Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dibawah Terik Matahari, Tak Melunturkan Semangat Tim Penilai
Fia Malika Sabrina
Kamis, 18 Agustus 2022   |   190 kali

                Jakarta - Salah satu fungsi yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I yaitu pelaksanaan pelayanan penilaian. Pada Selasa (16/8) sekitar pukul 11.00 dibawah terik matahari, Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama  melakukan survei penilaian dalam rangka Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan. Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN. Hal ini sebagai tindak lanjut permohonan penilaian oleh satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.

                Objek penilaian aset yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama Bayu Luxmono dan Muhammad Faisal Yusuf tersebut berupa 2 (dua) unit Sepeda Motor Merk Honda NF, Honda Civic, Hyundai, Nissan X Trail, Nissan Grand Livina, dan Honda CR-V. Survei dilaksanakan dengan peninjauan langsung dengan didampingi oleh pegawai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta I.

                “Setelah kami lakukan survei objek dan lakukan penilaian akan kami serahkan dahulu kepada seksi terkait untuk diverifikasi yang mana nanti akan menghasilkan nilai wajar. Semoga nantinya setelah pelaksanaan penilaian ini selesai objek BMN tersebut dapat laku melalui lelang DJKN”, ungkap salah sayu Fungsional Penilai.

Sesuai dengan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 dijelaskan Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu. Sedangkan Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. Penilaian kegiatan BMN dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BMN yang telah dilakukan penilaian nantinya dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini