Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Konsinyasi Pemutakhiran Data Piutang Negara Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
Dimas Aulia Tanaya
Senin, 30 November 2020   |   165 kali

Konsinyasi Pemutakhiran Data Piutang Negara Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM

Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. DJKN sebagai Revenue Center memiliki beberapa tugas dan fungsi, salah satu diantaranya adalah Pengurusan Piutang Negara. Piutang Negara yang pengurusannya wajib diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara macet, yang adanya dan besarnya sudah pasti menurut hukum, jadi sebelumnya harus sudah di teliti terlebih dahulu secara seksama baik mengenai besarnya jumlah piutang macet maupun tentang keadaan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan debitur / penjamin hutang.

Pada hari Rabu 25 November 2020 sampai dengan hari Sabtu 28 November 2020, KPKNL Jakarta II bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan konsinyasi pemutakhiran data piutang paten  yang ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tersajinya laporan piutang paten yang lebih valid dan akurat pada laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan juga yang paling penting adalah data piutang negara yang lebih valid dan terbaru demi pengurusan piutang negara yang lebih efektif dan efisien.

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, yang dilanjutkan oleh arahan dari beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah sambutan dan arahan, acara berikutnya adalah pemberian materi oleh Direktur Paten dan Kepala KPKNL Jakarta II. Setelah pemberian materi berlanjut pada acara inti yaitu Pemutakhiran Data Piutang Paten. Data piutang paten yang direkonsiliasi adalah data dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan total jumlah data kurang lebih 7000 data. Kegiatan pemutakhiran data ini mengambil hampir sebagian besar dari durasi kegiatan selama 4 (empat) hari dikarenakan banyaknya data yang harus direkonsiliasi agar data yang ada pada DJKI dan KPKNL Jakarta II sudah sama dan tidak ada kekeliruan didalamnya.

Di hari terakhir acara, dilaksanakan penutupan dengan penjabaran kesimpulan dari pihak DJKI dan KPKNL Jakarta II, dan juga pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi yang menjadi bukti telah dilaksanakannya kegiatan pemutakhiran data.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini