Jakarta, Sebagai upaya percepatan penyelesaian piutang paten yang sudah
diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan HAM, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara DJKI dan KPKNL
Jakarta II, di Surabaya pada tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2022.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk penyelesaian Piutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
FGD kali ini difokuskan terhadap persoalan outstanding berkas BKPN aktif
yang tercatat pada DJKN. Dengan target penyelesaian semua piutang paten pada
tahun 2024, melalui kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan
mengenai langkah serta proses penyelesaiannya secara bertahapa antara DJKN
dalam hal ini KPKNL Jakarta II serta DJKI sebagai penyerah piutang.
Ali Azcham Noveamsyah, Kepala KPKNL Jakarta II, menyampaikan bahwa dalam
memenuhi target penyelesaian ini diperlukan persepsi yang sama mengenai
definisi BKPN aktif serta diperlukan juga kesepakatan bersama mengenai
bagaimana langkah serta target penyelesaian piutang paten setiap tahunnya baik
pada tahun 2023 maupun tahun 2024.
Dengan proses yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, masih
terdapat kurang lebih 8600 berkas BKPN yang harus diselesaikan. Selain itu,
dengan adanya ketentuan baru mengenai piutang paten, diperlukan juga sebuah
rekonsiliasi data terhadap outstanding berkas BKPN aktif tersebut untuk
meminimalisir terjadinya kesalahan penagihan piutang terhadap pihak yang
sebenarnya tidak berhak untuk dilakukan penagihan.
“Diharapkan terdapat data yang valid untuk menghindari penagihan terhadap
debitur yang sebenarnya tidak berhak untuk ditagihkan piutangnya” ungkap Ali
Azcham Noveansyah.
FGD kali ini diakhiri dengan
penandatanganan nota kesepahaman antara DJKN
dalam hal ini adalah KPKNL Jakarta II dengan DJKI mengenai jumlah BKPN
aktif serta target penyelesaiannya untuk tahun 2023 dan 2024. Kesepakatan ini
merupakan sebuah komitmen bersama demi terwujudnya penyelesaian piutang paten
pada tahun 2024.