Jakarta – Badan Riset dan
Inovasi Nasional (BRIN) dan KPKNL Jakarta II mengadakan kegiatan rekonsiliasi
data piutang yang bertempat di Gedung Pusbindiklat Science Center BRIN
Nanggewer Mekar Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada tanggal 24 November
2022.
Rekonsiliasi ini diperlukan untuk memastikan validitas berkas piutang yang
sebelumnya sudah diserahkan ketika era Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang pengurusan piutang masih dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta II. Dengan adanya peralihan organisasi yaitu meleburnya BATAN kedalam BRIN
serta peralihan pengurusan piutang negara pada lingkup DJKN, maka berkas era
BATAN yang sebelumnya pengurusannya ada pada KPKNL Jakarta II, akan beralih ke KPKNL
Jakarta I.
Sesuai dengan prosedur yang ada, berkas piutang yang sudah tercatat pada
KPKNL Jakarta II harus dikembalikan ke penyerah piutang, untuk selanjutnya
diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Jakarta I.
Hadir selaku perwakilan dari KPKNL Jakarta II dalam
kegiatan ini, Dyah Novitarini Wulansari, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Jakarta II yang didampingi oleh staf Seksi Piutang Negara sebagai tim
rekonsiliasi. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Jakarta I
sebagai pihak yang nantinya akan menerima pelimpahan berkas piutang BATAN.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah, menyampaikan
kesiapan dari KPKNL Jakarta II untuk segara mengembalikan berkas BATAN untuk selanjutnya
dapat diteruskan pengurusannya sesuai ketentuan yang baru yaitu pada KPKNL
Jakarta I, “Kami siap untuk segera mengembalikan berkas-berkas tersebut, namun
sebelumnya diperlukan pemahaman yang sama terkait data piutang yang masih
tersisa”, ujarnya.
Rekonsiliasi ini menjadi
tahapan yang penting karena diharapkan dengan adanya data yang valid dapat
meminimalisir perbedaan pencatatan sisa utang. Dengan adanya catatan yang sama,
kedepannya akan lebih memudahkan pengurusan piutang pada tahap berikutnya.