Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Studi Banding Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Sena Mahesa Wicaksana
Senin, 17 September 2018   |   924 kali

 Sejalan dengan penerapan reformasi birokrasi secara berkelanjutan, pemerintah telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan unit kerja pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam rangka mewujudkan komitmen terhadap program tersebut dan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPKNL Jakarta I, selaku salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan studi banding ke KPKNL Tangerang I pada tanggal 12 s.d. 13 September 2018 sebagai bentuk persiapan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dalam kegiatan tersebut KPKNL Jakarta I diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lukman Hakim Fasa, Kepala Subbagian Umum, Yenny, beserta staf, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Aziza Yuniarti. Pada kunjungan tersebut pegawai KPKNL Jakarta I melakukan sesi diskusi dengan Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Nenden Maya Rosmala Dewi.

Diskusi berlangsung hangat dan diwarnai tanya jawab seputar langkah-langkah penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Kepala KPKNL Tangerang I yang akrab dipanggil Bakti menyampaikan poin-poin yang perlu dicermati dalam pembangunan Zona Integritas, antara lain yaitu maklumat pelayanan, inovasi yang telah dilakukan oleh kantor bersangkutan, layanan pengaduan melalui telepon/surel/whatsapp, publikasi SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dukungan sarana dan prasarana kantor. Selain itu, Bakti juga menekankan pentingnya membangun intimacy (kedekatan) dengan satker sebagai stakeholder.

Kedekatan dengan satker perlu dibangun dalam artian KPKNL harus mensosialisasikan kepada satker jenis layanan apa saja yang diberikan beserta dokumen kelengkapannya dan yang paling utama KPKNL wajib menyampaikan agar satker tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan yang telah diberikan. Kedekatan dengan satker juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. Satker diharapkan dapat memberikan feedback atas layanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan ekspektasi mereka atau perlu ditingkatkan. Partisipasi satker juga diharapkan pada saat pembangunan Zona Integritas dalam bentuk tanda tangan piagam pencanangan Zona Integritas.

Selain studi banding pada KPKNL Tangerang I, KPKNL Jakarta I juga berencana untuk melakukan studi banding ke KPKNL Surabaya yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2014. Pada kunjungan tersebut diharapkan KPKNL Jakarta I dapat mempelajari langkah-langkah yang diperlukan dalam mempertahankan predikat yang telah diraih. (Teks dan foto: Sena Mahesa Wicaksana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini