Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
14 Tahun DJKN, Menjadi Aset Manager yang Lebih Unggul
Dimas Aulia Tanaya
Rabu, 14 Oktober 2020   |   196 kali


14 Tahun DJKN, Menjadi Aset Manager yang Lebih Unggul


Orang bijak berkata tidak ada yang namanya kebetulan, tetapi kalau begitu bagaimana mereka menjelaskan tentang apa yang terjadi hari ini? Di tanggal 14 Oktober 2020 ini bertepatan dengan Kick Off  Perayaan Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ke-14. 14 tahun bukanlah angka yang kecil bagi sebuah organisasi, jalan menuju DJKN hingga yang di titik sekarang ini diwarnai dengan keringat, semangat dan doa para pegawainya, para “Penjaga Aset Negara”. Bila melihat sejarah awal dari DJKN pada tahun 1976, kala itu bernama Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) yang dibentuk karena Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak mampu menangani penyerah piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Berlanjut ke tahun 1991 pemerintah menggabungkan fungsi lelan dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara yang macet, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, terbentuklah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Maju 10 tahun ke tahun 2001, BUPLN mengalami peningkatan menjadi Direktorat Jenderal Putang dan Lelang Negara (DJPLN), lalu pada masa Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara, sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan nama DJKN bertahan hingga hari ini.

Sesuai arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata di pembukaan gebyar daring pagi tadi, di umur yang ke-14 ini adalah usia transisi secara organisasi, dan DJKN harus sudah siap untuk mengambil tanggungjawab dan menguatkan posisinya sebagai aset manajer yang unggul dan dinamis untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, DJKN juga harus bisa melakukan mitigasi untuk merespon perubahan yang terjadi, seperti pada masa pandemi Covid-19 ini, DJKN harus bisa tetap  menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola aset tanpa membahayakan diri pegawai dan tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu dan yang paling penting, Dirjen Kekayaan Negara berpesan untuk tetap semangat dan merayakan HUT DJKN ini dengan penuh kegembiraan tanpa melupakan protokol kesehatan yang ada.


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini