Jakarta
– Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai,
pemerintah terus bekerja keras untuk melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi
masyarakat dimana salah satunya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) kembali melanjutkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022. Hal ini
disampaikan langsung oleh Direktur Piutang Negara dan kekayaan Negara Lain-Lain
(PNKNL) DJKN Lukman Effendi pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN dengan
Mekanisme Crash Program Tahun 2022 yang
dilaksanakan pada Selasa (9/3) secara
daring melalui media zoom.
Program Keringanan Utang Tahun
2022 ini merupakan program lanjutan dari Program Keringanan pada Tahun 2021.
Beberapa hal yang menarik di tahun ini yaitu sasaran di Tahun 2022 merupakan
debitur yang diberikan adalah debitur kecil dan debitur pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah. Kepala KPKNL Jakarta I
Wildan Ahmad Fananto turut mendukung sepenuhnya program ini dan menghimbau agar
seluruh pegawai KPKNL Jakarta I dapat menjadi corong atas informasi ini. “Program
Keringanan Utang telah dilanjutkan di Tahun 2022, mari kita optimalkan
kesempatan ini kita informasikan kepada seluruh debitur kita agar tidak
terlewatkan kesempatan ini”, pungkasnya.
Berikut kriteria
Program Keringanan Utang yang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Utang:
1. Perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM)
dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2. Perorangan yang menerima
kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan
pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Perorangan atau badan
hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021.
Bagi
penanggung utang yang berkas pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021 oleh KPKNL Jakarta I maka
pengajuan Keringanan Utang dapat disampaikan paling lambat 15 Desember 2022.
Adapun keringanan utang pokok yang diberikan oleh pemerintah sebagai berikut:
1.
Sebesar 35 % (tiga puluh lima
persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan
berupa tanah atau tanah dan bangunan;
2.
Sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang
Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
Tambahan
keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1.
Sampai dengan
Juni 2022, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan;
2.
Pada Juli sampai
dengan September 2022, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan; atau
3.
Pada Oktober
sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar 20% (dua puluh persen) dari
sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Segera manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2022. Informasi lebih lanjut terkait syarat
pengajuan Keringanan Utang dan informasi lainnya dapat menghubungi :
KPKNL Jakarta I
Whatsapp : 0812-7335-0101
Web : https://joy.link/kpknljakarta1
Alamat : Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun
No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410
Call Center Halo
DJKN
Telepon : 150-991