JAKARTA - Senin, 11 Maret 2019 KPKNL
Jakarta I mengundang Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian/Lembaga untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta I yaitu Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang
Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 bertempat di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Pertemuan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan perbaikan atas proses
inventarisasi atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 telah dilakukan dengan
benar dan sesuai dengan ketentuan. Proses perbaikan ini selain pada BMN yang
menjadi temuan pemeriksaan BPK juga pada BMN yang objek revaluasi lainnya perlu
diperbaiki. Saat pembukaan acara tersebut Kepala KPKNL Jakarta I Andy Pardede menyatakan
bahwa kegiatan ini memerlukan kerjasama antara satker dan KPKNL. Andy berharap
semua proses perbaikan atas hasil revaluasi BMN bisa tercapai sesuai target.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jakarta I Priambodo beserta tim memberikan bimbingan langsung terkait proses bisnis perbaikan hasil revaluasi. Perbaikan ini ditargetkan selesai pada 31 Maret 2019. Dalam pertemuan ini dipaparkan beberapa tahap untuk perbaikan proses inventarisasi atas revaluasi BMN meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan dan tahap tindak lanjut.
Tahap Persiapan dimulai dari pembentukan tim inventarisasi yang mengacu pada Tim Pelaksana Penilaian Kembali BMN namun terdapat perubahan atas keanggotaan Tim dengan membentuk Tim Pelaksana yang baru. Selanjutnya adalah melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi objek-objek dan lokasi atas seluruh BMN yang akan dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut temuan BPK. Setelah itu menyiapkan data awal, yaitu objek BMN Penilaian Kembali yang menjadi temuan BPK maupun objek BMN yang belum dilakukan penilaian kembali. Berikutnya penyiapan kertas kerja inventarisasi BMN, berupa data BMN hasil pengiriman SIMAK BMN sebagai data awal Penilaian Kembali BMN yang telah divalidasi. Kemudian satker menyiapkan form pendataan yang terdiri dari data berupa kode satker, kode barang, NUP, tanggal perolehan, kondisi aset, luas telah sesuai dengan data yang tercatat dalam SIMAK sebelum Inventarisasi.
Pada tahap pelaksanaan terdapat 2 kegiatan. Kegiatan pertama pelaksanaan inventarisasi oleh satker yang meliputi pendataan dan identifikasi, pencatatan hasil inventarisasi dalam form pendataan, verifikasi dan pengecekan form pendataan, pengesahan hasil inventarisasi, penginputan hasil inventarisasi dalam aplikasi SIMAN, validasi dan pengecekan update data form pendataan, dan langkah terakhir dari tahap ini adalah penyampaian hasil Inventarisasi kepada KPKNL. Kegiatan kedua yaitu pelaksanaan penilaian kembali BMN yang dilakukan oleh Tim Penilai DJKN dengan menggunakan metode dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Tahap pelaporan dilakukan oleh satuan kerja bersama-sama dengan Tim Penilaian Kembali BMN untuk menyusun Laporan Hasil Inventarisasi - Koreksi (LHI-Koreksi) dan Laporan Hasil Penilaian Kembali - Koreksi (LHP-Koreksi). Tim Pelaksana kemudian menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian-Koreksi (LHIP-Koreksi) untuk setiap Kuasa Pengguna Barang.
Tahap terakhir yaitu tindak lanjut dalam pelaksanaan Penilaian Kembali BMN yang merupakan tahap penyesuaian atas pencatatan BMN sesuai dengan hasil pelaksanaan penilaian kembali BMN yang telah dilakukan oleh Tim. Pada tahap ini, seluruh data dan informasi terkait objek penilaian kembali dilakukan pemutakhiran sesuai data dan informasi yang ditemukan dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN, termasuk tindak lanjut pengelolaan BMN yang diperlukan.(SieHumas-JackOne)