Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Satgas BLBI Sita Dua Aset Obligor Trijono Gondokusumo Seluas 2.800 m2 di Jakarta Selatan
Didit Prasetyo
Selasa, 11 Oktober 2022   |   403 kali

Jakarta, 10 Oktober 2022 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)  PT. Bank Putra Surya Perkasa (BBKU).

Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI yang diwakili oleh Direktur PKN Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta AY. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri AKBP Yohanes Richard, AKBP Agus Waluyo, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Polda Metro Jaya yang dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.

Adapun aset-aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m2 yang terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut merupakan Harta Kekayaan Lain (HKL) dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap Negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp5,38 Triliun.

Selanjutnya, kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dinilai oleh tim penilai dari KPKNL Jakarta 2. Untuk kemudian dilakukan penjualan secara lelang untuk menyelesaikan kewajiban Obligor tersebut.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI kembali menegaskan dalam sambutan penutupnya “Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelaniutan untuk memastikan pengembalian hak tagih Negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan asset-aset barang jaminan maupun HKL yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan, belum, atau tidak menyelesaikan kewajiban terhadap Negara sebagaimana mestinya.” 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini