Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Berkas BATAN Untuk Validitas Pengurusan Piutang BRIN
Didit Prasetyo
Senin, 28 November 2022   |   151 kali

Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KPKNL Jakarta II mengadakan kegiatan rekonsiliasi data piutang yang bertempat di Gedung Pusbindiklat Science Center BRIN Nanggewer Mekar Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada tanggal 24 November 2022.

Rekonsiliasi ini diperlukan untuk memastikan validitas berkas piutang yang sebelumnya sudah diserahkan ketika era Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang pengurusan piutang masih dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta II. Dengan adanya peralihan organisasi yaitu meleburnya BATAN kedalam BRIN serta peralihan pengurusan piutang negara pada lingkup DJKN, maka berkas era BATAN yang sebelumnya pengurusannya ada pada KPKNL Jakarta II, akan beralih ke KPKNL Jakarta I.

Sesuai dengan prosedur yang ada, berkas piutang yang sudah tercatat pada KPKNL Jakarta II harus dikembalikan ke penyerah piutang, untuk selanjutnya diserahkan pengurusannya  kepada KPKNL Jakarta I.

Hadir selaku perwakilan dari KPKNL Jakarta II dalam kegiatan ini, Dyah Novitarini Wulansari, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta II yang didampingi oleh staf Seksi Piutang Negara sebagai tim rekonsiliasi. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Jakarta I sebagai pihak yang nantinya akan menerima pelimpahan berkas piutang BATAN.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah, menyampaikan kesiapan dari KPKNL Jakarta II untuk segara mengembalikan berkas BATAN untuk selanjutnya dapat diteruskan pengurusannya sesuai ketentuan yang baru yaitu pada KPKNL Jakarta I, “Kami siap untuk segera mengembalikan berkas-berkas tersebut, namun sebelumnya diperlukan pemahaman yang sama terkait data piutang yang masih tersisa”, ujarnya.

Rekonsiliasi ini menjadi tahapan yang penting karena diharapkan dengan adanya data yang valid dapat meminimalisir perbedaan pencatatan sisa utang. Dengan adanya catatan yang sama, kedepannya akan lebih memudahkan pengurusan piutang pada tahap berikutnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini