Jakarta, Senin, 24/10/2022, Bertempat di
KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah dilaksanakan kegiatan
kunjungan dalam rangka evaluasi lapangan terhadap Barang Tegahan atau Eks
Kepabeanan dan Cukai. Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi dalam
rangka percepatan proses penyelesaian Barang Eks Kepabeanan dan Cukai khususnya
pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
Hadir Perwakilan dari DJKN dalam kegiatan tersebut yaitu Arik Hariyono
Direktur Penilaian DJKN, Djanurindro Wibowo Tenaga Pengkaji Harmonisasi
Kebijakan DJKN, Aloysius Yanis Dhaniarto Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta serta
Ali Azcham Noveansyah Kepala KPKNL Jakarta II.
Barang tegahan ini merupakan barang yang berasal dari proses impor yang
tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dengan potensi nilai yang cukup
tinggi, barang eks kepabeanan dan cukai ini merupakan salah satu potensi
penerimaan negara sehingga menjadi
konsern utama bagi Kementerian Keuangan untuk penyelesaiannya.
Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini serta melalui sinergi kemenkeu
satu yang diwujudkan melalui harmonisasi antara DJKN dan DJBC ini dapat lebih
mendorong terkait percepatannya penyelesaian baik dari proses penilaian,
persetujuan peruntukan barang tegahan serta pelelangannya.
Harmonisasi kebijakan antara
DJKN dan DJBC ini merupakan langkah awal serta langkah nyata dalam mewujudkan
sinergitas kemenkeu satu dan juga menjadi titik awal percepatan penyelesaian
barang tegahan eks bea cukai secara umum serta juga menjadi percepatan atas
realisasi penerimaan negara dari sektor non pajak.