Jakarta - Dalam menyambut hari anti korupsi
sedunia Tahun 2022, Kanwil DJKN DKI Jakarta bersama KPKNL dilingkungannya
bekerja sama dengan Pusdiklat Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan (BPPK) mengadakan Kemenkeu Corpu Open
Class dengan tajuk Pelaporan Gratifikasi-Permasalahan Etika atau Hukum,
yang dilaksanakan secara daring diikuti lebih dari 700 peserta ini melalui
media zoom dan juga disiarkan melalui youtube live pada Rabu (9/11). Pada
pemateri kali ini hadir narasumber I yaitu Mutiara Carina Rizky Artha selaku
Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan KPK juga ada narasumber
kedua yaitu Krisno Nugroho selaku Kasubbag penegakan disiplin/kode etik dan
evaluasi Hasil pemeriksaan – Sekretariat DJKN. Sedangkan Opening Speech kali ini diisi oleh Heni Kartikawati selaku Kepala
Pusdiklat Keuangan Umum BPPK, Keynote
Speech oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto dan acara ini di moderator
oleh Didik Hariyanto selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan
Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta.
“Sebagai
aparatur negara, kita memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan publik,
memberi pelayanan publik yang professional dan berkualitas dan mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa. sebelum melangkah jauh memperbincangkan mengenai
kejujuran dan integritas, integritas adalah melakukan hal yang benar meski
disaat tidak ada orang yang memperhatikan atau melihat”, papar A.Y. Dhaniarto
dalam membuka kegiatan ini. Beliau menambahkan bawha berkenaan dengan ASN hal
yang pertama dilakukan adalah mengerti kode etik dank ode perilaku sebagai ASN
dan sebagai penyelenggara negara. ASN juga berkewajiban menghindari hubungan
dan kerjasama yang berpotensi memiliki konflik kepentingan pribadi, kelompok
maupun golongan.
Sesuai pasal
2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan
maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang
dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Gratifikasi merupakan akar dari
korupsi, dimana nantinya menimbulkan sikap/ mental pengemis, secara tidak
langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis yang
mana nantinya juga menghalalkan segara cara agar dapat memuaskan dirinya atau
memperkaya sendiri/orang lain/ korporasi walaupun harus menyalahgunakan
wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian bahkan keuangan
negara. Sedangkan gratifikasi sesuai pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 adalah
pemberian dalam arti luas, dimana semua pemberian itu adalah gratifikasi. Tapi penekanannya
apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan
dengan jabatan.
Apabila
mengetahui adanya gratifikasi maka perlu dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari
kerja dan jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi resiko pidananya yang mana
sanksi pidana ini dibebankan kepada si penerima. Namun apabila dalam jangka
waktu 30 hari kerja lapor, sanksi pidana hukum pasal 12 B tersebut tidak
berlaku. Sikap kita terhadap gratifikasi sebagai ASN dan penyelenggara negara yang
pertama menolak, namun apabila hal tersebut tidak bisa dihindari segera
melaporkan selama 30 hari kerja tersebut. Manfaat dari pelaporan adalah
melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (pasal 12C UU 20/2001),
cerminan integritas individu, memutus konflik kepentingan dan self-assesment bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Mari kita
tolak gratifikasi dan laporkan segera!