Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Jakarta II Membahas Mutasi Pelaksana dalm DKO Triwulan II Tahun 2021
Dimas Aulia Tanaya
Jum'at, 09 Juli 2021   |   197 kali

Jakarta, 07/07/2021 KPKNL Jakarta II –KPKNL Jakarta II melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan II Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Anung Indra Jati. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta II dengan memberikan arahan bahwa pada pelaksanaan DKO ini, masih banyak yang harus dikejar oleh KPKNL Jakarta II karena ada beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi fokus perhatian pimpinan. Kemudian dilaksanakan pemaparan capaian kinerja triwulan II  2021 yang dilanjutkan dengan pembahasan LHPPU semester I dan diakhiri dengan pemaparan resiko Triwulan II 2021 yang memiliki resiko-resiko tinggi.

Pada pembahasan capaian kinerja triwulan II 2021, Anung Indra Jadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta II menyampaikan rincian capaian kinerja triwulan II 2021 dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) triwulan II 2021 sebesar 109,8% atau berstatus hijau. Meskipun secara umum NKO KPKNL Jakarta II berstatus hijau, namun pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa masih terdapat capaian IKU yang berstatus merah dan kuning, sehingga perlu penanganan ekstra untuk meningkatkan capaian kinerja pada periode berikutnya.

Kepala Kantor KPKNL Jakarta II menambahkan dalam arahannya “Apabila memungkinkan, akan dilaksanakan mutasi pelaksana karena masih banyak yang harus diperkuat oleh KPKNL Jakarta II.” Pungkasnya pada pembukaan kegiatan DKO ini.

Kemudian setelah pembahasan capaian kinerja, dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Utama (LHPPU) Triwulan II 2021.  Hasil pemantauan disampaikan oleh Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dengan poin inti pembahasan yaitu, terdapat empat (4) kegiatan Pengendalian Utama  selama periode bulan Mei 2021 yang dikategorikan tidak efektif dari total 27 kegiatan. Terhadap proses bisnis tersebut, diharapkan agar setiap kepala seksi terkait selaku pemilik proses bisnis segera menindaklanjuti temuan dengan melampirkan Bukti Kegiatan Tindak Lanjut yang dilakukan melalui pembuatan Berita Acara.

Sebagai akhir dari DKO Triwulan II 2021, disampaikan pula terkait Pemantauan Manajemen Resiko. Manajemen Resiko sebagai bagian penting dalam proses pencapaian kinerja organisasi perlu diterapkan guna meningkatkan kualitas perencanaan dan peningkatan capaian kinerja. Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta II menyampaikan “bagi seksi yang memiliki risiko agar melakukan mitigasi serta rencana aksi penanganan dan diharapkan agar senantiasa dipantau pelaksanaannya dan dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disepakati.” Pungkasnya dalam akhir dari pembahasan DKO Triwulan II 2021.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini