Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Rencasa Kerja sama Pemanfaatan TMII
Dimas Aulia Tanaya
Sabtu, 29 Mei 2021   |   312 kali

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Area seluas kurang lebih 150 hektar atau 1,5 kilometer persegi ini terletak pada koordinat 6 derajat 18'6.8''LS, 106 derajat 53'47.2''BT. Di Indonesia, hampir setiap suku bangsa memiliki bentuk dan corak bangunan yang berbeda, bahkan tidak jarang satu suku bangsa memiliki lebih dari satu jenis bangunan tradisional. Bangunan atau arsitektur tradisional yang mereka buat selalu dilatarbetakangi oleh kondisi lingkungan dan kebudayaan yang dimiliki. Di TMII, gambaran tersebut diwujudkan melalui Anjungan Daerah, yang mewakili suku-suku bangsa yang berada di 33 Provinsi Indonesia. Anjungan provinsi ini dibangun di sekitar danau dengan miniatur Kepulauan Indonesia, secara tematik dibagi atas enam zona; Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tiap anjungan menampilkan bangunan khas setempat. Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 33 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, serta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.

Taman Mini Indonesia Indah sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). Pada tanggal 31 Maret 2021 terbit lah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dimana DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud. Hal ini menjadikan Kementerian Sekretariat Negara harus mencari calon pengelola baru dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, tentu saja dalam prosesnya Kementerian Sekretariat Negara melibatkan DJKN, terkhusus KPKNL Jakarta II, dengan harapan pengelolaan baru melalui Kerjasama Pemanfaatan ini selain dapat menjaga kualitas dari TMII sendiri, dapat juga menjadi sumber PNBP bagi negara.

Pada hari Selasa, 26 Mei 2021, Kementerian Sekretariat Negara mengundang perwakilan KPKNL Jakarta II, Direktorat Penilaian, Direktorat PKNSI, Direktorat BMN, Kanwil DJKN DKI Jakarta, PT Taman Wisata Candi (TWC), Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Tim Pokja, dan juga turut hadir Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko dalam acara Pembahasan Rencana Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan TMII di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Pengelola Taman Mini Indonesia Indah. Dalam acara tersebut dibahas mengenai bagaimana TMII akan dikelola kedepannya dan harapan-harapan dari pihak yang turut hadir disitu,


Paparan mengenai rencana dan arahan TMII kedepannya dibawakan oleh perwakilan dari PT Taman Wisata Candi selaku calon pengelola baru, dalam paparannya ditunjukan mengenai rencana bagaimana PT TWC akan mengelola TMII, apa saja yang akan diperbaiki dan juga bagaimana strategi PT TWC untuk dapat mengelola TMII terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama TWC Edy Setijono mengusulkan konsep Indonesia Opera untuk rebranding TMII. Konsep ini meliputi edukasi dan preservation, tourism, cultural entertainment, community engagement dan international event. Setelah paparan dilaksanakan, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberikan pandangan dan pendapatnya, salah satunya adalah beliau ingin TMII terlihat lebih modern, canggih dan membawa perasaan optimism melalui Culture of Hope bagi generasi muda, “Pengelolaannya harus dengan intervensi digital, tapi tidak meninggalkan konsep yang sudah bagus tentang Indonesia”. Sebelum acara ditutup, Noviantoro selaku perwakilan dari Direktorat Penilaian menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan TMII sebagai Barang Milik Negara (BMN) Khusus, selain itu Noviantoro juga menyampaikan perlunya pemilahan aset milik negara dan milik mitra yang ada di TMII, termasuk rencana nilai investasi, agar diketahui berapa nilai yang jadi hak negara dan hak dari mitra.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini