Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
WFH dan produktivitas bekerja KPKNL Jakarta II
Sri Andini
Rabu, 29 April 2020   |   347 kali

Enam minggu sudah berjalannya pelaksanaan kegiatan Work From Home (WFH) sejak himbauan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2020 terkait dengan Pandemi Global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Masyarakat dihimbau untuk mengurangi aktivitas fisik di keramaian serta melakukan aktivitas melalui kediaman masing-masing guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Menindaklanjuti himbauan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Sejalan dengan hal itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) turut melaksanakan kegiatan WFH berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-156/KN/202 tentang Penyampaian Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan selanjutnya memperbarui aturan mengenai WFH. Aturan tersebut tertuang dalam SE-15/KMK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota Serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Diseasee 2019 (COVID-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya optimalisasi pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bagi seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

KPKNL Jakarta II yang merupakan kantor vertikal dari DJKN juga menerapkan kebijakan WFH bagi pegawai di Lingkungan KPKNL Jakarta II. Agar tetap dapat mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat, ditugaskanlah beberapa Pegawai untuk berdinas di kantor dengan prinsip minimal. Pegawai yang berdinas di kantor diwajibkan untuk tetap melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak aman, serta memperhatikan kebersihan diri dalam melaksanakan tugas.

Dilaksanakannya WFH di lingkungan KPKNL Jakarta II bukanlah menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas masing-masing secara profesional. Dengan memanfaatkan teknologi, KPKNL Jakarta II rutin mengadakan pertemuan secara online. Melalui pertemuan secara online tersebut, arahan dari atasan tetap dapat diterima dengan baik, komunikasi antar pegawai dapat terjalin dengan lancar, serta sinergi antar seksi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini