Jakarta - KPKNL Jakarta
I melakukan koordinasi dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara (Kanwil
Sumut), Selasa (20/2). Kegiatan yang dilakukan di Kanwil Sumut ini dalam
rangka sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga.
Kasubbag Umum KPKNL
Jakarta I, Yenny menjelaskan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Kanwil Sumut, Maulina Fahmilita, mengenai permohonan sertipikasi aset
tanah yang diajukan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional berupa dua bidang
tanah di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pusat Penelitian
Arkeologi Nasional merupakan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada dalam
kewenangan pengelolaan kekayaan negara KPKNL Jakarta I. Ditinjau
dari lokasi tanah, maka letak objek sertipikasi
tersebut termasuk wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan yang kewenangan
pembinaannya berada pada Kanwil Sumut.
Pusat Penelitian
Arkeologi Nasional telah mengajukan permohonan bantuan penyelesaian
aset tanah tersebut. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor SE-3/KN/2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Program
Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara berupa Tanah Pada
Kementerian/Lembaga, maka usulan permohonan sertipikasi diajukan oleh
Kanwil Sumut.
Dalam kesempatan
tersebut, Maulina menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud belum menjadi
target sertipikasi untuk tahun 2018. Lebih lanjut, perempuan yang gemar
menulis ini menyampaikan apabila nanti ada target sertipikasi Kanwil
Sumut yang keluar maka permohonan sertipikasi ini bisa masuk sebagai
penggantinya. Kanwil Sumut selaku koordinator sertipikasi akan melakukan
subordinasi dengan KPKNL Padangsidimpuan agar semua persyaratan dan detil yang
diperlukan untuk permohonan sertipikasi segera disiapkan. KPKNL Jakarta
I telah mengirimkan dokumen dimaksud dan berharap agar segera
dilakukan proses identifikasi dan pendataan Barang Milik Negara serta
verifikasi dalam rangka pelaksanaan program sertifikasi.
Di sela-sela kesibukan
revaluasi Barang Milik Negara, KPKNL dan Kanwil juga mempunyai target
sertipikasi aset berupa tanah dan bangunan tahun 2018. Untuk itu diperlukan
sinergi antar kantor karena bidang tanah yang dimohonkan
sertipikasi dimungkinkan berada di luar wilayah kerja KPKNL yang
bersangkutan. Dengan adanya sinergi dan koordinasi diharapkan semua target
sertipikasi tanah bisa berjalan sesuai rencana dan memenuhi target yang ditetapkan. (Teks: Aziza Yuniarti & Sena Mahesa Wicaksana, Foto: Aziza Yuniarti)