Enam
minggu sudah berjalannya pelaksanaan kegiatan Work From Home (WFH) sejak
himbauan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2020 terkait
dengan Pandemi Global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Masyarakat
dihimbau untuk mengurangi aktivitas fisik di keramaian serta melakukan
aktivitas melalui kediaman masing-masing guna mengurangi penyebaran virus
Covid-19. Menindaklanjuti himbauan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
Sejalan
dengan hal itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II (KPKNL
Jakarta II) turut melaksanakan kegiatan WFH berdasarkan Nota Dinas Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-156/KN/202 tentang Penyampaian Tindak Lanjut
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak
Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kementerian
Keuangan selanjutnya memperbarui aturan mengenai WFH. Aturan tersebut tertuang
dalam SE-15/KMK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota Serta Cuti dalam Rangka
Pencegahan Corona Virus Diseasee 2019 (COVID-19) Bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya
optimalisasi pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bagi seluruh Pegawai di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
KPKNL
Jakarta II yang merupakan kantor vertikal dari DJKN juga menerapkan kebijakan
WFH bagi pegawai di Lingkungan KPKNL Jakarta II. Agar tetap dapat mengemban
tugas pelayanan kepada masyarakat, ditugaskanlah beberapa Pegawai untuk
berdinas di kantor dengan prinsip minimal. Pegawai yang berdinas di kantor
diwajibkan untuk tetap melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19,
seperti memakai masker, menjaga jarak aman, serta memperhatikan kebersihan diri
dalam melaksanakan tugas.
Dilaksanakannya
WFH di lingkungan KPKNL Jakarta II bukanlah menjadi penghalang dalam
melaksanakan tugas masing-masing secara profesional. Dengan memanfaatkan teknologi,
KPKNL Jakarta II rutin mengadakan pertemuan secara online. Melalui
pertemuan secara online tersebut, arahan dari atasan tetap dapat diterima
dengan baik, komunikasi antar pegawai dapat terjalin dengan lancar, serta
sinergi antar seksi.