Sejalan dengan penerapan reformasi birokrasi secara berkelanjutan, pemerintah telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan unit kerja pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan Zona
Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam rangka mewujudkan komitmen terhadap
program tersebut dan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi, KPKNL Jakarta I, selaku salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan, melakukan studi banding ke KPKNL Tangerang I pada tanggal
12 s.d. 13 September 2018 sebagai bentuk persiapan dalam pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM).
Dalam kegiatan tersebut KPKNL Jakarta I diwakili oleh
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lukman Hakim Fasa, Kepala Subbagian Umum,
Yenny, beserta staf, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Aziza Yuniarti. Pada
kunjungan tersebut pegawai KPKNL Jakarta I melakukan sesi diskusi dengan Kepala
KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal,
Nenden Maya Rosmala Dewi.
Diskusi berlangsung hangat dan diwarnai tanya jawab
seputar langkah-langkah penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM. Kepala KPKNL Tangerang I yang akrab dipanggil Bakti menyampaikan poin-poin
yang perlu dicermati dalam pembangunan Zona Integritas, antara lain yaitu maklumat
pelayanan, inovasi yang telah dilakukan oleh kantor bersangkutan, layanan
pengaduan melalui telepon/surel/whatsapp,
publikasi SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dukungan sarana dan
prasarana kantor. Selain itu, Bakti juga menekankan pentingnya membangun intimacy (kedekatan) dengan satker sebagai
stakeholder.
Kedekatan dengan satker perlu dibangun dalam artian
KPKNL harus mensosialisasikan kepada satker jenis layanan apa saja yang
diberikan beserta dokumen kelengkapannya dan yang paling utama KPKNL wajib
menyampaikan agar satker tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas
layanan yang telah diberikan. Kedekatan dengan satker juga dapat digunakan
sebagai bahan evaluasi. Satker diharapkan dapat memberikan feedback atas layanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan
ekspektasi mereka atau perlu ditingkatkan. Partisipasi satker juga diharapkan
pada saat pembangunan Zona Integritas dalam bentuk tanda tangan piagam
pencanangan Zona Integritas.
Selain studi banding pada KPKNL Tangerang I, KPKNL Jakarta I juga berencana untuk melakukan studi banding ke KPKNL Surabaya yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2014. Pada kunjungan tersebut diharapkan KPKNL Jakarta I dapat mempelajari langkah-langkah yang diperlukan dalam mempertahankan predikat yang telah diraih. (Teks dan foto: Sena Mahesa Wicaksana)