Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Karakteristik Piutang BPJS Ketenagakerjaan dan Potensi Piutang Negara Dapat Diselesaikan
Alpha Akbar Radytia
Minggu, 31 Maret 2019   |   9066 kali

Sejatinya, BPJS Ketenagakerjaan bukanlah “kawan baru” bagi PUPN/DJKN dalam hal collaborative government di Pengurusan Piutang Negara. Ada sejarah panjang yang mengiringi perjalanan kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PUPN/DJKN. Sejarah BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang saat ini merupakan Badan Hukum Publik sebagaimana dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

a.   Bermula dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

b.   ASTEK sendiri berganti nama melalui UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek  mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

c.  Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

d.  Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sejarah Panjang BPJS Ketenagakerjaan dengan PUPN/DJKN

Seperti yang sudah penulis jelaskan di atas, BPJS Ketenagakerjaan telah lama menyerahkan piutang iurannya ke PUPN/DJKN bahkan sejak sebelum adanya PMK N0.128/PMK.06/2007 dengan beberapa perubahannya tentang Pengurusan Piutang Negara sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti melalui PMK No.240/PMK.06/2014 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Perdirjen KN No. 06 tahun 2017 tentang Prosedur Pengurusan Piutang Negara.

Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor:77/PUU-XI/2011 dimana disebutkan bahwa penyerahan piutang negara yang berasal dari BUMN/D tidak lagi dapat diurus oleh PUPN kecuali piutang BUMN/D yang berasal dari pola penyaluran dana berupa risk sharing atau channeling, turut memberi dampak bagi Jamsostek (saat itu masih BUMN) dalam proses pengurusan piutang negara di PUPN/DJKN. Masih segar dalam ingatan penulis yang telah melakukan pengurusan piutang negara sejak era Jamsostek (BUMN) hingga era BPJS Ketenagakerjaan, piutang negara penyerahan dari Jamsostek dikembalikan  dengan tujuan untuk diserahkan kembali setelah BPJS Ketenagakerjaan menghitung ulang jumlah tunggakan angsuran agar memenuhi prinsip “ada dan besarnya pasti” sesuai  amanat Perpu No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara  dan PMK No.240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

DJKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-01/KN/2014 tanggal 16 Maret 2014 tentang Pengurusan Piutang PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan PT Taspen (Persero) pasca Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka DJKN mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang  yang tak tertagih dari BPJS Ketenagakerjaan yang berbadan hukum publik. Hal ini dipertegas dengan ditandatanginya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJKN dengan Nomor: PER/16/012015 dan Nomor:PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya keputusan tersebut maka “Era Baru” kerjasama pengurusan piutang negara antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PUPN/DJKN telah dimulai.

Dikarenakan  BPJS Ketenagakerjaan mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan piutangnya maka pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan tidak merujuk pada PMK No.69/PMK.06/2014 tentang Penggolongan Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang Tak tertagih. Dikutip dari Buku Saku FAQ tentang Pedoman Piutang Iuran hal 15, diketahui piutang BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diserahkan pengurusannya adalah Piutang Segmen Penerima Upah (PU) dan Piutang Segmen Jasa Konstruksi (Jakons), yang meliputi piutang pokok dan denda iuran kategori macet dan kontijensi.

 

Potensi Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS)

Piutang Negara yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan per Triwulan III tahun 2018 berdasarkan sumber data laporan Kep-96 KW PPN.04 adalah sebesar                                              Rp. 464.177.646.583,36 dengan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 3.164 BKPN dari 17 Kanwil DJKN, jika dilakukan perincian dimulai dari saldo awal BKPN tahun 2018 maka akan diketahui data sebagai berikut:

Jenis

Jumlah BKPN

Nilai Penyerahan (Rp)

Saldo Awal tahun 2018 (a)

4.284

522.235.638.800,06

BKPN Selesai/ PNDS

1.120

  58.057.992.216,70

Saldo  Akhir

3.164

464.177.646.583,36

Persentase

26%

11,12%

Sumber: Direktorat PNKNL DJKN

 

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa potensi PNDS dari BPJS Ketenagakerjaan cukup besar dikarenakan outstanding BPJS Ketenagakerjaan masih cukup besar dan harus dioptimalkan pengurusannya.

Adapun sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa BKPN selesai sendiri terdiri dari 4 (empat) unsur: a. BKPN SPPNL (lunas) b. BKPN SPPNS (penarikan berkas) c. PSBDT d. Pengembalian BKPN, maka menurut hemat penulis dengan jumlah BKPN yang kemungkinan besar akan terus bertambah setiap tahunnya maka potensi realisasi BKPN selesai pun akan semakin besar dan diperlukan berbagai upaya pengurusan piutang negara oleh PUPN/DJKN untuk menyelesaikan target BPKN selesai sesuai yang tekah ditetapkan.

 

Bagaimanakah posisi realisasi PNDS BPJS Ketenagakerjaan terhadap PNDS dari seluruh Kementerian/Lembaga tahun 2018? Realisasi PNDS tahun 2018 untuk seluruh Kementerian/Lembaga yang diurus oleh PUPN adalah sebesar Rp. 221.758,10 (dalam satuan juta), sedangkan realisasi PNDS untuk BPJS Ketenagakerjaan (penulis baru mendapat data sampai Triwulan III tahun 2018) sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah sebesar Rp. 58.058,70 ( dalam satuan juta). Jika dilihat dari persentase, maka PNDS dari BPJS Ketenagakerjaan menyumbang sebesar 26 (dua puluh enam) persen untuk PNDS nasional. Sebuah rasio yang cukup besar jika dibandingkan dengan banyaknya Kementerian/Lembaga yang telah menyerahkan pengurusan piutangnya ke PUPN/DJKN sesuai Perdirjen Nomor 09 tahun 2017 tentang pembagian wilayah kerja KPKNL seluruh Indonesia dan wilayah DKI Jakarta.

Sebagai tambahan informasi, KPKNL Jakarta III sendiri tempat penulis bekerja merupakan salah satu KPKNL yang ikut melaksanakan pengurusan piutang negara penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 17(tujuh belas) cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dan dalam kurun waktu 3(tiga) tahun terakhir, realisasi PNDS yang dicapai selalu diatas 100(seratus) persen dari target yang telah ditetapkan dan realisasi PNDS dari BPJS Ketenagakerjaan berkisar di angka 90 (sembilan) persen keatas. Hal ini menunjukkan bahwa PNDS dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan sumbangsih PNDS yang cukup signifikan untuk PNDS nasional.

Permasalahan dalam pengurusan piutang BPJS Ketenagakerjaan

Karena karakteristik piutangnya yang terbilang unik dimana piutang negara terjadi setelah perusahaan menunggak iuran sejak bulan terakhir pembayaran dan sejak tertunggaknya iuran tersebut perusahaan dikenakan bunga sebesar 2(dua) persen dari jumlah bulan tunggakan sesuai peraturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan maka dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pengurusan piutang dari BPJS Ketenagakerjaan oleh PUPN/DJKN antara lain:

a.  Setelah dilakukan pemanggilan oleh PUPN/DJKN, perusahaan yang untuk selanjutnya disebut debitur tetap melakukan pembayaran ke rekening BPJS Ketenagakerjaan tanpa memberitahukan kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan maupun pegawai PUPN/DJKN tanpa membayar Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) sehingga menyulitkan petugas seksi piutang negara KPKNL setempat dalam melakukan penagihan Biad PPN sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan kepada debitur meskipun Hak Penyerah Piutang (HPP) dilunasi di  BPJS Ketenagakerjaan setempat.

b.  Terjadinya koreksi piutang dikarenakan debitur yang dipanggil oleh PUPN/DJKN dapat membuktikan jumlah hutang yang diserahkan ke PUPN/DJKN sesuai periode cut off penyerahan terjadi perubahan jumlah pegawai perusahaan sejak sebelum diserahkan ke KPKNL Jakarta III sehingga perlu dilakukan koreksi piutang negara sesuai dengan ketentuan pasal 26 PMK No.240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Solusi dan Saran terhadap Permasalahan

Terhadap permasalahan yang terjadi di KPKNL terkait pengurusan piutang negara BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat PNKNL telah mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Maret 2019 perihal Pengurusan Piutang Negara BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa catatan penting sebagai berikut:

a.   Sebelum menyerahkan pengurusan piutangnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan penagihan terlebih dahulu secara optimal dan piutang yang diserahkan ada dan besarnya pasti menurut hukum serta  piutang yang diserahkan kepada PUPN/DJKN  nilainya tetap/tidak berubah.

b.   Biad PPN harus disetor ke kas negara pada setiap pembayaran angsuran maupun pelunasan yang dilakukan oleh debitur baik melalui  KPKNL Jakarta III atau di BPJS Ketenagakerjaan.

c.   Koreksi jumlah hutang hanya  dapat dilakukan atas piutang macet yang telah diserahkan ke PUPN/DJKN sesuai dengan ketentuan pasal 26 PMK No.240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

d.   Penyerahan pengurusan  piutang negara cq. BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dilakukan atas perusahaan yang masih aktif dan penyerahan BKPN atas debitur yang sama dapat diterima oleh PUPN/DJKN setelah BKPN pertama lunas/selesai terlebih dahulu.

e.   Peningkatan kerjasama pihak PUPN/DJKN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui forum kecil di masing-masing KPKNL yang menangani piutang BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara.

Menurut hemat penulis, sebaiknya setiap perusahaan yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PUPN/DJKN dihentikan sistem pembayarannya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perusahaan yang menjadi debitur di PUPN/DJKN hanya dapat melakukan pembayaran di satu pintu (single window) untuk menghindari ketidaktertagihnya Biad PPN yang menjadi kewajiban debitur sesuai Pasal 290 PMK No.240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa piutang BPJS Ketenagakerjaan memiliki keunikan tersendiri dibanding piutang Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, PUPN/DJKN harus memberikan treatment khusus dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara dari BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara.

Dengan adanya optimalisasi pengurusan piutang negara khususnya piutang BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan target PNDS dapat tercapai bagi KPKNL yang menerima penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu diperlukan sinergi antara pihak PUPN/DJKN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh: Alpha Akbar Radytia Jurusita Piutang Negara KPKNL Jakarta III


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini