Jakarta, 10 Oktober 2022 - Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang
merupakan Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT. Bank Putra Surya Perkasa (BBKU).
Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua
Satgas BLBI yang diwakili oleh Direktur PKN Purnama T. Sianturi yang juga
selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta AY. Dhaniarto,
Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, Koordinator UKL Satgas Gakkum
BLBI Bareskrim Polri AKBP Yohanes Richard, AKBP Agus Waluyo, Kompol Aditya
Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Polda Metro Jaya yang
dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya
Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah
setempat.
Adapun aset-aset yang disita berupa
sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m2 yang terletak di Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300m2 yang terletak di
Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut
merupakan Harta Kekayaan Lain (HKL) dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita
dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap Negara yang hingga
saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp5,38 Triliun.
Selanjutnya, kedua aset Obligor
Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dinilai oleh
tim penilai dari KPKNL Jakarta 2. Untuk kemudian dilakukan penjualan secara
lelang untuk menyelesaikan kewajiban Obligor tersebut.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI kembali menegaskan dalam sambutan
penutupnya “Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya
berkelaniutan untuk memastikan pengembalian hak tagih Negara dapat terpenuhi
melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan,
dan penjualan asset-aset barang jaminan maupun HKL yang dimiliki
obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan,
belum, atau tidak menyelesaikan kewajiban terhadap Negara sebagaimana mestinya.”