Jakarta - Salah satu fungsi yang ada
pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I yaitu pelaksanaan pelayanan penilaian. Pada Selasa (16/8) sekitar pukul 11.00
dibawah terik matahari, Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama melakukan survei penilaian dalam rangka
Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan. Penilaian tersebut
dilakukan dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pemindahtanganan
BMN. Hal ini sebagai tindak lanjut permohonan penilaian oleh satuan kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, Kemendikbudristek.
Objek penilaian aset yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama Bayu Luxmono dan Muhammad
Faisal Yusuf tersebut berupa 2 (dua) unit Sepeda Motor Merk Honda NF, Honda
Civic, Hyundai, Nissan X Trail, Nissan Grand Livina, dan Honda CR-V. Survei dilaksanakan
dengan peninjauan langsung dengan didampingi oleh pegawai dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,
Kemendikbudristek dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta I.
“Setelah kami
lakukan survei objek dan lakukan penilaian akan kami serahkan dahulu kepada
seksi terkait untuk diverifikasi yang mana nanti akan menghasilkan nilai wajar.
Semoga nantinya setelah pelaksanaan penilaian ini selesai objek BMN tersebut
dapat laku melalui lelang DJKN”, ungkap salah sayu Fungsional Penilai.
Sesuai dengan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 dijelaskan Penilaian
adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian berupa BMN pada saat tertentu. Sedangkan Pemindahtanganan adalah
pengalihan kepemilikan BMN. Penilaian kegiatan BMN dilaksanakan dengan tujuan
untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. BMN yang telah dilakukan penilaian nantinya dapat
dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan.