Jakarta – KPKNL
Jakarta II melaksanakan lelang aset jaminan Eks BLBI yang dilaksanakan dengan
perbantuan melalui KPKNL Serang. Aset yang dilelang merupakan Barang Jaminan
Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Tata Internasional
(BBKU) atas nama Hengky Wijaya yang pengurusannya ada pada KPKNL Jakarta II,
namun lokasi asset berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang merupakan
wilayah kerja KPKNL Serang. Sinergi serta kolaborasi yang terjalin antara KPKNL
Jakarta II dan KPKNL Serang dimulai sejak proses sita hingga lelang. Lelang
aset tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022.
Bertindak
sebagai Pejabat Lelang dalam kegiatan tersebut, Imam Ahmadi yang merupakan
Pejabat Fungsional Pelelang Muda KPKNL Serang dan yang berindak selaku Pejabat
Penjual adalah Nona Fairuz, Pelaksana Seksi Piutang Negara pada KPKNL Serang.
Dalam Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Jakarta II selaku
pemohon yang diwakili oleh Jamaludin selaku Kepala Seksi Piutang Negara.
Objek jaminan
yang dilelang berupa 5 bidang tanah yang terletak di Desa Caringin Kabupaten
Pandeglang Provinsi Banten dengan total nilai limit sebesar Rp126,405 Milliar
namun pada lelang kali ini belum terdapat peminat lelang sehingga lelang
dinyatakan tidak ada penawaran (TAP).
Dengan hasil
lelang masih TAP dan melihat bidang tanah aset jaminan yang memiliki potensi
laku, pemohon lelang dalam hal ini KPKNL Jakarta II merencanakan akan segera
mengajukan lelang ulang. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan dengan
kewajiban yang harus diselesaikan oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin
Hutang.
Sebagai bentuk
sinergitas Kementerian Keuangan, kerja sama serta kolaborasi dalam pelaksanaan
tugas yang diamanatkan negara antara Jakarta II dan Serang diharapkan dapat
terus ditingkatkan.