Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelaporan Gratifikasi-Permasalahan Etika atau Hukum
Fia Malika Sabrina
Senin, 14 November 2022   |   543 kali

               Jakarta - Dalam menyambut hari anti korupsi sedunia Tahun 2022, Kanwil DJKN DKI Jakarta bersama KPKNL dilingkungannya bekerja sama dengan Pusdiklat Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengadakan Kemenkeu Corpu Open Class dengan tajuk Pelaporan Gratifikasi-Permasalahan Etika atau Hukum, yang dilaksanakan secara daring diikuti lebih dari 700 peserta ini melalui media zoom dan juga disiarkan melalui youtube live pada Rabu (9/11). Pada pemateri kali ini hadir narasumber I yaitu Mutiara Carina Rizky Artha selaku Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan KPK juga ada narasumber kedua yaitu Krisno Nugroho selaku Kasubbag penegakan disiplin/kode etik dan evaluasi Hasil pemeriksaan – Sekretariat DJKN. Sedangkan Opening Speech kali ini diisi oleh Heni Kartikawati selaku Kepala Pusdiklat Keuangan Umum BPPK, Keynote Speech oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto dan acara ini di moderator oleh Didik Hariyanto selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta.

            “Sebagai aparatur negara, kita memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan publik, memberi pelayanan publik yang professional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. sebelum melangkah jauh memperbincangkan mengenai kejujuran dan integritas, integritas adalah melakukan hal yang benar meski disaat tidak ada orang yang memperhatikan atau melihat”, papar A.Y. Dhaniarto dalam membuka kegiatan ini. Beliau menambahkan bawha berkenaan dengan ASN hal yang pertama dilakukan adalah mengerti kode etik dank ode perilaku sebagai ASN dan sebagai penyelenggara negara. ASN juga berkewajiban menghindari hubungan dan kerjasama yang berpotensi memiliki konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

            Sesuai pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, dimana nantinya menimbulkan sikap/ mental pengemis, secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis yang mana nantinya juga menghalalkan segara cara agar dapat memuaskan dirinya atau memperkaya sendiri/orang lain/ korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian bahkan keuangan negara. Sedangkan gratifikasi sesuai pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, dimana semua pemberian itu adalah gratifikasi. Tapi penekanannya apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

            Apabila mengetahui adanya gratifikasi maka perlu dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja dan jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi resiko pidananya yang mana sanksi pidana ini dibebankan kepada si penerima. Namun apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja lapor, sanksi pidana hukum pasal 12 B tersebut tidak berlaku. Sikap kita terhadap gratifikasi sebagai ASN dan penyelenggara negara yang pertama menolak, namun apabila hal tersebut tidak bisa dihindari segera melaporkan selama 30 hari kerja tersebut. Manfaat dari pelaporan adalah melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (pasal 12C UU 20/2001), cerminan integritas individu, memutus konflik kepentingan dan self-assesment bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Mari kita tolak gratifikasi dan laporkan segera!

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini