Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I Laksanakan Sosialisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022
Fia Malika Sabrina
Senin, 31 Oktober 2022   |   129 kali

                Jakarta - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan Sosialisasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (27/10). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wildan Ahmad Fananto selaku Kepala KPKNL Jakarta I, Iraningsih selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta I dan Margono selaku Kepala Seksi pada Direktorat PKKN DJKN.

                “Mengawali sosialisasi ini saya akan mereview kembali terkait kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kewenangan PUPN merupakan lembaga kuasi peradilan dengan kewenangan parate eksekusi. Produk hukum PUPN berirah-irah demi Keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang telah inkracht”, pungkas Margono selaku pemateri hari ini.

                Dalam paparan berikutnya, dijelaskan maksud dan tujuan dari PMK tersebut yaitu secara bertahap memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel. Selain itu juga memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 Tahun 2017 serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya.

                Kemudian juga dijelaskan terkait Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara pengajuan usulan, penelitian dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hingga contoh surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Kemudian setelah dilakukannya paparan materi secara keseluruhan para peserta terlihat antusias dalam diskusi terkait materi ini sampai sesi tanya jawab dilakukan. Semoga sinergi antara DJKN dengan Pemda khususnya Provinsi DKI Jakarta dapat terus berjalan dengan baik.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini