Oleh Syifa Amelia Handoyo
Pegawai KPKNL Jakarta III
Kementerian Keuangan
khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun ini sampai dengan
satu tahun mendatang akan disibukkan dengan Revaluasi Aset. Revaluasi Aset
adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan
nilai aset sekarang. Revaluasi ini sebenarnya dapat dilakukan tidak hanya untuk
aset tetapi juga kewajiban dan bentuk kekayaan yang lain. Namun seringkali
revaluasi dikaitkan dengan aset khususnya aset tetap. Revaluasi dapat mengakibatkan
nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya.
Revaluasi aset yang
dilakukan oleh kantor vertikal DJKN yakni 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia ini merupakan jawaban dari tantangan yang
diberikan oleh Menteri Keuangan (MK), Sri Mulyani, kepada DJKN. Tantangan ini
merupakan respon Kementerian Keuangan atas komentar beberapa anggota Komisi XI DPR RI
kala pemerintah mengajukan daftar underlying
asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DPR minta agar
aset yang digunakan tidak bertambah terus jumlahnya, tetapi besar secara
nilainya. Tantangan tersebut diulang kembali oleh MK saat Rakernas DJKN pada
November 2016.
Penilaian kembali (revaluasi)
aset BMN ini diharapkan dapat menciptakan aset register. Dengan adanya aset
register, histori BMN akan terlihat mulai dari perolehan sampai kondisi
terkini. Ketika sudah memiliki database dengan nilai wajar terkini maka
mudah bagi Kementerian Keuangan c.q. DJKN sebagai pengelola barang untuk
mengelola BMN, sesuai dengan tugas DJKN yakni mengelola dan mengoptimalkan aset
negara.
Untuk menghadapi hal
istimewa ini DJKN sebagai pengelola barang mengeluarkan beberapa peraturan
terbaru terkait revaluasi aset ini yakni Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017
tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN yang nantinya kedua
peraturan ini akan dijadikan pedoman dalam melakukan revaluasi aset.
Aset negara yang akan
dilakukan penilaian kembali adalah aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, serta JIJ (Jalan,
Irigasi dan Jaringan) pada Kementerian
Negara/Lembaga yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 serta yang sedang
dilakukan pemanfaatan. Hal ini dikarenakan ketiga aset tetap
tersebut jumlahnya sangat signifikan jika dibandingkan aset lainnya dalam
laporan keuangan pada bagian aset tetap. Oleh karena itu, ketiga aset tersebut
merupakan sebuah urgensi untuk dilakukannya revaluasi aset agar bisa menyajikan
nilai wajar aset-aset tersebut dalam laporan keuangan dan dapat dijadikan
sebagai underlying asset SBSN.
Dalam melakukan revaluasi
aset dua tahun mendatang, ada tiga metode pendekatan yang akan digunakan yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan
pendapatan. Adapun
untuk mengimplementasikan metode-metode pendekatan penilaian tersebut terdapat beberapa
alternatif pelaksanaan penilaian sebagaimana diungkap oleh Direktur Penilaian,
Meirijal Nur saat mensosialisasikan Penilaian Kembali BMN (14/08). Alternatif
pertama adalah
Full Valuation yaitu dengan datang
langsung ke tempat aset berada seperti yang sudah biasa dilakukan selama ini,
sedangkan alternatif
yang kedua yaitu dengan, Desktop Valuation. Desktop Valuation ini
adalah memberikan kepercayaan kepada satuan kerja (satker) selaku Kuasa
Pengguna Barang (KPB) untuk mengisi form terkait objek yang bersangkutan.
Sehingga harus ada sosialisasi yang optimal agar ada kesamaan pemahaman antara
Kuasa Pengguna Barang.
Jadi untuk menjawab, apakah perlu revaluasi aset milik negara ini, tentu saja sangat perlu, karena kebutuhan untuk menyajikan nilai wajar aset yang
sesungguhnya dalam laporan keuangan. Jika laporan keuangan sudah menyajikan
nilai aset secara wajar maka dapat dijadikan sebagai underlying asset SBSN. Selain itu, penilaian kembali ini juga
berfungsi sebagai aset register. Jika pemerintah khususnya Kementerian
Keuangan, memiliki daftar aset di seluruh Indonesia, dan mengetahui mana yang
sudah termanfaatkan, mana yang masih idle,
dan mana yang bisa dimanfaatkan, mudah bagi Kementerian Keuangan untuk
mengelola dan mengoptimalkan aset negara ini. Mari Menilai Untuk Negeri!
Oleh: Syifa Amelia Handoyo
Sumber:
http://www.djkn.kemenkeu.go.id/reval/node/43