Jakarta – 29 November 2022, KPKNL Jakarta II mengikuti kegiatan pemusnahan
barang tegahan yang dilaksankan pada KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar baru. Pemusnahan
ini merupakan tindak lanjut dari prosedur penanganan barang tegahan pada Korps
Bea Cukai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Setiaji Tenggamus Kepala KPPBC TMP C Kantor Pos
Pasar Baru beserta jajarannya dan hadir sebagai saksi atas pemusnahan barang
tegahan ini adalah Aam Aminah Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai
Besar POM di Jakarta, AKBP Aprima Suar Kabag SDM Polres Metro Jakarta Pusat,
Kartina S.R. Sebayang General Manager IPC Jakarta PT Pos Indonesia dan Jainudin
Basri Staff PKN KPKNL Jakarta II.
Dalam sambutannya, Setiaji, menyampaikan bahwa barang-barang yang
dimusnahkan merupakan barang tegahan dan atas barang-barang tersebut sudah
disetujui untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan c.q. KPKNL Jakarta II.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari proses impor
namun tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan sudah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan melalui KPKNL Jakarta II,
ujarnya.
Barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai macam jenis seperti
MMEA, Hasil Tembakau, Elektronik, Alas Kaki, Suplemen, Pakaian Bekas hingga
tumbuhan dan banyak barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan
dengan cara penghancuran
barang-barang tersebut, dimana para saksi yang hadir juga ikut melakukan pemusnahan. Proses pemusnahan ini merupakan salah tugas
Korps Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal
dan serta wujud nyata sinergi Kementerian Keuangan khususnya antara DJBC dan
DJKN.