Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I berkunjung Ke KPKNL Serang untukmelaksanakan studi banding mengenai Pengarus Utamaan Gender ( PUG ) pada Kamis (21/2/19). Pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi InpresNo.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Kepala KPKNL Serang Abdul Manaf menyambut hangat kedatangan KPKNL Jakarta I dan membahas PUG yang ada di KPKNL Serang. Manaf menyatakan bahwa unsur penting dalam pelaksanaan PUG adalah ketersediaan infrastruktur dan komitmen dari pegawai untuk ikut mensukseskan pelaksanaan PUG. KPKNL Serang telah menjadi pemenang lomba Kantor Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di tahun 2017 sehingga KPKNL Serang menjadi acuan KPKNL lainnya
Berikutnya staf KPKNL Serang Suryanzah memberikan pemaparan mengenail PUG, baik pra PUG, saat pelaksanaan PUG ataupun setelah kompetisi kantor PUG’
Untuk menjadi kantor yang mengimplementasikan PUG perlu perencanaan yang matang dan membentuk berbagai kegiatan yang mendukung. Salah satu kegiatan yang dilakukan KPKNL Serang adalah membentuk tim Implementasi Pengarusutamaan Gender dan menunjuk Duta PUG yang tugasnya membuat telaahan untuk mengindentifikasi isu gender dengan menggunakan alat analisis gender, menyusun program, kegiatan dan rencana kerja berdasarkan hasil telaahan, dan melaksanakan internalisasi
Implementasi Pangarusutamaan Gender yang dilaksanakan KPKNL Serang antara lain,
usulan penyempurnaan aplikasi e-auction yang responsif gender, program identifikasi dan pelayanan terhadap pengguna layanan berkebutuhan khusus (difabel, lansia, ibu hamil, serta orang tua yang membawa balita). Pengarusutamaan gender dalam pembangunan merupakan strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi keduanya dalam pengambilan keputusan dan penguasaan terhadap sumberdaya pembangunan, seperti misalnya pengetahuan, keterampilan, dan informasi.
KPKNL Serang juga membuat buku panduan dengan tujuan untuk melengkapi tenaga fasilitator internal Kementerian Keuangaan dalam melaksanakan kegiatan pelatihan maupunsosialisasi pada Satuan Kerja di Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah. (SieHumas-JackOne)