Jakarta - Selain menjalankan
kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang tengah menjadi program
seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I juga melakukan retensi
arsip terhadap arsip inaktif. Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai
retensi arsip yang mengatur bahwa arsip yang telah melampaui batas waktu
penyimpanan harus dimusnahkan atau disimpan sesuai dengan mekanisme yang sudah
ditetapkan.
Kegiatan retensi arsip
sudah dimulai beberapa bulan yang lalu dengan pemilahan dan klasifikasi jenis
arsip. Arsip yang dipilah adalah arsip yang semula disimpan di Pendopo Kanwil
DJKN DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Pendopo yang merupakan cagar budaya ini akan direnovasi sehingga barang-barang
yang ada di dalamnya harus segera dipindahkan. Proses pemilahan dan proses
klasifikasi arsip dipimpin oleh Kasubag Umum KPKNL Jakarta I, Yenny dengan
mengerahkan pegawai dari masing-masing seksi dibantu oleh pegawai On
Job Training. Box arsip yang sudah tua dan penyimpanan yang belum teratur
membuat tim pemilah harus lebih teliti dalam membuat klasifikasi dan memasukkan
ke dalam box tersendiri dan diberi nama sesuai isi arsip.
Dari hasil klasifikasi
ini terkumpul lebih dari 50 box yang kemudian dilaporkan ke Kanwil dan
diteruskan ke Sekretariat DJKN. Dirjen Kekayaan Negara kemudian menerbitkan
surat nomor untuk menindaklanjuti permohonan pemusnahan arisp DJKN pada KPKNL
Jakarta I.
Selanjutnya tim dari
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengadakan cek fisik langsung ke
KPKNL dan meneliti arsip yang akan dimusnahkan tersebut. Semua box diteliti dan
diperiksa berkasnya untuk kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Arsip
antara tim Sekjen dengan KPKNL Jakarta I. Berdasarkan Berita Acara
tersebut maka akan dimohonkan ke Arsip Nasional Indonesia untuk dilakukan
pemusnahan.
Sambil menunggu
persetujuan dari ANRI terhadap pemusnahan arsip maka box arsip akan dititipkan
ke Gudang Arsip UK II. Gedung Arsip ini memuat berbagai macam arsip dari sejak
berdirinya BUPN sebagai cikal bakal DJKN sampai sekarang menjadi DJKN. Dibutuhkan
proses yang panjang karena dokumen yang akan dimusnahkan harus diteliti dan
dipastikan bisa dimusnahkan sesuai ketentuan yang ada dalam peraturan retensi
arsip. (Teks dan foto: Aziza Yuniarti, Sena Mahesa Wicaksana)