Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Asuransi BMN & Kebencanaan serta Pelaksanaan Inpassing Jabfung Penata Laksana Barang di Lingkungan DJKN
Sri Andini
Jum'at, 17 Juli 2020   |   145 kali

Rabu, 15 September Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II mengikuti Sharing Knowledge "Asuransi BMN & Kebencanaan serta Pelaksanaan Inpassing Jabfung Penata Laksana Barang di Lingkungan DJKN melalui video conference”. Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiasi Direktorat Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memberikan pengetahuan terkait urgensi Asuransi BMN dan kaitannya dengan kondisi kebencanaan di Indonesia kepada pegawai di lingkungan DJKN sebagai Pengguna Barang sekaligus Pengelola Barang. Adapun narasumber yang memberikan materi pada kegiatan ini adalah Encep Sudarwan, Direktur BMN dan Irwan Meilano, Dekan FITK ITB, pada sesi pertama dan Tatan Bustanil Aripin, Kasubbag Penguatan Kapasitas Sekjen Kemenkeu, pada sesi kedua.

Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian atau penderitaan. Sehingga dapat dipastikan kerugian yang terjadi di suatu wilayah akan memberikan kerugian bagi individu, kelompok masyarakat, maupun Negara.  Indonesia merupakan negara kepulauan yang kondisi geografisnya memiliki 2/3 bagian wilayah perairan, selain itu Indonesia juga berada pada posisi pertemuan 3 lempeng, dimana pergerakan lempeng-lempeng ini dapat memicu terjadinya bencana. Hal ini yang menyebabkan Indonesia termasuk 35 negara di dunia dengan risiko tinggi terjadinya korban jiwa akibat dampak berbagai jenis bencana. Maka dari itu menjadi sangat penting jika kekayaan negara yang dimiliki Indonesia dapat dijamin dari potential loss yang dalam hal ini dapat dilakukan melalui Asuransi BMN.

Sebenarnya pemerintah Indonesia telah memiliki dasar hukum terkait pelaksanakan pengamanan BMN dengan cara mengasuransikan BMN berupa bangunan gedung,. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.  Dalam rangka melaksanakan peraturan tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara“. 

Adapun objek Asuransi BMN yang diatur mencakup Gedung dan Bangunan, dengan kriteria BMN tersebut mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.  BMN yang diasuransikan dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar. Objek Asuransi BMN menurut PMK 97/2019 meliputi gedung dan bangunan yang digunakan sebagai kantor, gedung dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas Pendidikan, dan/atau gedung dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan. 

Kemudian BMN yang diasuransikan akan ditanggung risiko kerugiannya oleh Konsorsium Asuransi BMN yang terdiri dari 55 perusahaan asuransi yang bergerak di bidang property, dimana pada pelaksanaannya Penyediaan Jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara Pengelola Barang dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN melalui Perjanjian Kontrak Payung.

Pada prinsipnya, Asuransi BMN dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara sebagai dampak dari terjadinya bencana yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu kiranya seluruh jajaran Pengelola Barang untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang lebih luas tentang Asuransi BMN serta kebencanaan di Indonesia agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengelola Barang dalam mengamankan Barang Milik Negara.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini