Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Negara bersama Ditjen AHU
Dimas Aulia Tanaya
Kamis, 10 Juni 2021   |   303 kali

Pada hari Rabu 2 Juni 2021 sampai dengan Jumat 4 Juni 2021, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI mengundang KPKNL Jakarta II dalam rangka Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang negara sehubungan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan data Piutang PNBP pesan nama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Atria Hotel Gading Serpong di Tangerang. Acara dibuka dengan sambutan yang dibawakan oleh Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Fredy Hendrata. Fredy menyampaikan bahwa Ditjen AHU selalu menjadi sampel pemeriksaan karena pagu Ditjen AHU merupakan salah satu yang terbesar diantara Eselon-I. Selain itu, Fredy menyampaikan terdapat temuan yang sudah ditindaklanjuti namun masih dalam proses telaah BPK. Dengan adanya pertemuan ini, Fredy mengharapkan hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ditjen AHU dapat tersusun sehingga sesuai dengan rekomendasi.

Setelah sambutan dari Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU, terdapat paparan yang dibawakan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dyah Sulistiowati. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa tujuan system pengendalian intern pemerintah bukan hanya untuk kepentingan Ditjen AHU saja, melainkan untuk seluruh organisasi peRmerintah. Jika melihat kondisi temuan pada DItjen AHU, masih terdapat temuan-temuan yang terluang, hal tersebut karena tindak lanjut yang dilakukan masih kurang. Temuan yang ada sendiri terdapat dua jenis yaitu Temuan Administrasi dan Penyetoran Kas yang keduanya ini tidak bisa diremehkan dan harus segera diselesaikan.

Paparan berikutnya dibawakan oleh Kepala KPKNL Jakarta II, Ali Azcham Noveansyah. Paparan yang dibawakan tentang pengelolaan piutang negara, bahwa piutang negara merupakan uang yang wajib dibayarkan kepada negara bersarkan suatu peraturan, pernjanjian, atau sebab apapun. Dalam paparannya sempat dibahas juga mengenai Crash Program Piutang Negara Keringanan Utang, hal ini bisa dilakukan untuk memberi kemudahan bagi DItjen AHU untuk menyelesaikan piutangnya agar tidak menjadi temuan BPK. Selain itu Kepala Seksi Piutang Negara, Jamaludin juga memberikan tanggapan tentang mengapa piutang yang dimiliki Ditjen AHU dapat menjadi temuan BPK, salah satunya adalah kemungkinan kurangnya optimal pengelolaan piutang tersebut. Ketika piutang yang kurang dari 8 juta sudah ditagihkan dengan berbagai cara atau debitur sudah tidak dapat dihubungi, piutang dapat dihapuskan sendiri oleh kementerian atau lembaga. Sedangkan jika lebih dari 8 juta bisa diserahkan kepada KPKNL. Sebagain besar piutang diserahkan ke KPKNL tidak dapat ditagihkan, namun, masih terdapat beberapa piutang yang berhasil ditangani dan ditagihkan. Ketika upaya yang dilakukan oleh KPKNL sudah maksimal akan diterbitkan PSBDT. PSBDT tersebut yang akan menjadi bahan Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghapusan terhadap piutang. BPK tidak akan menjadikan piutang tersebut sebagai temuan jika memang sudah dilakukan upaya maksimal untuk menagihkan dan sudah terbit PSBDT. Namun, jika piutang tidak ditangani, pasti akan menjadi temuan.

Setelah kegiatan paparan dari beberapa pihak, dilanjutkan dengan rekonsiliasi data Piutang PNBP Pesan Nama yang didampingi langsung oleh beberapa staf dari seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II. Dengan dilakukannya pendampingan rekonsiliasi data, diharapkan akan memperlancar kegiatan penyelesaian temuan BPK atas piutang yang dimiliki oleh Ditjen AHU.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini