Kamis, 28 September 2017 KPKNL Jakarta I mengadakan
sosialisasi kepada Satuan Kerja tentang permasalahan seputar Penilaian Kembali
BMN. Meskipun sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi mengenai persiapan Penilaian
Kembali BMN, tema yang disajikan kali ini lebih menitikberatkan pada pengenalan
program kerja tim pelaksana dan tindak lanjut Penilaian Kembali BMN yang harus
dilakukan oleh Satker. Acara dihadiri oleh satker dari Kementerian Perhubungan,
Ombudsman RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipandu oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta I, Priambodo.
Dalam paparannya Priambodo menjelaskan bahwa Penilaian
Kembali BMN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 dan Pedoman
Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017.
Tujuan Penilaian Kembali diantaranya untuk memperoleh nilai aset tetap yang update dalam laporan keuangan dan
membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di
kemudian hari. Objek yang dinilai berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan
dan bangunan air.
Tindak lanjut dari Penilaian Kembali BMN ini antara lain
berupa penyesuaian koreksi nilai dan data hasil penilaian pada Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga. Penyesuaian hasil penilaian pada Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga menjadi dasar penyesuaian nilai BMN pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat. Pengguna Barang bertanggungjawab untuk memberikan
sosialisasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN sampai jenjang Kuasa Pengguna
Barang dan melakukan koordinasi penunjukan staf atau pembentukan tim
inventarisasi tingkat Kuasa Pengguna Barang. Paling penting dari hasil Penilaian
Kembali BMN ini adalah melakukan pemutakhiran atau penyesuaian nilai dan data
hasil Penilaian Kembali BMN pada SIMAK BMN dengan cara melakukan rekonsiliasi
data BMN hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN dengan KPKNL; dan menyusun
laporan pelaksanaan Inventarisasi BMN dan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan
Penilaian Kembali BMN pada KPB dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang secara berjenjang.
Acara berlangsung selama tiga jam dengan diselingi tanya jawab dari peserta mengenai teknis Penilaian Kembali BMN dan hal-hal yang mungkin terjadi di lapangan. Perwakilan Satker antusias mengikuti kegiatan tersebut dan mengajukan banyak pertanyaan mengenai pelaksanaan Penilaian Kembali BMN ini. Kegiatan Penilaian Kembali BMN memerlukan dukungan dalam bentuk koordinasi dan kerjasama dari Satker bersama KPKNL agar program nasional ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. (Teks: Aziza Yuniarti, Priambodo, & Sena Mahesa Wicaksana foto: Aziza Yuniarti)