Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Lanjutkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022
Fia Malika Sabrina
Senin, 28 Maret 2022   |   513 kali

            Jakarta – Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah terus bekerja keras untuk melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi masyarakat dimana salah satunya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali melanjutkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Piutang Negara dan kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN Lukman Effendi pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Selasa  (9/3) secara daring melalui media zoom.

                Program Keringanan Utang Tahun 2022 ini merupakan program lanjutan dari Program Keringanan pada Tahun 2021. Beberapa hal yang menarik di tahun ini yaitu sasaran di Tahun 2022 merupakan debitur yang diberikan adalah debitur kecil dan debitur pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto turut mendukung sepenuhnya program ini dan menghimbau agar seluruh pegawai KPKNL Jakarta I dapat menjadi corong atas informasi ini. “Program Keringanan Utang telah dilanjutkan di Tahun 2022, mari kita optimalkan kesempatan ini kita informasikan kepada seluruh debitur kita agar tidak terlewatkan kesempatan ini”, pungkasnya.

Berikut kriteria Program Keringanan Utang yang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Utang:

1.   Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

2.      Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

3.     Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.       

Bagi penanggung utang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021 oleh KPKNL Jakarta I maka pengajuan Keringanan Utang dapat disampaikan paling lambat 15 Desember 2022. Adapun keringanan utang pokok yang diberikan oleh pemerintah sebagai berikut:

1.    Sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;

2.     Sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan

 

Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

1.    Sampai dengan Juni 2022, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

2.    Pada Juli sampai dengan September 2022, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

3.    Pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

    Segera manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2022. Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan Keringanan Utang dan informasi lainnya dapat menghubungi :

KPKNL Jakarta I

Whatsapp : 0812-7335-0101

Web : https://joy.link/kpknljakarta1

Alamat : Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 

Call Center Halo DJKN

Telepon : 150-991

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini