Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Penatausahaan Piutang Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
Dimas Aulia Tanaya
Senin, 29 Maret 2021   |   229 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II diundang untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021 di Hotel Mercure BSD City, Tangerang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi pemutakhiran data piutang paten yang telah dilaksanakan di penghujung tahun 2020 dalam rangka tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam kegiatan diskusi, turut serta juga Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah sebagai salah satu pembicara. Dalam materi yang dibawakan, Kepala KPKNL Jakarta II membahas tentang Crash Program yang merupakan program keringanan hutang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan Piutang Negara. Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sedangkan moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemc covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi covid-19.

Harapan utama dari penyelenggaraan kegiatan FGD ini adalah untuk mensinergikan upaya DJKI dan KPKNL dengan menyelenggarkan rekonsiliasi data piutang paten untuk mendapatkan angka piutang paten yang valid dan akuntabel demi mempercepat proses penyelesaian piutang paten.

*Kegiatan FGD ini dilakukan secara tatap muka dalam ruangan setelah sebelumnya peserta FGD diwajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen dan juga selama kegiatan berlangsung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini