Jakarta – Bertempat di Gedung KPKNL Jakarta I, Jalan Prajurit KKO Usman-Harun, No.10 Jakarta, pada hari Rabu, 24 Februari 2021 pukul 10.00 WIB. KPKNL Jakarta I melaksanaan lelang barang tidak bergerak eksekusi pengadilan, yakni berupa1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahann Petojo Utara, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dilaksanakan dengan metode Close Bidding.
Pelaksanaan Lelang Barang Tidak Bergerak tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL Jakarta I Rizki Saktiadani Sulistiyono, Penjualan Lelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus tersebut laku terjual sebesar Rp21.599.119.500,00.
Sebelum Pelaksanaan Lelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus ini dilaksanakan, terhadap objek lelang yang akan dijual telah diletakan sita eksekusi oleh Jurusita Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi No. 06/2020.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 54/2019Eks. Jo. No. 60/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Bar tanggal 15 Mei 2020.