Sleman - Untuk mewujudkan salah satu misi DJKN yaitu mewujudkan optimalisasi
penerimaan,efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara.
KPKNL Jakarta I selaku Kuasa Pengelola Barang melakukan upaya peningkatan mutu
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui evaluasi kinerja Portofolio Aset.
Dengan selalu menegakkan protokol kesehatan pada hari Rabu tanggal 23
Juni 2021 tim dari KPKNL Jakarta I melakukan evaluasi kinerja Portofolio Asset
BMN milik Satker Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. Aset BMN tersebut berupa
tanah dan bangunan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Affandi CT X/II,
Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Evaluasi kinerja Portofolio Asset BMN dilakukan secara sistematis dan
terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator yaitu kepentingan umum,
manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang, kelayakan
finansial, dan kondisi teknis. Evaluasi kinerja dilaksanakan melalui
pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, serta pelaporan. Pengumpulan
data dilaksanakan dengan metode wawancara, observasi, survei, dan data
sekunder. Sedangkan pengolahan data dan analisis data menggunakan aplikasi
portofolio aset.
Nikko Trisnawan selaku perwakilan dari Tim KPKNL Jakarta I dalam
pemaparan dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman Yogyakarta menyampaikan bahwa berdasarkan
hasil evaluasi penggunaan BMN di Ombudsman DI Yogyakarta kurang optimal, karena
dari lahan seluas 895 m2 hanya dimanfaatkan sebesar 240 m2, luasan tersebut dipergunakan
sebagai rumah dinas pegawai. Seharusnya lahan yg tidak terpakai bisa dioptimalkan
penggunaanya/disewakan untuk tempat ATM mengingat lokasi tanah tersebut cukup
strategis yang berada di pinggir jalan utama Kabupaten Sleman. Kepala
Perwakilan Ombudsman DI Yogyakarta Budi Masthuri mengapresiasi hasil evaluasi
dan saran yang disampaikan, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait agar sisa lahan yang idle
bisa dimanfaatkan dengan lebih optimal. (HI
JackOne)