Jakarta
- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan Sosialisasi kepada Pemerintah
Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan secara daring pada Kamis
(27/10). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wildan Ahmad Fananto selaku Kepala
KPKNL Jakarta I, Iraningsih selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta I
dan Margono selaku Kepala Seksi pada Direktorat
PKKN DJKN.
“Mengawali sosialisasi ini saya
akan mereview kembali terkait kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kewenangan PUPN merupakan lembaga kuasi peradilan dengan kewenangan parate
eksekusi. Produk hukum PUPN berirah-irah demi Keadilan berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim
yang telah inkracht”, pungkas Margono selaku pemateri hari ini.
Dalam paparan berikutnya,
dijelaskan maksud dan tujuan dari PMK tersebut yaitu secara bertahap
memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong Pemda untuk lebih
bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, mendorong terciptanya
mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel. Selain itu juga
memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN,
melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 Tahun 2017 serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan
Pemda dalam menyelesaikan piutangnya.
Kemudian juga dijelaskan terkait
Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara
pengajuan usulan, penelitian dan penetapan penghapusan piutang daerah yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hingga contoh surat Pernyataan
Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Kemudian setelah dilakukannya paparan
materi secara keseluruhan para peserta terlihat antusias dalam diskusi terkait
materi ini sampai sesi tanya jawab dilakukan. Semoga sinergi antara DJKN dengan
Pemda khususnya Provinsi DKI Jakarta dapat terus berjalan dengan baik.