Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Untuk Sertipikasi
Sena Mahesa Wicaksana
Jum'at, 23 Februari 2018   |   169 kali

Jakarta - KPKNL Jakarta I melakukan koordinasi dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara (Kanwil Sumut), Selasa (20/2). Kegiatan yang dilakukan di Kanwil Sumut ini dalam rangka sertipikasi tanah Kementerian/Lembaga.

Kasubbag Umum KPKNL Jakarta I, Yenny menjelaskan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Sumut, Maulina Fahmilita, mengenai permohonan sertipikasi aset tanah yang diajukan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional berupa dua bidang tanah di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pusat Penelitian Arkeologi Nasional merupakan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada dalam kewenangan pengelolaan kekayaan negara KPKNL Jakarta I. Ditinjau dari lokasi tanah, maka letak objek sertipikasi tersebut termasuk wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan yang kewenangan pembinaannya berada pada Kanwil Sumut.

Pusat Penelitian Arkeologi Nasional telah mengajukan permohonan bantuan penyelesaian aset tanah tersebut. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga, maka usulan permohonan sertipikasi diajukan oleh Kanwil Sumut. 

Dalam kesempatan tersebut, Maulina menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud belum menjadi target sertipikasi untuk tahun 2018. Lebih lanjut, perempuan yang gemar menulis ini menyampaikan apabila nanti ada target sertipikasi Kanwil Sumut yang keluar maka permohonan sertipikasi ini bisa masuk sebagai penggantinya. Kanwil Sumut selaku koordinator sertipikasi akan melakukan subordinasi dengan KPKNL Padangsidimpuan agar semua persyaratan dan detil yang diperlukan untuk permohonan sertipikasi segera disiapkan. KPKNL Jakarta I telah mengirimkan dokumen dimaksud dan berharap agar segera dilakukan proses identifikasi dan pendataan Barang Milik Negara serta verifikasi dalam rangka pelaksanaan program sertifikasi. 

Di sela-sela kesibukan revaluasi Barang Milik Negara, KPKNL dan Kanwil juga mempunyai target sertipikasi aset berupa tanah dan bangunan tahun 2018. Untuk itu diperlukan sinergi antar kantor karena bidang tanah yang dimohonkan sertipikasi dimungkinkan berada di luar wilayah kerja KPKNL yang bersangkutan. Dengan adanya sinergi dan koordinasi diharapkan semua target sertipikasi tanah bisa berjalan sesuai rencana dan memenuhi target yang ditetapkan. (Teks: Aziza Yuniarti & Sena Mahesa Wicaksana, Foto: Aziza Yuniarti)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini