri pada petugas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Negeri setempat dimana gugatan diajukan untuk mendapatkan akses perkara yang sedang diperkarakan melalui aplikasi e-Court.

 

G.    Keuntungan berperkara melalui aplikasi e-Court

     Manfaat atau kemudahan yang akan didapat bagi KPKNL khususnya  KPKNL Jakarta III c.q. Seksi Hukum dan Informasi dalam penanganan gugatan perkara perdata di pengadilan. Adapun manfaat/kemudahan bagi KPKNL Jakarta III untuk gugatan online dengan penanganan perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung adalah;

Menghemat biaya berperkara di Pengadilan (efesiensi biaya).

Hal ini dikarenakan saat sidang dengan agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Replik dari Penggugat, Duplik dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, kesimpulan dari Para Pihak serta Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak perlu hadir langsung, tapi mereka cukup mengupload Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan, serta mengunduh/mendownload Putusan pada aplikasi e-Court untuk perkara yang telah terdaftar. Sehingga Kepala Kantor tidak perlu mengeluarkan surat tugas untuk menghadiri perkara tersebut sehingga mampu menghemat anggaran kantor 5 (lima) kali perjalanan dinas untuk menghadiri sidang.

Menghemat waktu berperkara di Pengadilan (efesiensi waktu).

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dan telah disepakati dan diketahui oleh Para Pihak termasuk batas akhir dokumen diupload pada aplikasi e-Court untuk perkara yang telah terdaftar tidak dapat ditunda lagi (on the track), maka sidang dengan agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Replik dari Penggugat, Duplik dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Kesimpulan dari Para Pihak, serta Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Kepala Kantor tidak perlu mengeluarkan surat tugas untuk menghadiri perkara tersebut dan petugas/pegawai yang ditunjuk untuk menangani perkara di Pengadilan tetap bisa melaksanakan/mengerjakan tugas kedinasan lainnya di kantor.

Mudah dilaksanakan.

Setiap petugas penanganan perkara di KPKNL dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Court dikarenakan aplikasi tersebut dapat diakses dimanapun dan kapanpun karena dokumen dapat diupload kapanpun dan dimanapun sebelum melewati waktu yang telah ditetapkan oleh Ketua Makelis Hakim dengan syarat telah mempunyai akun yang telah terdaftar.

Cepat.

Perkara yang ditangani oleh petugas penanganan perkara dapat diestimasikan kapan waktu perkara yang ditanganinya akan selesai, Hal ini dikarenakan jadwal sidang yang telah diketahui oleh semua pihak, diluar agenda pembacaan/penyampaian putusan. Karena pembacaan/penyampaian putusan tergantung dari Majelis Hakim dalam menentukan waktunya. Gugatan online dengan sidang melalui aplikasi e-Court bila dibandingkan dengan sidang secara konvensional, selesainya akan lebih cepat sidang dengan melalui aplikasi e-Court. Hal ini dikarenakan semua agenda telah terjadwal dan apabila terdapat pihak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja tidak melaksanakan agenda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka sidang tetap akan berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam perkembangannya, Perkara yang ditangani oleh KPKNL Jakarta III saat ini lumayan banyak yaitu 28 (dua puluh delapan) perkara perdata selama tahun 2021. Dari total perkara yang sedang ditangani oleh KPKNL Jakarta III tersebut, yang dijalankan melalui aplikasi e-Court baru 7 (tujuh) perkara perdata atau sama dengan 25 persen dari total penanganan perkara perdata tahun 2021.

Untuk itu mari kita tingkatkan perkara yang sedang kita jalani dan diupayakan/diarahkan ke pada sidang melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung khususnya gugatan online untuk menghemat waktu dan biaya (efesiensi waktu dan efesiensi biaya) berperkara di Pengadilan, mudah dan cepat  dalam menangani perkara yang sedang berjalan. Sehingga dapat mengurangi dampak dari Sumber Daya Manusia dan Anggaran yang terbatas.

 

Terimakasih.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini